Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NASIB EKSPOR JKP
PT akurat sudah dikukuhkan sebagai PKP dengan bidang usaha riset dan pengembangan. perusahaan ini melakukan riset atas pesanan dari alamanda Plc di belgia. setelah mempelajari hasil riset dimaksud, alamanda Plc, melakukan penanaman modal di kalimantan timur. apakah atas jasa riset yang dilakukan oleh PT akurat ini terutang PPN?? kl iya, apakah SE-49/PJ/2011 merupakah dasar hukumnya??
atau adakah dasar hukum lainya?? T_Tmohon penjelasan dan pencerahan
- Originaly posted by nughie07:
apakah atas jasa riset yang dilakukan oleh PT akurat ini terutang PPN
ya…( Penyerahan JAsanya di Kalimantan Timur)
Salam
Sepanjang risetnya dilakukan di dalam daerah pabean, maka atas jasa riset terutang PPN 10% , berdasarkan ini :
Originaly posted by nughie07:SE-49/PJ/2011
CMIIW
wah… terima kasih rekan junjungansitohang dan rekan ingintahupajak
- Originaly posted by nughie07:
perusahaan ini melakukan riset atas pesanan dari alamanda Plc di belgia. setelah mempelajari hasil riset dimaksud, alamanda Plc, melakukan penanaman modal di kalimantan timur.
Originaly posted by junjungansitohang:ya…( Penyerahan JAsanya di Kalimantan Timur)
junjungansitohang, apa ini bukan trmsk ekspor jkp versi uu ppn, yaitu setiap kegiatan penyerahan jkp "ke luar" daerah pabean, krn "hasil riset" sbg output "riset" diserahkan ke belgia. hal ini sama dgn cth ekspor jkp di uu ppn yaitu "maklon" yg melekat pd bkp yg "dimaklonkan" yg jg diserahkan ke luar pabean, meski "maklonnya" sendiri kan dilakukan di dlm pabean. tolong penjelasannya dan trims sblmnya.
Intinya…
Berdasarkan SE-49 tidak ada ekspor JKP, selain ekspor 3 JKP "pilihan" PMK-70- Originaly posted by begawan5060:
Intinya…
Berdasarkan SE-49 tidak ada ekspor JKP, selain ekspor 3 JKP "pilihan" PMK-70apakah ini berarti SE-49 adalah SE yang salah pak gunawan? karena dasar hukum yang digunakan adalah pasal 4 ayat 1 huruf c. padahal pasal 4 ayat 1 huruf c menegaskan PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha..
mohon pencerahan,, karena saya masih anak-anak hehehe..
- Originaly posted by nughie07:
apakah ini berarti SE-49 adalah SE yang salah pak gunawan?
Ya..
terima kasih banyak pak Gunawan
"seharusnya sih kena" … cuma karena SE 49 nya salah ..jadi ga kena..krn jadi ga ada landasan hukumnya…. cmiiw…
- Originaly posted by kamso:
junjungansitohang, apa ini bukan trmsk ekspor jkp versi uu ppn, yaitu setiap kegiatan penyerahan jkp "ke luar" daerah pabean,
Saya tidak melihat ini sbg ekspor JKP rekan Kamso.
Asumsi saya terkait dengan Jasa riset yg diserahkan oleh PT Akurat :
mulai dari pengumpulan data selanjutnya pengolahan datanya selanjutnya analisis data semuanya dilakukan di Kalimantan Timur.Sehingga memenuhi Pasal 4 ayat 1 huruf C UU PPn (objek PPn):
1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Originaly posted by kamso:krn "hasil riset" sbg output "riset" diserahkan ke belgia.
Saya tidak melihat ini penyerahan JKP tapi hanya sebatas pengiriman laporan hasil dari Jasa riset tersebut..
Demikian rekan
Salam
ijin nimbrung rekan rekan:
dalam SE 49 bagian 3 bukan kah menyebutkan demikian:
3. Disamping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar Daerah Pabean :
1. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.Originaly posted by begawan5060:Intinya…
Berdasarkan SE-49 tidak ada ekspor JKP, selain ekspor 3 JKP "pilihan" PMK-70bukankah dengan SE 49 juga mengatur Ekspor JKP lainnya, bahwa ekspor JKP dilakukan diluar daerah pabean tetap tidak terutang PPN, karena diluar uu PPN.
Originaly posted by junjungansitohang:Sehingga memenuhi Pasal 4 ayat 1 huruf C UU PPn (objek PPn):
1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.dengan ini apa yang sebenarnya dimaksud dengan dilakukan di dalam daerah pabean? dan apa bedanya penyerahan JKP didalam daerah paban.
sebagai contoh:
1. Riset
seperti contoh kasus ini, Riset dilakukan diindonesia oleh PT. AKurat dan hasil riset diserahkan kepada Alamanda PLC di belgia:
– sesuai disebutkan di se 49: apakah hal ini termasuk didefinisikan JKP dilakukan didalam daerah pabean?
– sedangkan penyerahannya: apakah ini termasuk JKP diserahkan diluar daerah pabean seperti disebut dalam UUN PPN pasal 4 ayat 1?2. jasa perantara
Terdapat PT indonesia membuat deal jasa perantara (agency) untuk pengangkutan kargo untuk perusahaan pemilik kargo di singapore dengan pemilik kapal di belanda. deal dillakukan via telpon/internet. dimana perushaan di singpore meminta pt indonesia bahwa dia punya kargo tapi tidak punya kapal. pt indonesia menghubungi kapal di belanda bahwa ada kargo di sing. kargo dimuat disingapore.
-dengan ilustrsi seperti itu apakah: jasa perantara ini termasuk jasa yang dilakukan diluar daerah pabean?
– apakah JKP yang diserahkan disini termasuk JKP di daerah pabean atau diluar?mohon dibimbimg rekan rekan.
- Originaly posted by jekday:
dengan ini apa yang sebenarnya dimaksud dengan dilakukan di dalam daerah pabean? dan apa bedanya penyerahan JKP didalam daerah paban.
pembedaanya ada di UU ppn
Pasal 4 ayat 1 huruf C:
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusahadengan
Pasal 4 ayat 1 huruf H :
ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.Originaly posted by jekday:sebagai contoh:
1. Riset
seperti contoh kasus ini, Riset dilakukan diindonesia oleh PT. AKurat dan hasil riset diserahkan kepada Alamanda PLC di belgia:
– sesuai disebutkan di se 49: apakah hal ini termasuk didefinisikan JKP dilakukan didalam daerah pabean?ya..memenuhi pasal 4 ayat 1 huruf C tersebut rekan…
Originaly posted by jekday:sedangkan penyerahannya: apakah ini termasuk JKP diserahkan diluar daerah pabean seperti disebut dalam UUN PPN pasal 4 ayat 1?
tidak ada penyerahan jasa lagi rekan yang ada hanya pengiriman laporan hasil riset ke LN
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Asumsi saya terkait dengan Jasa riset yg diserahkan oleh PT Akurat :
mulai dari pengumpulan data selanjutnya pengolahan datanya selanjutnya analisis data semuanya dilakukan di Kalimantan Timur.Kayaknya thread starter nggak menjelaskan demikian…