Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perjalanan Dinas & uang makan
Perjalanan Dinas & uang makan
Rekan2 saya mau tanya kalau biaya perjalanan Dinas itu termasuk koreksi fiskal ga ya???
kalau uang makan direksi, meeting itu kan masuk ke biaya entertainment nah, kalau selain masuk ke entertainment biasanya masuk ke akun apa?? soalnya biayanya besar2..
thaxmasuk account biaya perjalanan lah….koreksi fiskal positif dilakukan sepanjang biaya perjalan diberikan dalam bentuk penggantian(claim) namun jika diberikan diawal sebelum perjalanan dan dalam bentuk tunai dimasukkan dalam penghasilan karyawan yang merupakan objek pph21 bagi karyawan ybs.thanks
- Originaly posted by JulieTambayong:
Rekan2 saya mau tanya kalau biaya perjalanan Dinas itu termasuk koreksi fiskal ga ya???
tidak …
Salam
Tergantung, biaya perjalanan dinas bisa dikoreksi fiskus jika WP tidak bisa menujukkan surat jalan atau surat perjalanan dinas. Jadi sebaiknya untuk perjalanan dinas perlu dibuat surat surat perjalanan dinas untuk menghindari koreksi oelh fiskus.
- Originaly posted by barker182:
biaya perjalanan dinas bisa dikoreksi fiskus jika WP tidak bisa menujukkan surat jalan atau surat perjalanan dinas.
rekan barker, apa maksud anda jk sudah ada "surat tugas/dinas", mk pasti tidak akan
dikoreksi??? mohon penjelasan.
jika ya, maka sebaiknya dibuatkan saja srt dinas tsb, gampang kan…
salam. rekan rosikin…
Jika dibayarkan sebelum perjalanan dan dalam bentuk tunai menjadi objek PPh 21,.. tapi kan untuk perjalanan dinas, tidak untuk menambah kekayaan pegawai yang melakukan perjalanan dinas, karena untuk perjalanan dinas.Mohon penjelasannya,
biaya perjalanan dinas tidak termasuk objek koreksi fiskal, sementara uang makan direksi termasuk koreksi fiskal