Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perjalanan Dinas & uang makan

  • Perjalanan Dinas & uang makan

     maulana updated 12 years, 5 months ago 7 Members · 8 Posts
  • JulieTambayong

    Member
    23 September 2011 at 2:59 pm
  • JulieTambayong

    Member
    23 September 2011 at 2:59 pm

    Rekan2 saya mau tanya kalau biaya perjalanan Dinas itu termasuk koreksi fiskal ga ya???
    kalau uang makan direksi, meeting itu kan masuk ke biaya entertainment nah, kalau selain masuk ke entertainment biasanya masuk ke akun apa?? soalnya biayanya besar2..
    thax

  • rosikin

    Member
    25 October 2011 at 9:33 pm

    masuk account biaya perjalanan lah….koreksi fiskal positif dilakukan sepanjang biaya perjalan diberikan dalam bentuk penggantian(claim) namun jika diberikan diawal sebelum perjalanan dan dalam bentuk tunai dimasukkan dalam penghasilan karyawan yang merupakan objek pph21 bagi karyawan ybs.thanks

  • junjungansitohang

    Member
    26 October 2011 at 7:50 am
    Originaly posted by JulieTambayong:

    Rekan2 saya mau tanya kalau biaya perjalanan Dinas itu termasuk koreksi fiskal ga ya???

    tidak …

    Salam

  • barker182

    Member
    26 October 2011 at 11:21 am

    Tergantung, biaya perjalanan dinas bisa dikoreksi fiskus jika WP tidak bisa menujukkan surat jalan atau surat perjalanan dinas. Jadi sebaiknya untuk perjalanan dinas perlu dibuat surat surat perjalanan dinas untuk menghindari koreksi oelh fiskus.

  • ktfd

    Member
    28 October 2011 at 1:18 pm
    Originaly posted by barker182:

    biaya perjalanan dinas bisa dikoreksi fiskus jika WP tidak bisa menujukkan surat jalan atau surat perjalanan dinas.

    rekan barker, apa maksud anda jk sudah ada "surat tugas/dinas", mk pasti tidak akan
    dikoreksi??? mohon penjelasan.
    jika ya, maka sebaiknya dibuatkan saja srt dinas tsb, gampang kan…
    salam.

  • calangona

    Member
    29 October 2011 at 6:12 pm

    rekan rosikin…
    Jika dibayarkan sebelum perjalanan dan dalam bentuk tunai menjadi objek PPh 21,.. tapi kan untuk perjalanan dinas, tidak untuk menambah kekayaan pegawai yang melakukan perjalanan dinas, karena untuk perjalanan dinas.

    Mohon penjelasannya,

  • maulana

    Member
    31 October 2011 at 2:35 pm

    biaya perjalanan dinas tidak termasuk objek koreksi fiskal, sementara uang makan direksi termasuk koreksi fiskal

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now