Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh final dan bphtb atas PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) Tanah/ Bangunan

  • PPh final dan bphtb atas PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) Tanah/ Bangunan

     ndoet updated 12 years, 5 months ago 6 Members · 21 Posts
  • ndoet

    Member
    22 September 2011 at 12:32 pm
  • ndoet

    Member
    22 September 2011 at 12:32 pm

    selamat siang,
    mo numpang tanya gaaaan … !!

    1. Apakah PPJB tanah/ bangunan sekarang masih diperbolehkan ??
    2. Apakah atas PPJB tsb dikenakan PPh final (bagi penjual) dan BPHTB (bagi pembeli) ?
    keharusan membayar PPh final dan BPHTB (kalo memang harus) tolong dishare juga aturan yang mendasarinya … perlu bangeeedh !!

    soalnya kata boss saya pada saat PPJB mah belom ada keharusan bayar PPh final dan BPHTB …., PPh final & BPHTB mah di bayarnya nanti saat AJB cenah ..

    3. Apakah tidak ada keharusan bagi Notaris kalo mo terbitkan akta PPJB, para pihaknya harus bayar PPh final dan atau BPHTB ?, seperti pada saat mo terbitkan Akta Jual Beli (AJB) ? … pada kasus ini ternyata akta PPJB diterbitkan notaris, padahal para pihak belom bayar PPh final dan atau BPHTB.
    Kalo diharuskan … tolong juga di share aturan nya …

    hadddeuh … sekian aja … terima kasiiih ..

  • ingintahupajak

    Member
    22 September 2011 at 1:51 pm

    Saya rasa belum terutang rekan, karena hanya merupakan perjanjian perikatan dan pada dasarnya transaksi belum terjadi.
    (1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas
    tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar
    sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta,
    keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

    Walaupun dalam ketentuan tertulis perjanjian, tapi saya rasa perjanjian perikatan tidak termasuk dalam pengertian ini. Lebih tepatnya ke perjanjian jual beli.

    CMIIW

  • ndoet

    Member
    22 September 2011 at 3:10 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Saya rasa belum terutang rekan, karena hanya merupakan perjanjian perikatan dan pada dasarnya transaksi belum terjadi.

    padahal secara substansi transaksi itu sudah terjadi lho pak, pembeli sudah membayar lunas harga tanah n bangunan yang dimaksud, begitu pula penjual telah menerima uang pembayaran tsb.

    Originaly posted by ingintahupajak:

    (1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas
    tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar
    sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta,
    keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
    bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

    kalo yg dimaksud dg perjanjian itu adalah perjanjian jual beli, lalu yg dimaksud akta itu apa ya, apa bukannya dimaksudkan adala akta jual beli ?

    btw….. aturan yang bapak cantumkan itu … aturan apa ya (#please di share) ya pak, barangkali dapat memperkaya wawasan saya

    terima kasiiiih……

  • ingintahupajak

    Member
    22 September 2011 at 4:45 pm

    (Pasal 2 ayat (1) PP 48 Tahun 1994 (Pasal ini tidak diubah oleh PP 71 Tahun 2008))

    Dasar hukum lainnya :
    PMK-243/PMK.03/2008

  • ndoet

    Member
    23 September 2011 at 8:21 am

    makasih pak … i_t_p, atas sharing peraturannya ….

  • ndoet

    Member
    23 September 2011 at 11:15 am

    setelah baca baca PP 48 tahun 1994, kami temukan hal sebagai berikut :
    Pasal 1
    (1)
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.
    (2) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    1. penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;

    Pasal 2
    (1)
    Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

    (2)
    Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.

    (3)
    Bla bla bla …….

    (4)
    Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Mohon pendapat bapak atas ketentuan tsb ……
    terima kasih …..

    atau mungkin ada pendapat lain ??
    soalnya di kota kami, ada notaris yg mengharuskan membayar PPh final dulu sebelum PPJB diterbitkan, tapi ada juga notaris yang mau terbitkan PPJB tanpa bukti pembayaran PPh final.

    bingung….. suer bingung …..

  • Vrg2011

    Member
    24 September 2011 at 11:10 am

    Mungkin saya bisa sedikit memberikan tanggapan mengenai permasalahan diatas..
    Mengenai PPH final yang rekan maksudkan adalah kapan pembayaran PPH final dilakukan?…

    Istilah PPJB mungkin yang saudara maksud adalah PIJB (Perjanjian Ikatan Jual beli)
    Untuk Sektor usaha Real Estate sekarang menggunakan istilah PIJB tersebut dan masih berlaku sampai sekarang.

    PPh final akan dibayarkan ketika terjadi transaksi antara pihak pengembang dengan pihak pembeli (baik transaksi dilakukan secara kredit maupun cash ) namun apabila pembeli membayar secara cash maka perhitungan PPH final nya dihitung berdasarkan atas Nilai Harga jual x 5% atas bangunan /rumah.

    Sebelum notaris menerbitkan AJB (Akta Jual Beli) PPh final tersebut sudah dilunasi sesuai dengan harga jual bangunan/rumah tersebut..yang mana Lembar ke 5 atas SSP tersebut akan diberikan ke notaris sebagai bukti pembayaran Pajak. Untuk PIJB memang terdapat hubungan nya dengan Notaris berkenaan Nilai Jual sebagai acuan pada saat akan melakukan AJB. Sehingga nilai PIJB dengan AJB harus sama..

    semoga dapat membantu..terima kasih

  • ktfd

    Member
    24 September 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by ndoet:

    padahal secara substansi transaksi itu sudah terjadi lho pak, pembeli sudah membayar lunas harga tanah n bangunan yang dimaksud, begitu pula penjual telah menerima uang pembayaran tsb.

    rekan ndoet, jk trans sudah terjadi lalu kenapa tidak langsung ajb saja tanpa melalui ppjb?
    mohon penjelasan.
    salam.

  • ktfd

    Member
    24 September 2011 at 11:52 am
    Originaly posted by Vrg2011:

    Untuk Sektor usaha Real Estate sekarang menggunakan istilah PIJB tersebut dan masih berlaku sampai sekarang.

    rekan vrg, apa gunanya pijb/ppjb tsb? mohon dijelaskan.
    salam.

  • ndoet

    Member
    24 September 2011 at 12:21 pm
    Originaly posted by Vrg2011:

    Istilah PPJB mungkin yang saudara maksud adalah PIJB (Perjanjian Ikatan Jual beli)

    yg kami temui namanya PPJB, tapi baiklah …, rekan vrg 2011, apakah pada saat PIJB sudah harus membayar PPh ps4(2) ato belom ??, (#juga kalo ada aturan yg mendukungnya tolong di share ya rekan …. terimakasih)

    Originaly posted by ktfd:

    rekan vrg, apa gunanya pijb/ppjb tsb? mohon dijelaskan.

    pak ktfd, PPJB/ PIJB mungkin dilakukan salah satunya, karena bangunan yang mau dijualnya belum diselesaikan penjual.

  • ndoet

    Member
    24 September 2011 at 12:26 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan ndoet, jk trans sudah terjadi lalu kenapa tidak langsung ajb saja tanpa melalui ppjb?
    mohon penjelasan.

    pak ktfd, ajb belum bisa dilakukan karena misalnya : bangunan yang mau dijual- beli kan belum diselesaikan penjual. (masih dalam proses pembangunan)

  • Vrg2011

    Member
    24 September 2011 at 2:00 pm
    Originaly posted by ndoet:

    yg kami temui namanya PPJB, tapi baiklah …, rekan vrg 2011, apakah pada saat PIJB sudah harus membayar PPh ps4(2) ato belom ??, (#juga kalo ada aturan yg mendukungnya tolong di share ya rekan …. terimakasih)

    terima kasih kembali rekan ndoet…

    Yang dimaksud dalam arti PPH final 4(2) disini adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh… Sehingga menurut saya bukan pada saat dia melakukan PIJB/PPJB tetapi pada saat dia melakukan transaksi pembayaran baik berupa Angsuran uang muka ataupun pembayaran tunai…dan sebelum proses AJB PPH Final tersebut sudah harus dibayar lunas..

    maaf rekan ndoet..yang saudara maksud aturan mengenai PIJB atau PPH final nya?…

    Mengenai PIJB mungkin bisa dilihat di ***edited by admin (Hukum Agraria)

    Originaly posted by ndoet:

    rekan vrg, apa gunanya pijb/ppjb tsb? mohon dijelaskan.

    Bisa diartikan sebagai serah terima..serah terima yang pada hakikatnya merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya walaupun kewenangan tersebut tidak mutlak..tergantung kepada isi daripada klausa di PIJB yang bersangkutan…

    Mohon dikoreksi jika ada tanggapan dari rekan sekalian..terima kasih…

  • Vrg2011

    Member
    25 September 2011 at 11:29 am
    Originaly posted by ndoet:

    pak ktfd, ajb belum bisa dilakukan karena misalnya : bangunan yang mau dijual- beli kan belum diselesaikan penjual. (masih dalam proses pembangunan)

    apa yang rekan ndoet sampaikan benar…termaksud salah satu syarat dilaksanakan nya AJB adalah bangunan yang telah berwujud secara fisik..sehingga konsumen tidak dapat melakukan AJB jika bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan..

  • ndoet

    Member
    26 September 2011 at 8:23 am
    Originaly posted by Vrg2011:

    Yang dimaksud dalam arti PPH final 4(2) disini adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh… Sehingga menurut saya bukan pada saat dia melakukan PIJB/PPJB tetapi pada saat dia melakukan transaksi pembayaran baik berupa Angsuran uang muka ataupun pembayaran tunai…dan sebelum proses AJB PPH Final tersebut sudah harus dibayar lunas..

    makasih rekan Vrg2011,
    jadi kalo saja PIJB/PPJB menyebutkan harga yg disepakati, dan uangnya telah dibayarkan pada saat penandatanganan PIJB/PPJB, maka pada saat itu juga sudah harus disetorkan PPh ps 4(2) kan ??….
    lalu bagaimana dengan setoran BPHTB nya ?, apa juga harus disetorkan pada saat itu juga ?? …
    cmiiiiw …. !!

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now