Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi HELP! salah hitung pph 21

  • HELP! salah hitung pph 21

     Accurate updated 11 years, 4 months ago 16 Members · 32 Posts
  • lmmi

    Member
    22 September 2011 at 9:01 am
  • lmmi

    Member
    22 September 2011 at 9:01 am

    Dear all,

    mau tanya, kalau perhitungan pph 21 untuk karyawan yang masuk tengah tahun itu sebagai berikut benar atau tidak ?
    misalnya karyawan masuk bulan juli, salary 1.000.000 per bulan dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal 500.000), lalu disetahunkannya itu dikali 6 bukan dikali 12kan?
    lalu dikurangkan PTKP setahun, PTKP nya tidak dihitung proporsional benar tidak?
    setelah didapat jumlah pph 21 setahun, lalu untuk menghitung pph per bulannya dibagi dengan 12, bukan dengan 7 bulan benarkah?

    Ada kesalahan hitung pada pph 21 untuk karyawan kami, rupanya untuk karyawan2 yg masuk tengah tahun dihitung sama dengan karyawan yg masuk awal tahun. Hasilnya jadi kelebihan bayar pph 21. Bisakah kelebihannya ini dikompensasi ke perhitungan PPh 21 bulan2 berikutnya?

    Thanks.

  • usd

    Member
    22 September 2011 at 9:43 am
    Originaly posted by lmmi:

    lalu disetahunkannya itu dikali 6

    benar

    Originaly posted by lmmi:

    lalu dikurangkan PTKP setahun

    ya, cth : PTKP utk WP 15.840.000

    Originaly posted by lmmi:

    setelah didapat jumlah pph 21 setahun, lalu untuk menghitung pph per bulannya dibagi dengan 12, bukan dengan 7 bulan benarkah?

    dibagi 6 rekan (juli, agts, sept, okt, nov, des)

    salam

  • lmmi

    Member
    22 September 2011 at 12:34 pm

    lalu bagaimana untuk lebih bayar Pph 21 nya? bisakah dikompensasi ke pembayaran Pph 21 bulan2 selanjutnya?

  • Aries Tanno

    Member
    22 September 2011 at 1:06 pm
    Originaly posted by lmmi:

    lalu bagaimana untuk lebih bayar Pph 21 nya? bisakah dikompensasi ke pembayaran Pph 21 bulan2 selanjutnya?

    mekanismenya jangan dikompensasi, tapi diperhitungkan saja dengan PPh yang akan dipotong bulan berikutnya.

    Salam

  • lmmi

    Member
    22 September 2011 at 2:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    mekanismenya jangan dikompensasi, tapi diperhitungkan saja dengan PPh yang akan dipotong bulan berikutnya.

    beda nya apa ya antara dikompensasi dengan diperhitungkan ke bulan2 berikutnya?
    di form spt pph 21 saya lihat ada kolom nomor 23 untuk kelebihan setor pph 21, apa angka kelebihannya saya input di kolom itu?

  • wardhana89

    Member
    22 September 2011 at 4:25 pm

    Rekan Immi, setiap bulan kita melakukan perhitungan PPh 21 atau disebut dengan SPT Masa yang nantinya akan di akumulasi pada masa desember/akhir tahun jadi apabila ada kesalahan perhitungan pada bulan berjalan atas pemotongan/perhitungan PPh 21 sebaiknya diperhitungkan saja dengan PPh yang akan dipotong pada masa selanjutnya.
    Misalkan: Si A dipotong terlalu besar pada masa Agustus yaitu 200rb yang seharusnya 150rb maka pada masa September Si A dikurangi 50rb.
    Atau klo mau lebih gampangnya adalah pada masa Desember/akhir tahun karena perhasilan karyawan selama 1 tahun angkanya sudah tidak ada perubahan.

    Demikian masukkan dari saya dan mohon koreksinya

    Salam
    Dhana

  • begawan5060

    Member
    22 September 2011 at 4:42 pm
    Originaly posted by lmmi:

    lalu bagaimana untuk lebih bayar Pph 21 nya? bisakah dikompensasi ke pembayaran Pph 21 bulan2 selanjutnya?

    Rekan Immi..
    Dalam hal demikian harus dilakukan penghitungan dan menghasilan kelebihan pemotongan….
    Lakukan langkah sebagai berikut :
    1. Melakukan pembetulan SPT Masa PPh Ps 21, dan menghasilkan lebih bayar, kompensasikan lebih bayar ini ke masa pajak yang belum dilaporkan..
    2. Kelebihan potong yang terjadi pada pegwai ybs, dapat diperhitungkan dengan pemotongan berikutnya..

  • lmmi

    Member
    23 September 2011 at 9:02 am

    thanks all untuk responnya.
    saya sudah konsultasi dengan AR perusahaan kami di kantor pajak, dan yg dibilang rekan begawan5060 benar, saya harusmelakukan SPT pembetulan dan mengkompensasi di kolom 23 untuk SPT bulan2 berikutnya

  • mikaelani

    Member
    2 December 2011 at 5:59 pm

    rekan immi
    mau tambahin pertanyaan, apakah benar/bisa jika orang yang bersangkutan ( karyawan yang kelebihan bayar ) menuntut untuk di kembalikan uang kelebihan bayar pph21 karena yang bersangkutan sudah tidak kerja lagi ?

  • dalijo

    Member
    2 December 2011 at 8:36 pm

    ohh gtu ya?? trs klo dia mulai kerja november gmn?? klo ak tak kali 12 gmn?? jadi tambah bingung ngitung pph?? di jlasin dunk

  • begawan5060

    Member
    2 December 2011 at 9:01 pm
    Originaly posted by dalijo:

    ohh gtu ya?? trs klo dia mulai kerja november gmn?? klo ak tak kali 12 gmn?? jadi tambah bingung ngitung pph??

    Pelajari contoh I.6.1.1 di sini http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER31.htm l

  • begawan5060

    Member
    2 December 2011 at 9:02 pm
    Originaly posted by mikaelani:

    mau tambahin pertanyaan, apakah benar/bisa jika orang yang bersangkutan ( karyawan yang kelebihan bayar ) menuntut untuk di kembalikan uang kelebihan bayar pph21 karena yang bersangkutan sudah tidak kerja lagi ?

    Benar..

  • dalijo

    Member
    3 December 2011 at 7:25 am

    mas aku ngitungnnya gni,, contoh gaji 2500.000 ptkp tk 15.840.000
    2,5 jt x 12 = 30jt
    bi jab = 5% x 2,5 jt = (125.000)
    29.875.000
    kurang ptkp (15.840.000)
    neto 14.035.000
    neto 14.035.000 x 5% = 701.750
    701.750/12 = 58.479
    aku ngitungnya gni mas, tapi org ini tu mulai kerja di bulan november,, gmn bener gak?? thx

  • dharmaput

    Member
    3 December 2011 at 8:27 am
    Originaly posted by dalijo:

    mas aku ngitungnnya gni,, contoh gaji 2500.000 ptkp tk 15.840.000
    2,5 jt x 12 = 30jt
    bi jab = 5% x 2,5 jt = (125.000)
    29.875.000
    kurang ptkp (15.840.000)
    neto 14.035.000
    neto 14.035.000 x 5% = 701.750
    701.750/12 = 58.479
    aku ngitungnya gni mas, tapi org ini tu mulai kerja di bulan november,, gmn bener gak?? thx

    Menurut saya, jika kasusnya demikian seharusnya orang tsb tidak terutang PPh 21.
    Karena penghasilannya hanya 2 x 2,5Jt = 5jt. Sedangkan PTKP adalah tetap full yaitu 15.840.000,- Jadi PPh 21 NIHIL.

    Mohon koreksinya…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now