Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › HELP! salah hitung pph 21
HELP! salah hitung pph 21
Dear all,
mau tanya, kalau perhitungan pph 21 untuk karyawan yang masuk tengah tahun itu sebagai berikut benar atau tidak ?
misalnya karyawan masuk bulan juli, salary 1.000.000 per bulan dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal 500.000), lalu disetahunkannya itu dikali 6 bukan dikali 12kan?
lalu dikurangkan PTKP setahun, PTKP nya tidak dihitung proporsional benar tidak?
setelah didapat jumlah pph 21 setahun, lalu untuk menghitung pph per bulannya dibagi dengan 12, bukan dengan 7 bulan benarkah?Ada kesalahan hitung pada pph 21 untuk karyawan kami, rupanya untuk karyawan2 yg masuk tengah tahun dihitung sama dengan karyawan yg masuk awal tahun. Hasilnya jadi kelebihan bayar pph 21. Bisakah kelebihannya ini dikompensasi ke perhitungan PPh 21 bulan2 berikutnya?
Thanks.
- Originaly posted by lmmi:
lalu disetahunkannya itu dikali 6
benar
Originaly posted by lmmi:lalu dikurangkan PTKP setahun
ya, cth : PTKP utk WP 15.840.000
Originaly posted by lmmi:setelah didapat jumlah pph 21 setahun, lalu untuk menghitung pph per bulannya dibagi dengan 12, bukan dengan 7 bulan benarkah?
dibagi 6 rekan (juli, agts, sept, okt, nov, des)
salam
lalu bagaimana untuk lebih bayar Pph 21 nya? bisakah dikompensasi ke pembayaran Pph 21 bulan2 selanjutnya?
- Originaly posted by lmmi:
lalu bagaimana untuk lebih bayar Pph 21 nya? bisakah dikompensasi ke pembayaran Pph 21 bulan2 selanjutnya?
mekanismenya jangan dikompensasi, tapi diperhitungkan saja dengan PPh yang akan dipotong bulan berikutnya.
Salam
- Originaly posted by hanif:
mekanismenya jangan dikompensasi, tapi diperhitungkan saja dengan PPh yang akan dipotong bulan berikutnya.
beda nya apa ya antara dikompensasi dengan diperhitungkan ke bulan2 berikutnya?
di form spt pph 21 saya lihat ada kolom nomor 23 untuk kelebihan setor pph 21, apa angka kelebihannya saya input di kolom itu? Rekan Immi, setiap bulan kita melakukan perhitungan PPh 21 atau disebut dengan SPT Masa yang nantinya akan di akumulasi pada masa desember/akhir tahun jadi apabila ada kesalahan perhitungan pada bulan berjalan atas pemotongan/perhitungan PPh 21 sebaiknya diperhitungkan saja dengan PPh yang akan dipotong pada masa selanjutnya.
Misalkan: Si A dipotong terlalu besar pada masa Agustus yaitu 200rb yang seharusnya 150rb maka pada masa September Si A dikurangi 50rb.
Atau klo mau lebih gampangnya adalah pada masa Desember/akhir tahun karena perhasilan karyawan selama 1 tahun angkanya sudah tidak ada perubahan.Demikian masukkan dari saya dan mohon koreksinya
Salam
Dhana- Originaly posted by lmmi:
lalu bagaimana untuk lebih bayar Pph 21 nya? bisakah dikompensasi ke pembayaran Pph 21 bulan2 selanjutnya?
Rekan Immi..
Dalam hal demikian harus dilakukan penghitungan dan menghasilan kelebihan pemotongan….
Lakukan langkah sebagai berikut :
1. Melakukan pembetulan SPT Masa PPh Ps 21, dan menghasilkan lebih bayar, kompensasikan lebih bayar ini ke masa pajak yang belum dilaporkan..
2. Kelebihan potong yang terjadi pada pegwai ybs, dapat diperhitungkan dengan pemotongan berikutnya.. thanks all untuk responnya.
saya sudah konsultasi dengan AR perusahaan kami di kantor pajak, dan yg dibilang rekan begawan5060 benar, saya harusmelakukan SPT pembetulan dan mengkompensasi di kolom 23 untuk SPT bulan2 berikutnyarekan immi
mau tambahin pertanyaan, apakah benar/bisa jika orang yang bersangkutan ( karyawan yang kelebihan bayar ) menuntut untuk di kembalikan uang kelebihan bayar pph21 karena yang bersangkutan sudah tidak kerja lagi ?ohh gtu ya?? trs klo dia mulai kerja november gmn?? klo ak tak kali 12 gmn?? jadi tambah bingung ngitung pph?? di jlasin dunk
- Originaly posted by dalijo:
ohh gtu ya?? trs klo dia mulai kerja november gmn?? klo ak tak kali 12 gmn?? jadi tambah bingung ngitung pph??
Pelajari contoh I.6.1.1 di sini http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER31.htm l
- Originaly posted by mikaelani:
mau tambahin pertanyaan, apakah benar/bisa jika orang yang bersangkutan ( karyawan yang kelebihan bayar ) menuntut untuk di kembalikan uang kelebihan bayar pph21 karena yang bersangkutan sudah tidak kerja lagi ?
Benar..
mas aku ngitungnnya gni,, contoh gaji 2500.000 ptkp tk 15.840.000
2,5 jt x 12 = 30jt
bi jab = 5% x 2,5 jt = (125.000)
29.875.000
kurang ptkp (15.840.000)
neto 14.035.000
neto 14.035.000 x 5% = 701.750
701.750/12 = 58.479
aku ngitungnya gni mas, tapi org ini tu mulai kerja di bulan november,, gmn bener gak?? thx- Originaly posted by dalijo:
mas aku ngitungnnya gni,, contoh gaji 2500.000 ptkp tk 15.840.000
2,5 jt x 12 = 30jt
bi jab = 5% x 2,5 jt = (125.000)
29.875.000
kurang ptkp (15.840.000)
neto 14.035.000
neto 14.035.000 x 5% = 701.750
701.750/12 = 58.479
aku ngitungnya gni mas, tapi org ini tu mulai kerja di bulan november,, gmn bener gak?? thxMenurut saya, jika kasusnya demikian seharusnya orang tsb tidak terutang PPh 21.
Karena penghasilannya hanya 2 x 2,5Jt = 5jt. Sedangkan PTKP adalah tetap full yaitu 15.840.000,- Jadi PPh 21 NIHIL.Mohon koreksinya…
Salam