Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pengisian Bukti Potong e-SPT PPh Pasal 21

  • Pengisian Bukti Potong e-SPT PPh Pasal 21

     ingintahupajak updated 12 years, 6 months ago 5 Members · 23 Posts
  • setyaindra27

    Member
    7 September 2011 at 12:23 pm

    Dear Rekan2

    ex. Setyaindra27 merupakan karyawan tidak tetap ( TK 0 ). GAJI BULAN Agustus 2011 Rp 1.200.000,- dan terima THR sebesar Rp 600.000,- yang jadi pertanyaan:
    1. Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk masa agustus 2011?
    2. Berapa bukti potong yang dapat setyaindra27 terima?

    Makasih

  • setyaindra27

    Member
    7 September 2011 at 12:23 pm
  • begawan5060

    Member
    7 September 2011 at 12:28 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    ex. Setyaindra27 merupakan karyawan tidak tetap ( TK 0 ). GAJI BULAN Agustus 2011 Rp 1.200.000,- dan terima THR sebesar Rp 600.000,- yang jadi pertanyaan:
    1. Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk masa agustus 2011?

    Dihitung dari Ph bruto sebesar = 1.200.000 + 600.000 = 1.800.000

    Originaly posted by setyaindra27:

    Berapa bukti potong yang dapat setyaindra27 terima?

    Setiap kali terjadi pemotongan..

  • setyaindra27

    Member
    7 September 2011 at 12:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung dari Ph bruto sebesar = 1.200.000 + 600.000 = 1.800.000

    perhitungan jelasnya bagaimana rekan

  • setyaindra27

    Member
    7 September 2011 at 12:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dihitung dari Ph bruto sebesar = 1.200.000 + 600.000 = 1.800.000

    berarti kena PPh 21 dong. kan PTKP 1.320.000,-
    Berapa besarnya?

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    7 September 2011 at 1:08 pm

    karena dia pegawai tidak teteap langsung saja akumullasi pengasilannya..lalu hitung PPh 21 nya sesuai kriteria karyawan yang berssangkutan
    ex cth diatas karyawan tidak tetap,memiliki npwp,status PTKP TK/0 dan pph nya ditanggung oleh perusahaan. PPh 21 nya = 25.263

  • setyaindra27

    Member
    7 September 2011 at 1:22 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    cth diatas karyawan tidak tetap,memiliki npwp,status PTKP TK/0 dan pph nya ditanggung oleh perusahaan. PPh 21 nya = 25.263

    maaf rekan. saya kurang paham. mohon dijelaskan kok bs PPh 21 = 25.263
    Makasih

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    7 September 2011 at 1:31 pm

    coba rekan silahkan baca aturan berikut ini sehingga rekan memahami langsung yang dimaksud dengan pasal ini,sekaligus tata cara :
    Dasar Hukum:

    Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2009
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan

  • ingintahupajak

    Member
    7 September 2011 at 4:25 pm

    Klo saya mencoba input di e SPT,
    Cara Pembayaran : Dibayarkan secara bulanan
    PTKP : TK
    Jumlah Tanggungan : 0
    Jumlah hari kerja : (berapapun yang diisi tidak berpengaruh untuk kasus ini)

    Akumulasi PKP : Terkunci, tidak dapat diisi
    Jmlh Ph bruto sebulan : 1.800.000
    Tarif PPh pasal 17 : Terkunci, tidak dapat diisi
    PPh Pasal 21 yang dipotong : 24.000

  • setyaindra27

    Member
    8 September 2011 at 7:28 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    PPh Pasal 21 yang dipotong : 24.000

    memang estimasi awal saya sama dengan rekan. tapi dalam perhitungan PPh Psl 21 terhutang bukankah disetahunkan dulu baru dibagi 12 ( seperti dibawah ini ), Mohon koreksi y, yang betul PPh 21 terhutang itu 0 atau Rp 24.000,-
    ex.
    Penghasilan Bruto 1 Tahun ( 1.200.000 x 12 ) = 14.400.000
    THR = 600.000
    Penghasilan Bruto = 15.000.000
    PTKP = 15.840.000
    Penghasikan Kena Pajak = – 840.000
    PPH 21 setahun = 0

  • KoRaY

    Member
    8 September 2011 at 10:36 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    ex. Setyaindra27 merupakan karyawan tidak tetap ( TK 0 ). GAJI BULAN Agustus 2011 Rp 1.200.000,- dan terima THR sebesar Rp 600.000,- yang jadi pertanyaan:
    1. Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk masa agustus 2011?
    2. Berapa bukti potong yang dapat setyaindra27 terima?

    GAJI + THR = 1.200.000+600.000 = 1.800.000
    PTKP (TK/0) = 1.320.000
    __________
    PKP = 480.000

    PPh 21 = 480.000 x 5% = 24.000

    salam..

  • ingintahupajak

    Member
    8 September 2011 at 2:25 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    memang estimasi awal saya sama dengan rekan. tapi dalam perhitungan PPh Psl 21 terhutang bukankah disetahunkan dulu baru dibagi 12 ( seperti dibawah ini ), Mohon koreksi y, yang betul PPh 21 terhutang itu 0 atau Rp 24.000,-

    Perhitungan yang seperti ini benar apabila kategori karyaan tetap.
    Mari kita simak lagi pertanyaan TS :

    Originaly posted by setyaindra27:

    ex. Setyaindra27 merupakan karyawan tidak tetap

    CMIIW

  • ingintahupajak

    Member
    8 September 2011 at 4:36 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    memang estimasi awal saya sama dengan rekan. tapi dalam perhitungan PPh Psl 21 terhutang bukankah disetahunkan dulu baru dibagi 12 ( seperti dibawah ini ), Mohon koreksi y, yang betul PPh 21 terhutang itu 0 atau Rp 24.000,-

    Ralat rekan.
    Setelah saya cek aturannya :
    II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
    Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
    yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
    PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

    Berarti benar rekan, karena dibawah PTKP maka tidak ada PPh yang dipotong 🙂

    CMIIW

  • KoRaY

    Member
    8 September 2011 at 4:39 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Berarti benar rekan, karena dibawah PTKP maka tidak ada PPh yang dipotong 🙂

    maap rekan,coba anda lakukan pengisian menggunakan eSPTPPhMasa2126 terlebih dahulu..

    salam..

  • begawan5060

    Member
    8 September 2011 at 4:58 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    GAJI + THR = 1.200.000+600.000 = 1.800.000
    PTKP (TK/0) = 1.320.000
    __________
    PKP = 480.000

    PPh 21 = 480.000 x 5% = 24.000

    Sependapat…
    Tetapi seharusnya dihitung sbb :
    Ph sebulan = 1.200.000 + 600.000 = 1.800.000
    Ph setahun = 12 X 1.800.000 = 21.600.000
    PTKP = 15.840.000
    Ph KP = 5.760.000
    PPh setahun = 288.000
    PPh sebulan = 24.000

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now