Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan istri digabung suami
Penghasilan istri digabung suami
rekan-rekan.
saya mau tanya untuk suami yang bekerja sebagai karyawan dari satu pemberi kerja sedangkan istri mempunyai usaha katering, apakah penghasilannya harus digabung dengan suami ? lalu menggunakan SPT Tahunan yang mana ? Sedangkan bila suami hanya mempunyai usaha dagang tekstil dan istri mempunyai usaha rumah makan, apakah penghasilannya juga digabung ? ThksDigabung atau tidak tergantung dari NPWP istri dan ada tidaknya perjanjian pisah harta.
Untuk itu, apakah istri sudah memiliki NPWP? Jika jawabannya sudah, apakah NPWPnya berbeda dengan suami atau merupakan cabang?Jika tidak ada perjanjian pisah harta dan istri belum mempunyai NPWP
- Originaly posted by Hendry99:
Jika tidak ada perjanjian pisah harta dan istri belum mempunyai NPWP
Penghasilan dari usaha suami dan istri digabung rekan 🙂
NB: Bisa juga sang istri mendaftarkan NPWP anggota keluarga (NPWP cabang). Istri yang memiliki NPWP cabang perhitungannya tidak berubah, tetap digabung seperti halnya tidak istri tidak memiliki NPWP (dengan kata lain menggunakan NPWP suami)
CMIIW.
- Originaly posted by Hendry99:
saya mau tanya untuk suami yang bekerja sebagai karyawan dari satu pemberi kerja sedangkan istri mempunyai usaha katering, apakah penghasilannya harus digabung dengan suami ?
Ya..
Originaly posted by Hendry99:lalu menggunakan SPT Tahunan yang mana ?
1770
Originaly posted by Hendry99:Sedangkan bila suami hanya mempunyai usaha dagang tekstil dan istri mempunyai usaha rumah makan, apakah penghasilannya juga digabung ? Thks
Ya..
- Originaly posted by ingintahupajak:
NB: Bisa juga sang istri mendaftarkan NPWP anggota keluarga (NPWP cabang). Istri yang memiliki NPWP cabang perhitungannya tidak berubah, tetap digabung seperti halnya tidak istri tidak memiliki NPWP (dengan kata lain menggunakan NPWP suami)
nanya:
jika istri lebih dari satu dan pengusaha apakah penghitungan pajak penghasilan suami digabung dengan penghasilan para istri… dan bagaimana dengan PTKPnya? - Originaly posted by newbiepajak:
jika istri lebih dari satu dan pengusaha apakah penghitungan pajak penghasilan suami digabung dengan penghasilan para istri… dan bagaimana dengan PTKPnya?
Misalkan isteri 3, masing-masing berpenghasilan dari usaha sendiri, gitu khan?
Penghasilan digabung seluruhnya (Ph suami + 3 isteri)
PTKP-nya = K/I/jumlah tanggungan, artinya :
Diri sendiri = 15.840.000
Tambahan kawin = 1.320.000
Tambahan seorang isteri berpenghasilan = 15.840.000 - Originaly posted by begawan5060:
Tambahan seorang isteri berpenghasilan = 15.840.000
Jadi walaupun istrinya ada sepuluh, tetap saja dapat PTKP istri hanya seorang.
Pajak tidak mengakui poligami yah, hehehehe… Lalu bagaimana dengan maksud dari Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa penggabungan tersebut tidak dilakukan bila penghasilan istri tsb berasal dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tsb tdk ada hubunganny dgn pekerjaan bebas suami. Thks
- Originaly posted by ingintahupajak:
Jadi walaupun istrinya ada sepuluh, tetap saja dapat PTKP istri hanya seorang.
Pajak tidak mengakui poligami yah, hehehehe…Kok rekan menafsirkanya demikian….
Kalau saya menafsirkan postingan rekan begawan begini :
Tambahan seorang isteri berpenghasilan = 15.840.000,
artinya kalo ada 2 Isteri yang berpenghasilan ya 2 x 15.840.000Hanya saja tambahan status kawin cuma 1x (Rp. 1.320.000) walaupun istri banyak,
status kawin hanya untuk membedakan WP kawin atau tidak…kalo kawin dapat PTKP status kawin (tak peduli kawinnya berapa kali) kalo tidak kawin ya tidak dapat…CMIIWSalam
- Originaly posted by ekayanto:
Tambahan seorang isteri berpenghasilan = 15.840.000,
artinya kalo ada 2 Isteri yang berpenghasilan ya 2 x 15.840.000Trus penulisannya bagaimana rekan? K/II/3?
Setahu saya K/I/3 itu sudah yang paling maksimal = Rp 36.960.000Klo istrinya ada 10, dan semuanya melakukan kegiatan usaha, PTKP istrinya :
10 x 15.840.000?Mohon pencerahannya rekan…
Di UU memang tidak diberi contoh klo istrinya lebih dari satu sih ya…
Pasal 7(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;b. Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin;c. Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1); dand. Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Nah itu dia rekan ada ga batasan untuk PTKP Isteri punya penghasilan di UU, seperti batasan untuk tanggungan? kalo ga diatur saya menafsirkan tidak dibatasi….
Logikanya kan biar Fair kalo penghasilannya diperhitungkan mustinya dia berhak atas PTKP…..Salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
c. Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1); danSudah cukup jelas, kok…
Hanya untuk seorang isteri - Originaly posted by ekayanto:
Logikanya kan biar Fair kalo penghasilannya diperhitungkan mustinya dia berhak atas PTKP…..
Penggabungan penghasilan untuk seluruh isteri.
Jelas nggak fair…., hanya revenue oriented..(Seperti halnya punya anak 5, hanya boleh 3)