Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan istri digabung suami

  • Penghasilan istri digabung suami

     hutomoming updated 12 years, 8 months ago 7 Members · 27 Posts
  • Hendry99

    Member
    18 August 2011 at 10:58 am
  • Hendry99

    Member
    18 August 2011 at 10:58 am

    rekan-rekan.
    saya mau tanya untuk suami yang bekerja sebagai karyawan dari satu pemberi kerja sedangkan istri mempunyai usaha katering, apakah penghasilannya harus digabung dengan suami ? lalu menggunakan SPT Tahunan yang mana ? Sedangkan bila suami hanya mempunyai usaha dagang tekstil dan istri mempunyai usaha rumah makan, apakah penghasilannya juga digabung ? Thks

  • ingintahupajak

    Member
    18 August 2011 at 12:11 pm

    Digabung atau tidak tergantung dari NPWP istri dan ada tidaknya perjanjian pisah harta.
    Untuk itu, apakah istri sudah memiliki NPWP? Jika jawabannya sudah, apakah NPWPnya berbeda dengan suami atau merupakan cabang?

  • Hendry99

    Member
    18 August 2011 at 12:21 pm

    Jika tidak ada perjanjian pisah harta dan istri belum mempunyai NPWP

  • ingintahupajak

    Member
    18 August 2011 at 12:26 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Jika tidak ada perjanjian pisah harta dan istri belum mempunyai NPWP

    Penghasilan dari usaha suami dan istri digabung rekan 🙂

    NB: Bisa juga sang istri mendaftarkan NPWP anggota keluarga (NPWP cabang). Istri yang memiliki NPWP cabang perhitungannya tidak berubah, tetap digabung seperti halnya tidak istri tidak memiliki NPWP (dengan kata lain menggunakan NPWP suami)

    CMIIW.

  • begawan5060

    Member
    18 August 2011 at 8:44 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    saya mau tanya untuk suami yang bekerja sebagai karyawan dari satu pemberi kerja sedangkan istri mempunyai usaha katering, apakah penghasilannya harus digabung dengan suami ?

    Ya..

    Originaly posted by Hendry99:

    lalu menggunakan SPT Tahunan yang mana ?

    1770

    Originaly posted by Hendry99:

    Sedangkan bila suami hanya mempunyai usaha dagang tekstil dan istri mempunyai usaha rumah makan, apakah penghasilannya juga digabung ? Thks

    Ya..

  • newbiepajak

    Member
    18 August 2011 at 11:09 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    NB: Bisa juga sang istri mendaftarkan NPWP anggota keluarga (NPWP cabang). Istri yang memiliki NPWP cabang perhitungannya tidak berubah, tetap digabung seperti halnya tidak istri tidak memiliki NPWP (dengan kata lain menggunakan NPWP suami)

    nanya:
    jika istri lebih dari satu dan pengusaha apakah penghitungan pajak penghasilan suami digabung dengan penghasilan para istri… dan bagaimana dengan PTKPnya?

  • begawan5060

    Member
    18 August 2011 at 11:30 pm
    Originaly posted by newbiepajak:

    jika istri lebih dari satu dan pengusaha apakah penghitungan pajak penghasilan suami digabung dengan penghasilan para istri… dan bagaimana dengan PTKPnya?

    Misalkan isteri 3, masing-masing berpenghasilan dari usaha sendiri, gitu khan?
    Penghasilan digabung seluruhnya (Ph suami + 3 isteri)
    PTKP-nya = K/I/jumlah tanggungan, artinya :
    Diri sendiri = 15.840.000
    Tambahan kawin = 1.320.000
    Tambahan seorang isteri berpenghasilan = 15.840.000

  • ingintahupajak

    Member
    19 August 2011 at 6:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tambahan seorang isteri berpenghasilan = 15.840.000

    Jadi walaupun istrinya ada sepuluh, tetap saja dapat PTKP istri hanya seorang.
    Pajak tidak mengakui poligami yah, hehehehe…

  • Hendry99

    Member
    19 August 2011 at 1:11 pm

    Lalu bagaimana dengan maksud dari Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa penggabungan tersebut tidak dilakukan bila penghasilan istri tsb berasal dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tsb tdk ada hubunganny dgn pekerjaan bebas suami. Thks

  • ekayanto

    Member
    25 August 2011 at 9:12 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Jadi walaupun istrinya ada sepuluh, tetap saja dapat PTKP istri hanya seorang.
    Pajak tidak mengakui poligami yah, hehehehe…

    Kok rekan menafsirkanya demikian….

    Kalau saya menafsirkan postingan rekan begawan begini :

    Tambahan seorang isteri berpenghasilan = 15.840.000,
    artinya kalo ada 2 Isteri yang berpenghasilan ya 2 x 15.840.000

    Hanya saja tambahan status kawin cuma 1x (Rp. 1.320.000) walaupun istri banyak,
    status kawin hanya untuk membedakan WP kawin atau tidak…kalo kawin dapat PTKP status kawin (tak peduli kawinnya berapa kali) kalo tidak kawin ya tidak dapat…CMIIW

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    25 August 2011 at 1:25 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Tambahan seorang isteri berpenghasilan = 15.840.000,
    artinya kalo ada 2 Isteri yang berpenghasilan ya 2 x 15.840.000

    Trus penulisannya bagaimana rekan? K/II/3?
    Setahu saya K/I/3 itu sudah yang paling maksimal = Rp 36.960.000

    Klo istrinya ada 10, dan semuanya melakukan kegiatan usaha, PTKP istrinya :
    10 x 15.840.000?

    Mohon pencerahannya rekan…

    Di UU memang tidak diberi contoh klo istrinya lebih dari satu sih ya…
    Pasal 7

    (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

    a. Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
    rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

    b. Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan
    untuk Wajib Pajak yang kawin;

    c. Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
    rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
    dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
    (1);
    dan

    d. Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan
    untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
    garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
    sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

  • ekayanto

    Member
    25 August 2011 at 2:55 pm

    Nah itu dia rekan ada ga batasan untuk PTKP Isteri punya penghasilan di UU, seperti batasan untuk tanggungan? kalo ga diatur saya menafsirkan tidak dibatasi….
    Logikanya kan biar Fair kalo penghasilannya diperhitungkan mustinya dia berhak atas PTKP…..

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 August 2011 at 5:02 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    c. Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
    rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
    dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
    (1); dan

    Sudah cukup jelas, kok…
    Hanya untuk seorang isteri

  • begawan5060

    Member
    25 August 2011 at 5:05 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Logikanya kan biar Fair kalo penghasilannya diperhitungkan mustinya dia berhak atas PTKP…..

    Penggabungan penghasilan untuk seluruh isteri.
    Jelas nggak fair…., hanya revenue oriented..(Seperti halnya punya anak 5, hanya boleh 3)

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now