Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPN atas perusahaan agen asuransi

  • PPN atas perusahaan agen asuransi

  • pengentahu

    Member
    10 August 2011 at 9:42 pm

    bapak2 ibu2 numpang tanya nih…

    di UU PPN 2009, dikatakan bahwa jasa asuransi tidak dikenakan PPN, tapi bagaimana dengan perusahaan agen asuransi?

    contohna: perusahaan PT. ABC adalah perusahaan agen asuransi yang menghubungkan antara klien (misal PT. DEF) dengan perusahaan asruansi (misal PT. XYZ). Apakah atas kegiatan perusahaan PT. ABC ini dikenai kewajiban memungut PPN?

    tolong referensi peraturan nya ya… terima kasih…

  • pengentahu

    Member
    10 August 2011 at 9:42 pm
  • begawan5060

    Member
    10 August 2011 at 10:25 pm
    Originaly posted by pengentahu:

    Apakah atas kegiatan perusahaan PT. ABC ini dikenai kewajiban memungut PPN?

    Ya…

    Rujukannya seperti dibawah ini :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _____________________________
    10 April 1990

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 17/PJ.32/1990

    TENTANG

    STATUS PERUSAHAAN AGEN/BROKER ASURANSI SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (SERI PPN – 163)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan masih adanya beberapa pertanyaan mengenai status Perusahaan Agen/Broker Asuransi dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Selanjutnya dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas penyerahan jasa keagenan dan jasa perdagangan terutang PPN. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, penyerahan Jasa Asuransi dikecualikan dari pengenaan PPN. Meskipun Perusahaan Agen/Broker Asuransi bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, namun Jasa Agen Asuransi adalah bukan jasa Asuransi. Jasa Agen Asuransi termasuk dalam pengertian jasa keagenan atau jasa perdagangan, yang oleh karena itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yo Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi oleh Perusahaan Agen/Broker Asuransi terutang PPN.

    2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka perusahaan Agen/Broker Asuransi harus dikukuhkan menjadi PKP. PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa keagenan Asuransi merupakan Pajak Keluaran bagi Perusahaan Jasa Agen/Broker Asuransi, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Agen/Broker Asuransi merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebarluaskan penegasan ini diwilayah kerja Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • begawan5060

    Member
    10 August 2011 at 10:26 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _____________________________
    6 Maret 1993

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 06/PJ.53/1993

    TENTANG

    PPN ATAS JASA BROKER (PIALANG) ASURANSI (SERI PPN – 183)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan masih adanya perbedaan penafsiran dalam pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi, maka perlu diberikan penggarisan yang jelas sehingga dapat diterima oleh semua pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas usaha jasa tersebut, sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Pasal 1 butir 8 jo Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian beserta penjelasannya :
    a. Perusahaan Broker (Pialang) Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
    b. Usaha Broker (Pialang) Asuransi termasuk jenis usaha penunjang usaha Asuransi, karena kegiatannya tidak menanggung resiko asuransi maka bukan usaha perasuransian.

    2. Dalam Pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian disebutkan bahwa imbalan yang diterima oleh Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi besarnya disebutkan dalam Polis Asuransi.

    3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, status dan fungsi Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi bukan merupakan Pengusaha Jasa Perasuransian sehingga perlakuan PPN atas Jasa Broker (Pialang) Asuransi adalah sebagai berikut :
    a. Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
    b. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi adalah sebesar imbalan yang diterima sebagaimana tercantum dalam Polis Asuransi atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya.

    4. Selanjutnya untuk keseragaman didalam pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi, dengan ini diberitahukan bahwa pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi yang dilakukan sejak tanggal 11 Pebruari 1992, sesuai dengan saat berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dengan adanya ketentuan ini, maka ketentuan terdahulu yang mengatur pengenaan PPN atas Status Perusahaan Agen/Broker Asuransi sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak yaitu SE-17/ PJ.32/1990 (SERI PPN-163) dinyatakan tidak berlaku lagi.

    5. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan ini, kepada Saudara diberikan penggarisan di dalam pelaksanaannya sebagai berikut :
    a. Dalam hal kepada Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak atas PPN yang terutang sebelum tanggal 11 Pebruari 1992, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan agar diberitahukan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak PPN tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Sedangkan Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi yang telah melakukan penyetoran PPN Masa tidak dapat minta restitusi karena PPN tersebut sebenarnya telah dibebankan kepada penerima Jasa Broker (Pialang) Asuransi.

    b. PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi sesudah tanggal 11 Pebruari 1992 sampai dengan masa Desember 1992, apabila tidak disetor sendiri oleh pengusaha harap dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak dan atas sanksi administrasinya dapatdiajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 953/KMK.04/1983.

    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD
    NIP. 060031307

  • pengentahu

    Member
    13 August 2011 at 10:01 am

    Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya…

    Pada SE – 17/PJ.32/1990 diatur bahwa agen/broker asuransi dikenakan kewajiban untuk pemungut PPN.

    Tapi jika dilihat dari SE – 06/PJ.53/1993 poin ke 4, dikatakan bahwa SE – 17/PJ.32/1990 sudah dicabut. Maka SE – 17/PJ.32/1990 sudah tidak berlaku lagi.
    sedangkan di SE – 06/PJ.53/1993 hanya diatur tentang broker asuransi. disini tidak disebutkan tentang perusahaan agen asuransi.

    nah pertanyaan saya bagaimana dengan perusahaan agen asuransi?

    untuk referensi berikut informasi mengenai perbedaan antara broker dengan agen perusahaan asuransi:
    http://www.abai.or.id/ad-art4.php?kolom=3
    intinya, agen hanya dapat menempatkan asuransi pada 1 (satu) Perusahaan Asuransi, sedangkan broker dapat menempatkan ke lebih dari satu perusahaan asuransi.

  • ingintahupajak

    Member
    13 August 2011 at 11:02 am

    Penjelasan Pasal 4A ayat 3 huruf e UU PPN

    Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

  • rudirjv

    Member
    15 August 2011 at 6:18 am

    itu ma namanya jasa keagenan atau broker…..bukan jasa asuransi….jadi ya harus ada ppn atas tagihan jasa brokernya

  • pengentahu

    Member
    15 August 2011 at 8:26 pm

    oke oke….

    kalau begitu terima kasih semua yah… yang udah bantu jawab… 🙂

  • Darmawan

    Member
    16 August 2011 at 3:12 am

    Apakah pengrtian broker juga termasuk agen asuransi jiwa yg sekarang lagi marak digandrungi oleh org sebagai matapencaharian yang menggiurkan ? misalnya WP OP A menjadi agen asransi merekrut banyak kaki tangan sebagai agen asuransi juga, pendapatan A sdh melampau 600 jt/thn ditambah bonus keluar negeri. Apakah A harus PKP juga ??

  • ingintahupajak

    Member
    16 August 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Apakah pengrtian broker juga termasuk agen asuransi jiwa yg sekarang lagi marak digandrungi oleh org sebagai matapencaharian yang menggiurkan ? misalnya WP OP A menjadi agen asransi merekrut banyak kaki tangan sebagai agen asuransi juga, pendapatan A sdh melampau 600 jt/thn ditambah bonus keluar negeri. Apakah A harus PKP juga ??

    menurut pendapat saya tetap wajib PKP apabila peredaran usaha > 600 juta 🙂

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Penjelasan Pasal 4A ayat 3 huruf e UU PPN

    Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

    CMIIW

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now