Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PERHITUNGAN GROSS UP PPH ATAS JASA

  • PERHITUNGAN GROSS UP PPH ATAS JASA

     aritax updated 11 years, 3 months ago 20 Members · 44 Posts
  • asitumorang

    Member
    9 August 2011 at 9:54 am

    selamat siank rekan2 ortax
    mohon bantuaannya..

    Perusahaan tempat saya bekerja mengunakan jasa konsultan..
    Tapi konsultan tersebut gajinya tidak mau di potong pajak.
    gimana ya rekan2 cara perhitungannya supaya nilai yang kita bayarkan ke konsultan tersebut tetap nilainya tapi kita bayar pajak konsultan tersebut..
    upah konsultan tersebut untuk /call=Rp.30.000.000,-

    mohon bantuannya rekan2
    terimakasih..

  • asitumorang

    Member
    9 August 2011 at 9:54 am
  • cdr293

    Member
    9 August 2011 at 10:24 am

    konsultannya berbentuk badan atau pribadi? sudah memiliki NPWP atau belum?

  • asitumorang

    Member
    9 August 2011 at 10:35 am

    Konsultannya berbentuk pribadi dan sudah NPWP.

  • mahendra

    Member
    9 August 2011 at 11:00 am

    berikut perhitungannya
    DPP…………………………………..Rp. 30.000.000
    gross up…………………………….Rp. 30.000.000 x (100/97,5) = Rp. 30.769.230,77
    PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77
    Yang dibayarkan …………………Rp. 30.769.230,77 – Rp. 769.230,77
    …………………………………….= Rp. 30.000.000

  • asitumorang

    Member
    9 August 2011 at 11:15 am

    TERIMAKASIH REKAN2
    atas pencerahannya..

    GBU all

  • Nafad

    Member
    9 August 2011 at 2:07 pm
    Originaly posted by mahendra:

    PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77

    setahu sy cara menghitung pph 21 dikalikan 50%, kemudian dibulatkan dulu, baru dikalikan dengan tarif.
    jadi begini hitungannya :
    Ph bruto setelah gross up : 30.769.230 x 50% = 15.384.615
    Ph bruto dibulatkan : 15.384.000
    PPh 21 = 15.384.000 x 5% = 769.200

    dengan demikian Ph bruto gross up menjadi : 30.769.200

    demikian, mohon koreksinya…..

  • mahendra

    Member
    10 August 2011 at 10:02 am

    kok bisa beda gitu rekan nafad?

    Originaly posted by Nafad:

    Ph bruto setelah gross up : 30.769.230 x 50% = 15.384.615

    dengan

    Originaly posted by Nafad:

    dengan demikian Ph bruto gross up menjadi : 30.769.200

    jadi menurut rekan yang mana nih ph bruto after gross up nya?

  • t3ddy

    Member
    10 August 2011 at 10:12 am

    Mencoba Berhitung

    PPH 21 = 30 Jt X 50% x 5% = 750.000

    Jasa Konsultan = 30Jt + 750.000 = 30.750.000
    PPH 21 = (750.000)
    AP = = (30.000.000)

  • ingintau

    Member
    10 August 2011 at 10:41 am
    Originaly posted by mahendra:

    berikut perhitungannya
    DPP…………………………………..Rp. 30.000.000
    gross up…………………………….Rp. 30.000.000 x (100/97,5) = Rp. 30.769.230,77
    PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77
    Yang dibayarkan …………………Rp. 30.769.230,77 – Rp. 769.230,77
    …………………………………….= Rp. 30.000.000

    setuju..

  • Nafad

    Member
    10 August 2011 at 10:50 am
    Originaly posted by mahendra:

    kok bisa beda gitu rekan nafad?

    karena harus dibulatkan dulu rekan.

    Originaly posted by mahendra:

    jadi menurut rekan yang mana nih ph bruto after gross up nya?

    ph bruto after gross up = 30.769.200

    Originaly posted by t3ddy:

    Mencoba Berhitung

    PPH 21 = 30 Jt X 50% x 5% = 750.000

    maaf rekan, tapi perhitungan seperti ini bukan gross up.
    mari kita hitung sama2 :
    Ph bruto menurut rekan : 30.750.000
    PPh 21 = 30.750.000 x 50% = 15.375.000 (sudah bulat)
    PPh 21 = 15.375.000 x 5% = 768.750
    Ph netto = 30.750.000 – 768.750 = 29.981.250

    jadi yang dibayarkan ke konsultan cuma 29.981.250, bukan 30.000.000. nanti konsultannya marah2 deh… 🙂

  • ijon80

    Member
    10 August 2011 at 1:48 pm

    DPP…………………………………..Rp. 30.000.000
    gross up…………………………….Rp. 30.000.000 x (100/97,5) = Rp. 30.769.230,77
    PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77
    Yang dibayarkan …………………Rp. 30.769.230,77 – Rp. 769.230,77
    …………………………………….= Rp. 30.000.000

    setuju sekali.

  • Nafad

    Member
    10 August 2011 at 2:07 pm
    Originaly posted by ijon80:

    PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77

    coba rekan masukkan nilai Ph bruto sebesar 30.769.230 di e-spt pph 21. nanti akan otomatis keluar nilai pph 21 sebesar 769.200
    berarti ph netto = 30.769.230 – 769.200 = 30.000.030
    jadinya kan gak bulet 30jt.

    demikian, CMIIW

  • concatenate

    Member
    10 August 2011 at 3:37 pm
    Originaly posted by Nafad:

    coba rekan masukkan nilai Ph bruto sebesar 30.769.230 di e-spt pph 21. nanti akan otomatis keluar nilai pph 21 sebesar 769.200
    berarti ph netto = 30.769.230 – 769.200 = 30.000.030
    jadinya kan gak bulet 30jt.

    demikian, CMIIW

    benar

  • Albert

    Member
    10 August 2011 at 6:09 pm

    pajak yang dibayarkan ke kosultan seharusnya 789.450.

Viewing 1 - 15 of 44 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now