Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PERHITUNGAN GROSS UP PPH ATAS JASA
PERHITUNGAN GROSS UP PPH ATAS JASA
selamat siank rekan2 ortax
mohon bantuaannya..Perusahaan tempat saya bekerja mengunakan jasa konsultan..
Tapi konsultan tersebut gajinya tidak mau di potong pajak.
gimana ya rekan2 cara perhitungannya supaya nilai yang kita bayarkan ke konsultan tersebut tetap nilainya tapi kita bayar pajak konsultan tersebut..
upah konsultan tersebut untuk /call=Rp.30.000.000,-mohon bantuannya rekan2
terimakasih..konsultannya berbentuk badan atau pribadi? sudah memiliki NPWP atau belum?
Konsultannya berbentuk pribadi dan sudah NPWP.
berikut perhitungannya
DPP…………………………………..Rp. 30.000.000
gross up…………………………….Rp. 30.000.000 x (100/97,5) = Rp. 30.769.230,77
PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77
Yang dibayarkan …………………Rp. 30.769.230,77 – Rp. 769.230,77
…………………………………….= Rp. 30.000.000TERIMAKASIH REKAN2
atas pencerahannya..GBU all
- Originaly posted by mahendra:
PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77
setahu sy cara menghitung pph 21 dikalikan 50%, kemudian dibulatkan dulu, baru dikalikan dengan tarif.
jadi begini hitungannya :
Ph bruto setelah gross up : 30.769.230 x 50% = 15.384.615
Ph bruto dibulatkan : 15.384.000
PPh 21 = 15.384.000 x 5% = 769.200dengan demikian Ph bruto gross up menjadi : 30.769.200
demikian, mohon koreksinya…..
kok bisa beda gitu rekan nafad?
Originaly posted by Nafad:Ph bruto setelah gross up : 30.769.230 x 50% = 15.384.615
dengan
Originaly posted by Nafad:dengan demikian Ph bruto gross up menjadi : 30.769.200
jadi menurut rekan yang mana nih ph bruto after gross up nya?
Mencoba Berhitung
PPH 21 = 30 Jt X 50% x 5% = 750.000
Jasa Konsultan = 30Jt + 750.000 = 30.750.000
PPH 21 = (750.000)
AP = = (30.000.000)- Originaly posted by mahendra:
berikut perhitungannya
DPP…………………………………..Rp. 30.000.000
gross up…………………………….Rp. 30.000.000 x (100/97,5) = Rp. 30.769.230,77
PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77
Yang dibayarkan …………………Rp. 30.769.230,77 – Rp. 769.230,77
…………………………………….= Rp. 30.000.000setuju..
- Originaly posted by mahendra:
kok bisa beda gitu rekan nafad?
karena harus dibulatkan dulu rekan.
Originaly posted by mahendra:jadi menurut rekan yang mana nih ph bruto after gross up nya?
ph bruto after gross up = 30.769.200
Originaly posted by t3ddy:Mencoba Berhitung
PPH 21 = 30 Jt X 50% x 5% = 750.000
maaf rekan, tapi perhitungan seperti ini bukan gross up.
mari kita hitung sama2 :
Ph bruto menurut rekan : 30.750.000
PPh 21 = 30.750.000 x 50% = 15.375.000 (sudah bulat)
PPh 21 = 15.375.000 x 5% = 768.750
Ph netto = 30.750.000 – 768.750 = 29.981.250jadi yang dibayarkan ke konsultan cuma 29.981.250, bukan 30.000.000. nanti konsultannya marah2 deh… 🙂
DPP…………………………………..Rp. 30.000.000
gross up…………………………….Rp. 30.000.000 x (100/97,5) = Rp. 30.769.230,77
PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77
Yang dibayarkan …………………Rp. 30.769.230,77 – Rp. 769.230,77
…………………………………….= Rp. 30.000.000setuju sekali.
- Originaly posted by ijon80:
PPh terhutang after gross up…..Rp. 30.769.230,77 x 2,5% = Rp. 769.230,77
coba rekan masukkan nilai Ph bruto sebesar 30.769.230 di e-spt pph 21. nanti akan otomatis keluar nilai pph 21 sebesar 769.200
berarti ph netto = 30.769.230 – 769.200 = 30.000.030
jadinya kan gak bulet 30jt.demikian, CMIIW
- Originaly posted by Nafad:
coba rekan masukkan nilai Ph bruto sebesar 30.769.230 di e-spt pph 21. nanti akan otomatis keluar nilai pph 21 sebesar 769.200
berarti ph netto = 30.769.230 – 769.200 = 30.000.030
jadinya kan gak bulet 30jt.demikian, CMIIW
benar
pajak yang dibayarkan ke kosultan seharusnya 789.450.