Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Disana PPh Ps 4(2), di sini PPh Ps 23, ditengahnya binguun..

  • Disana PPh Ps 4(2), di sini PPh Ps 23, ditengahnya binguun..

  • begawan5060

    Member
    26 July 2011 at 9:26 pm

    Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, yang dikenai pemotongan PPh Ps 23
    imbalan sehubungan dengan :
    jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

    Pembahasan :
    Huruf c Jasa Konstruksi; meskipun diatur dalam Ps 23 dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, namun atas kuasa Pasal 4 ayat (2) dan dengan terbitnya PP No. 73/1996, PP No. 140/2000, sampai dengan PP No. 51/2008 maka jasa konstruksi menjadi “kewenangan” PPh Ps 4(2) dan dikenai PPh final (berlaku lex spesialis). Dengan demikian meskipun “masih” disebutkan dalam Ps 23 tetapi tidak diberlakukan. Apabila PP tentang jasa konstruksi dicabut seluruhnya maka jasa konstruksi secara serta merta kembali ke “pangkuan” PPh Ps 23.

    Pasal 2 PP 51/2008 menyebutkan :
    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Tidak ada pembatasan apapun, sehingga pekerjaan konstruksi baik dilakukan oleh WP badan maupun WP OP, baik pengusaha konstruksi maupun non konstruksi, dikenai PPh final. Dan untuk menentukan besarnya tarip pemotongan berdasarkan kualifikasi usaha.

    Lalu bagaimana hal dengan PMK-244?
    Huruf r :
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    Pada dasarnya jasa instalasi/pemasangan ini hanya bagian dari jasa konstruksi (tidak 100% jasa konstruksi), sehingga apabila dilakukan WP non konstruksi, dikenai PPh Ps 23

    Huruf s :
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    Pada dasarnya jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan ini hanya bagian dari jasa konstruksi (tidak 100% jasa konstruksi), sehingga apabila dilakukan WP non konstruksi, dikenai PPh Ps 23

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukankah kita bisa menarik suatu simpulan bahwa :
    Jasa konstruksi dikenai PPh final, kecuali :
    Jasa instalasi/jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, dan perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan yang dilakukan WP non konstruksi

  • begawan5060

    Member
    26 July 2011 at 9:26 pm
  • ingintahupajak

    Member
    27 July 2011 at 7:49 am

    PMK 244 /2008 dikaitkan dengan jasa konstruksi selalu membingungkan.
    Saya sendiri masih berpendapat sama pada postingan di topik yang Pak Gun buat sebelumnya ketika saya berdiskusi dengan Pak hanif. Baik pendapat Pak Gun dan Pak Hanif sangat masuk akal dan rasional dibanding saya, tapi kekerasan hati masih pada pendapat yang saya lama Pak, mungkin sampai ada penegasan dari DJP, hehehe..
    Klo ada topik seperti ini, saya menyimak saja 😀

    Mari, dilanjutkeun 🙂

  • Cheonjae

    Member
    27 July 2011 at 8:25 am

    Saya juga mempunyai pendapat seperti Pak Begawan, sejauh ini di tempat saya pun pelaksanaan pemotongannya seperti itu kalau Pekerjaan kostruksi dikerjakan oleh Pengusaha bidang konstruksi di potong PPh Final kalau dikerjakan oleh Pengusaha Non Konstruksi dipotong PPh 23

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 July 2011 at 8:51 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    tapi kekerasan hati masih pada pendapat yang saya lama Pak

    Yang mana rekan?

  • begawan5060

    Member
    27 July 2011 at 8:55 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    kalau Pekerjaan kostruksi dikerjakan oleh Pengusaha bidang konstruksi di potong PPh Final kalau dikerjakan oleh Pengusaha Non Konstruksi dipotong PPh 23

    Bagaimana halnya apabila :
    a. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan pembangunan rumah?
    b. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan instalasi AC?
    c. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan perawatan bangunan?

  • lingga

    Member
    27 July 2011 at 9:07 am

    untuk memecahkan kebingungan selama ini…
    posting dari Pak Begawan sangat membantu sekali,dan bisa dijadikan refrensi.

    @buat bang MIMIN…
    apakah bang MIMIN selaku "moderator" dalam forum ortax ini, tidak bisa menjadi perantara rekan2 diforum Ortax, untuk minta penegasan ke DJP atas permasalahan ini, atau bahkan semua kondisi yg masih mengantung dan butuh penegasan resmi dari pihak DJP yg ada pada forum ini.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    27 July 2011 at 9:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 2 PP 51/2008 menyebutkan :
    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    kalau boleh saya bertanya, apakah pekerjaan konstruksi selalu sama artinya dengan usaha konstruksi.
    Sebab, ada OP yang yang melakukan pekerjaan konstruksi, tapi secara formal tidak memiliki usaha sebagai penyedia atau pengusaha konstruksi.

    Sebagai contoh dalam hal ini adalah ada OP diminta untuk membetulkan pagar atau mengecat dinding sebuah bangunan yang notabene termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    27 July 2011 at 9:36 am

    pertanyaan saya diatasi berkaitan dengan pernyataan ini pada thread di sebelah:

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by hanif:
    setiap pekerjaan konstruksi yang dilakukan siapapun, jasa, pengusaha konstruksi atau bukan, dikenakan PPh FInal.

    Benar

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 July 2011 at 10:10 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau boleh saya bertanya, apakah pekerjaan konstruksi selalu sama artinya dengan usaha konstruksi.

    Tidak…,
    1. Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi diperoleh karena mengerjakan pekerjaan konstruksi, tetapi penghs yg diterima oleh pengusaha konstruksi belum tentu semuanya diperoleh dari mengerjakan konstruksi
    2. Kegiatan usaha jasa konstruksi dapat dilakukan oleh pengusaha konstruksi dan dapat dilakukan oleh pengusaha manapun.
    3. Pengusaha konstruksi bisa saja melakukan usaha jasa lainnya (mis. jasa perdagangan)

    Originaly posted by hanif:

    Sebagai contoh dalam hal ini adalah ada OP diminta untuk membetulkan pagar atau mengecat dinding sebuah bangunan yang notabene termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi.

    Silahkan bantu saya untuk menjawab yang ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Bagaimana halnya apabila :
    a. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan pembangunan rumah?
    b. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan instalasi AC?
    c. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan perawatan bangunan?

  • yoyonunuyo

    Member
    27 July 2011 at 10:27 am

    Tuk memahami soal ini harus bener2 jeli, kalo nggak bisa salah penerapan. Karena rambu2-nya tidak jelas. Saling kait mengkait. jadi harus bener2 jeli. Huff..fff..

    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 2 PP 51/2008 menyebutkan :
    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    seperti PP 40 th 2009
    Pasal 10
    Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
    a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
    1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan;
    2) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
    1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek
    ajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
    2) dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1).
    c. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) ditentukan sebagai berikut:
    1) dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai dengan ketentuan dalam huruf d oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjukoleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin;
    2) dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam angka 1).

    Jadi makin rumit…..

    Salam

  • zeeget

    Member
    27 July 2011 at 10:46 am

    weuw….sy cuma bisa melongo doank..

  • begawan5060

    Member
    27 July 2011 at 11:26 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    seperti PP 40 th 2009

    Rekan Yoyo…
    PP 40/2009 hanya menyempurnakan PP 51/2008 yang pada dasarnya mengatur tentang masa transisi, bukan merubah pengertian.
    PP 51/2008 berlaku mulai 1-1-2008 yang sebelumnya diberlakukan PP 140/2000.
    Pada PP 140/2000 jasa konstruksi dapat dikenai PPh Ps 23 dan dapat dikenai PPh final.
    Nah, mulai 1-1-2008 semua jasa konstruksi dikenai PPh final. Lalu bagaimana halnya dengan kontrak/pekerjaan dalam pelaksanaan? Maka diterbitkan PP 40/2009 untuk mengatur hal tsb..

  • fadhilrachman

    Member
    27 July 2011 at 2:53 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Silahkan bantu saya untuk menjawab yang ini :
    Originaly posted by begawan5060:
    Bagaimana halnya apabila :
    a. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan pembangunan rumah?
    b. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan instalasi AC?
    c. Pengusaha Non Konstruksi mengerjakan perawatan bangunan?

    OK saya bantu pak begawan jawab dengan asumsi WP badan, baru kali ini ada suhu yang mau dibantu…he..he..he :

    a. tidak ada pemotongan
    b. dipotong PPh 23
    c. dipotong PPh 23

    sesuai dengan

    Huruf r :
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

    rekan yang lain bantuin juga dong

  • begawan5060

    Member
    27 July 2011 at 6:50 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    a. tidak ada pemotongan

    Alasanya?

    Originaly posted by fadhilrachman:

    b. dipotong PPh 23
    c. dipotong PPh 23

    Setujuu..

Viewing 1 - 15 of 124 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now