Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pembelian Kendaraan Motor Roda 2 Secara kredit
Jurnal Pembelian Kendaraan Motor Roda 2 Secara kredit
rekan mohon bantuannya..
Perusahaan tmpat saya bkerja membeli 1 unit motor Scorpio Z, OTR nya 23.750.000, DP 5 Juta, Cicilan 830.000 /bulan, Selama 35 bulan
1. bagaimanakah jurnal Saat pembayaran DP yg 5jt, dn Saat Perolehan kendaraan itu
2. Jurnal saat cicilan tiap bulan?
3. jurnal penyusutan?mohon koreksinya
1. Motor 34.050.000,-
Kas/ Bank 5.000.000
H. Leasing 29.050.0002. H. Leasing 830.000
Kas/ Bank 830.000
3. B. Penyusutan mtr
Akum. peny
maaf untuk bunga harusnya d pisah….tp berhubung saya tdk tw ya se adanya…
trimakasih, mohon koreksinya…
- Originaly posted by rale:
1. Motor 34.050.000,-
Kas/ Bank 5.000.000
H. Leasing 29.050.000Temans, koreksi sedikit
Dr. Motor 23.750.000 (sesuai dengan harga perolehan OTR)
Cr. Kas/Bank 5.000.000
Cr. Hutang pembiayaan konsumen Rp 18.750Originaly posted by rale:2. H. Leasing 830.000
Kas/ Bank 830.000
Untuk yg ini, memang kurang informasinya, jadi harus dilengkapi dengan skedul pembayaran bunga dan pokok (harusnya perusahaan leasingnya menyediakan). Sehingga jurnalnya menjadi:
Dr. Hutang pembiayaan konsumen 300.000 (asumsi pokok 300rb)
Dr. Beban bunga 530.000 (asumsi bunga 530rb)
Cr. Kas/bank 830.000 (kas dan bank sesuai dgn pembayaran bulanannya)Jangan lupa ya.. minta skedul pembayaran pokok dan bunga ke perusahaan leasingnya biar jurnal no. 2 nya tidak salah.
Salam
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
Dr. Motor 23.750.000 (sesuai dengan harga perolehan OTR)
Cr. Kas/Bank 5.000.000
Cr. Hutang pembiayaan konsumen Rp 18.750Sependapat…
Pokok utang/bulan=18.750.000/35=535.714
Bunga/bulan=830.000-535.714=294.286Originaly posted by Iky:2. Jurnal saat cicilan tiap bulan?
(D) Utang=535.714
(D) Biaya Bunga=294.286
(C) Kas/Bank=830.000Originaly posted by Iky:3. jurnal penyusutan?
Kelompok I=4 th..misal pake Garis Lurus=23.750.000/4=5.937.500
(D) Biaya Penysutan=5.937.500
(C) Akumulasi Penyusutan=5.937.500 Ya sependapat…pokoknya untuk mengurangi hutang (mendebet) dan bunganya masuk laba/rugi tahun berjalan, untuk lebih jelasnya bisa melihat SAK Sewa Guna Usaha.
- Originaly posted by aksahiro:
untuk lebih jelasnya bisa melihat SAK Sewa Guna Usaha.
Pembelian seperti yang ditanyakan di atas adalah pembelian secara cicilan, sangat berbeda dengan Sewa Guna Usaha…
setuju dengan saudara begawan, karena dalam SGU ada HAK opsi dan tanpa Hak opsi sehingga jurnalnya akan berbeda
Salam,
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
22 Jul 2011 13:36 •
Originaly posted by rale:
1. Motor 34.050.000,-Kas/ Bank 5.000.000
H. Leasing 29.050.000Temans, koreksi sedikit
Dr
Originaly posted by ranggaadyaksa:Dr. Motor 23.750.000 (sesuai dengan harga perolehan OTR)
Cr. Kas/Bank 5.000.000
Cr. Hutang pembiayaan konsumen Rp 18.750ow jd sesui harga normal ya thx atas koreksinya…
maaf rekan-rekan2 senior kalau sy py pendapat begini bagaimana?
mohon koreksinyaOriginaly posted by Iky:1. bagaimanakah jurnal Saat pembayaran DP yg 5jt, dn Saat Perolehan kendaraan itu
<D> beban bunga 5.300.000
<D> motor 23.750.000
<K> kas 5.000.000
<K> hutang pokok leasing 18.750.000
<K> hutang bunga leasing 5.300.000Originaly posted by Iky:2. Jurnal saat cicilan tiap bulan?
<D> hutang pokok leasing 530.000
<D> hutang bunga leasing 300.000
<K> kas 830.000kalau jurnal penyusutan setuju dengan yg lain, mohon koreksinya 😀
- Originaly posted by isdi82:
<D> beban bunga 5.300.000
<D> motor 23.750.000
<K> kas 5.000.000
<K> hutang pokok leasing 18.750.000
<K> hutang bunga leasing 5.300.000Menurut sy jurnal ini salah..kok terima DP kas di kredit? Beban bunga belum bisa diakui karena belum terjadi & ini menyalahi konsep pengakuan..& lagi ini bukan transaksi leasing..patokannya Aset tsb sdh berpindah hak kepemiikan ato belum..& menurut sy saat pembelian kendaraan hak milik sdh berpindah ke tangan pembeli..
salam..
maaf rekan zeeget
kita kan bayar dp, jd kas dikredit kan?
trmksh rekan semua atas jwabannya..
- Originaly posted by isdi82:
maaf rekan zeeget
kita kan bayar dp, jd kas dikredit kan?
O iya maaf..hehe..
- Originaly posted by begawan5060:
Pembelian seperti yang ditanyakan di atas adalah pembelian secara cicilan, sangat berbeda dengan Sewa Guna Usaha…
Setuju dengan Pak Begawan.
Terdapat prinsip yang berbeda antara pembelian cicilan dengan sewa guna usaha.
Yaitu pada ada tidaknya hak opsi pada akhir masa kontrak/cicilan.
Biasanya, yang sekarang marak ini adalah pembelian cicilan. Terlebih lagi untuk aset2 konsumtif seperti mobil/motor.
Untuk leasing, biasanya lebih ke barang modal contohnya alat berat, genset pembangkit listrik.
Salam