Ass. rekan. Mohon bantuannya. Adik saya pernah bekerja pada sebuah perusahaan pada provinsi tetangga. Dia telah memiliki NPWP. Sekarang ini dia telah resign dari perusahaan tersebut karena telah memiliki kebun kelapa sawit sendiri pada provinsi yang sama. Apakah NPWPnya pada perusahaan yang lama tersebut masih berlaku???? Ataukah dia harus mengganti NPWPnya????????? Terima kasih rekan…….
tidak perlu rekan,
salam,
menurut saya NPWP tersebut harus diganti rekan dengan mengisi form "permohonan perubahan data dan wajib pajak pindah"
maskdunnya disini NPWP pribadi ??
salam
klo NPWP pribadi, tidak perlu diganti rekan, apa lagi klo masih dalam satu kota yg sama… tidak masalah
salam
alasan saya kenapa NPWP harus diganti karena :
pembuatan awal NPWP awal adik rekan uncu belum mengisi kolom C pada form permohonan pendaftaran WP sedangkanOriginaly posted by UNCU:Sekarang ini dia telah resign dari perusahaan tersebut karena telah memiliki kebun kelapa sawit sendiri
- Originaly posted by lingga:
klo NPWP pribadi, tidak perlu diganti rekan, apa lagi klo masih dalam satu kota yg sama… tidak masalah
salam
setuju
- Originaly posted by lingga:
klo NPWP pribadi, tidak perlu diganti rekan, apa lagi klo masih dalam satu kota yg sama… tidak masalah
salam
klo begitu pendapat saya yang salah..maaf.
salam
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
klo begitu pendapat saya yang salah..maaf.
belum tentu saya benar… sy juga dapat bocoran dr teman..hihihihi
salam
- Originaly posted by lingga:
belum tentu saya benar… sy juga dapat bocoran dr teman..hihihihi
salam
rekan lingga bisa aja..hehehe…
saya setuju dengan pendapat rekan lingga kalau NPWP pribadi tidak perlu diganti apabila masih dalam satu lokasi yang sama.salam
Sekedar ikut nimbrung,
ini kan provinsi yang sama. PROVINSI yang SAMA belum tentu KPP SAMA juga. contoh, DKI Jakarta ada banyak KPP. intinya adalah, kalau memang domisili adik anda msih berada di satu wilayah kerja KPP dengan perusahaan sawit tersebut, maka tidak perlu mengadakan perubahan NPWP (yang dimaksud perubahan disini adalah perubahan kode KPP).
contoh: saya bekerja di perusahaan sawit di singkawang. terus saya berhenti kerja dan membuka perkebunan kelapa sawit di sintang. maka saya harus merubah kode KPP di NPWP saya. walaupun masih sama2 di propinsi Kalimantan Barat.selain itu saya juga harus merubah KLU nya dengan mengajukan perubahan data ke KPP dimana saya terdaftar.
salam newbiesaya juga setuju dengan sdr. lingga, kalau npwp tidak perlu di rubah, hanya mungkin nanti waktu pelaporan tahunan ada perubahan identitas di status pekerjaan, kalau dulu hanya karyawan skrg menjadi pengusaha bebas.
thx.
- Originaly posted by teguh47:
ini kan provinsi yang sama. PROVINSI yang SAMA belum tentu KPP SAMA juga. contoh, DKI Jakarta ada banyak KPP. intinya adalah, kalau memang domisili adik anda msih berada di satu wilayah kerja KPP dengan perusahaan sawit tersebut, maka tidak perlu mengadakan perubahan NPWP (yang dimaksud perubahan disini adalah perubahan kode KPP).
contoh: saya bekerja di perusahaan sawit di singkawang. terus saya berhenti kerja dan membuka perkebunan kelapa sawit di sintang. maka saya harus merubah kode KPP di NPWP saya. walaupun masih sama2 di propinsi Kalimantan Barat.selain itu saya juga harus merubah KLU nya dengan mengajukan perubahan data ke KPP dimana saya terdaftar.
bukankah npwp pribadi sesuai domisili,,,,
mohon pencerahannya
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
bukankah npwp pribadi sesuai domisili,,,,
Benar, untuk pendaftaran NPWP menggunakan KTP, begitu juga untuk permohonan pindah, dasarnya adalah KTP yang baru.
Dan dipastikan juga apakah ada perpindahan alamat KTP yang menyebabkan perbedaan wilayah kerja KPP.
Klo beda wilayah kerja KPP, maka wajib isi form pindah + copy KTP ke KPP baru (untuk OP)CMIIW
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA