Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Gross Up PPh 21
Saya sebagai orang yang ingin belajar pajak ingin berpendapat mengenai perhitungan gross up pph 21:
Perhitungan Gross Up PPh 21 yang diberikan di situs ini bukan menjadi suatu pembelajaran yang baik. Semua di protect, sehingga orang awam seperti saya yang ingin belajar pajak menjadi tidak mengerti dari mana asalnya nilai2 itu.
Ibarat kucing dikasih makan ikan, entah ikan itu ada racunnya atau tidak tetap saja akan dimakan.
Mestinya dalam menyebarkan ilmu atau proses pembelajaran tidak ada sesuatu yang dirahasiakan, sehingga semakin banyak yang tau akan pajak, semakin banyak pula pemasukan dari pajak.
- Originaly posted by yahya2486:
Mestinya dalam menyebarkan ilmu atau proses pembelajaran tidak ada sesuatu yang dirahasiakan, sehingga semakin banyak yang tau akan pajak, semakin banyak pula pemasukan dari pajak.
Rekan Yahya,
Di forum ini rekan2nya baik kok… mo saling berbagi. ^_^ - Originaly posted by yahya2486:
Perhitungan Gross Up PPh 21 yang diberikan di situs ini bukan menjadi suatu pembelajaran yang baik. Semua di protect, sehingga orang awam seperti saya yang ingin belajar pajak menjadi tidak mengerti dari mana asalnya nilai2 itu.
mksdny ap ya rekan yahya2486…??
sya jg baru blajar ttg gross-up,,yg sya tau adlah
PP138 th 2000 penjelasan pasal 4 huruf d
Huruf d
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan/pemberi kerja. Dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi penghasilan/kerja, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut.
Contoh:
PT. ABC membayar bunga pinjaman kepada Bank di luar negeri sebesar Rp 100.000.000,00 yang sesuai dengan perjanjian Pajak Penghasilannya ditanggung oleh badan tersebut. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Dasar pengenaan PPh Pasal 26 =
100
—–x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
80
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
Jumlah biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT. ABC adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).mhon koreksi,
salam, - Originaly posted by keshy:
mksdny ap ya rekan yahya2486…??
sya jg baru blajar ttg gross-up,,yg sya tau adlah
PP138 th 2000 penjelasan pasal 4 huruf d
Huruf d
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan/pemberi kerja. Dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi penghasilan/kerja, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut.
Contoh:
PT. ABC membayar bunga pinjaman kepada Bank di luar negeri sebesar Rp 100.000.000,00 yang sesuai dengan perjanjian Pajak Penghasilannya ditanggung oleh badan tersebut. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
Dasar pengenaan PPh Pasal 26 =
100
—–x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
80
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
Jumlah biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT. ABC adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).mhon koreksi,
salam,ini salah satu contoh saja kok rekan keshy.
Prinsip gross up juga bsa diaplikasikan ke jenis PPh yang lain.Salam
- Originaly posted by yahya2486:
Perhitungan Gross Up PPh 21 yang diberikan di situs ini bukan menjadi suatu pembelajaran yang baik. Semua di protect, sehingga orang awam seperti saya yang ingin belajar pajak menjadi tidak mengerti dari mana asalnya nilai2 itu.
Rumus secara matematis :
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000
Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000
Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000Rumus excel :
Buat tabel dalam worksheet excel, sbb :
Ph bruto =
Tunjangan PPh = (link-kan ke "PPh terutang sebulan" dengan mengaktifkan fasilitas iteration)
Jumlah Ph bruto = (buat rumus excel penjumlahan)
Biaya Jabatan = (buat rumus excel perkalian)
Ph neto sebulan = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)
Ph neto setahun = (buat rumus excel perkalian)
PTKP = (buat rumus excel PTKP)
Ph KP = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)
PPh terutang setahun = (buat rumus excel penghitungan PPh)
PPh terutang sebulan = (buat rumus excel pembagian)
Selesai… - Originaly posted by yahya2486:
Saya sebagai orang yang ingin belajar pajak ingin berpendapat mengenai perhitungan gross up pph 21:
Perhitungan Gross Up PPh 21 yang diberikan di situs ini bukan menjadi suatu pembelajaran yang baik. Semua di protect, sehingga orang awam seperti saya yang ingin belajar pajak menjadi tidak mengerti dari mana asalnya nilai2 itu.
==> tidak ada yang diprotek… silahkan anda asah kemampuan anda untuk memahami dan silahkan buat aplikasi sendiri…. saya pikir tidak pantas anda menuduh/negatif thinking teman-teman disini
Ibarat kucing dikasih makan ikan, entah ikan itu ada racunnya atau tidak tetap saja akan dimakan.
Mestinya dalam menyebarkan ilmu atau proses pembelajaran tidak ada sesuatu yang dirahasiakan, sehingga semakin banyak yang tau akan pajak, semakin banyak pula pemasukan dari pajak.
==> sangat tidak tepat anda menuduh teman teman disini merahasiakan, saya pikir anda harusnya malu sudah menuduh teman-teman disini punya motif bisnis…
Saya setuju semua rekans disini saling berbagi dan banyak membantu
- Originaly posted by begawan5060:
Rumus secara matematis :
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000
Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000
Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000Rumus excel :
Buat tabel dalam worksheet excel, sbb :
Ph bruto =
Tunjangan PPh = (link-kan ke "PPh terutang sebulan" dengan mengaktifkan fasilitas iteration)
Jumlah Ph bruto = (buat rumus excel penjumlahan)
Biaya Jabatan = (buat rumus excel perkalian)
Ph neto sebulan = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)
Ph neto setahun = (buat rumus excel perkalian)
PTKP = (buat rumus excel PTKP)
Ph KP = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)
PPh terutang setahun = (buat rumus excel penghitungan PPh)
PPh terutang sebulan = (buat rumus excel pembagian)
Selesai…mantab bimbingannya
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Rumus secara matematis :
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000
Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000
Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000Rumus excel :
Buat tabel dalam worksheet excel, sbb :
Ph bruto =
Tunjangan PPh = (link-kan ke "PPh terutang sebulan" dengan mengaktifkan fasilitas iteration)
Jumlah Ph bruto = (buat rumus excel penjumlahan)
Biaya Jabatan = (buat rumus excel perkalian)
Ph neto sebulan = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)
Ph neto setahun = (buat rumus excel perkalian)
PTKP = (buat rumus excel PTKP)
Ph KP = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)
PPh terutang setahun = (buat rumus excel penghitungan PPh)
PPh terutang sebulan = (buat rumus excel pembagian)
Selesai…Buat rekan yahya2486 ini salah satu contoh bahwa pendapat anda diatas tidak benar…
Saran saya kepada anda,, sebelum memberikan kritik mohon pelajari dulu yang benar…Salam..
mestinya, jika anda mau belajar hormatilah walaupun kami tidak minta dihormati untuk selalu bersikap rendah hati, tutur bahasa juga baik sehingga siapapun yang memberikan ilmu kepada anda menjadi suatu amalan……. sesungguhnya kita ini bersaudara, yang paling persaudarannya adalah saudara yang bermanfaat bagi yang lainnya. Salam dari saya
- Originaly posted by yahya2486:
Saya sebagai orang yang ingin belajar pajak ingin berpendapat mengenai perhitungan gross up pph 21:
Perhitungan Gross Up PPh 21 yang diberikan di situs ini bukan menjadi suatu pembelajaran yang baik. Semua di protect, sehingga orang awam seperti saya yang ingin belajar pajak menjadi tidak mengerti dari mana asalnya nilai2 itu.
Ibarat kucing dikasih makan ikan, entah ikan itu ada racunnya atau tidak tetap saja akan dimakan.
Mestinya dalam menyebarkan ilmu atau proses pembelajaran tidak ada sesuatu yang dirahasiakan, sehingga semakin banyak yang tau akan pajak, semakin banyak pula pemasukan dari pajak.
-______-'
baru mau ingin belajar yah?
hmmm…pendapat ditolak…;))))) sesepuh keluar semuah :)))
sabar….
- Originaly posted by begawan5060:
Rumus excel :
Buat tabel dalam worksheet excel, sbb :
Ph bruto =
Tunjangan PPh = (link-kan ke "PPh terutang sebulan" dengan mengaktifkan fasilitas iteration)
Jumlah Ph bruto = (buat rumus excel penjumlahan)
Biaya Jabatan = (buat rumus excel perkalian)
Ph neto sebulan = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)
Ph neto setahun = (buat rumus excel perkalian)
PTKP = (buat rumus excel PTKP)
Ph KP = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)
PPh terutang setahun = (buat rumus excel penghitungan PPh)
PPh terutang sebulan = (buat rumus excel pembagian)
Selesai…Rekan Begawan,
Mohon pencerahannya.
Saya lupa gimana mengaktifkan fasilitas iteration.
Dulu waktu nyoba pake office 2003, sekarang 2007.salam