Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sebagai direktur CV yg tidak terbagi atas saham
Sebagai direktur CV yg tidak terbagi atas saham
hai rekan2..
mau tanya jika pribadi punya usaha CV dan dirinya sebagai direktur dengan penghasilan penuh dari gaji CV..gimana pelaporan pajak pribadi sedangkan gaji CV bukan merupakan objek penghasilan.Masukkan ke dalam SPT 1770 S Lampiran 1770 S-I Bagian B (penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) No. 3
setuju dgn L3V1
- Originaly posted by Jann_hy:
mau tanya jika pribadi punya usaha CV dan dirinya sebagai direktur dengan penghasilan penuh dari gaji CV..gimana pelaporan pajak pribadi sedangkan gaji CV bukan merupakan objek penghasilan.
1. Gaji tsb secara fiskal tidak dpt dibiayakan, krn bagi penerima bukan objek pajak.
2. Secara komersial bisa saja dibiayakan, tapi hrs dilakukan koreksi fiskal. Dan gaji tsb tidak perlu dipotong PPh Ps 21. Dengan demikian apabila direktur tsb mengisi SPT Tahunan Pribadinya tidak lebih bayar. Saudara begawan,
Klo begitu sebagai direktur tidak usah bayar pajak pribadi ya?jadi di SPT 1770 induk, penghasilan neto tidak ada (nol) ya?
Kalau prive yang diambil oleh direktur CV yang bisa dibiayakan oleh CV, apakah bisa kita masukan dalam laporan SPT tahunan pribadi direktur CV?
- Originaly posted by L3V1:
Location : Jakarta.
Joined : 16 Jan 2009.
Posts : 69.
19 Feb 2009 12:02 •Masukkan ke dalam SPT 1770 S Lampiran 1770 S-I Bagian B (penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) No. 3
1770 S bukan untuk wp yg memiliki 1721-A1
menurut saya menggunakan 1770, disana juga ada penghasilan bukan objek pajak, penghasilan dari komanditer - Originaly posted by Jann_hy:
Klo begitu sebagai direktur tidak usah bayar pajak pribadi ya?
Sepanjang tidak punya penghasilan lainnya, maka pajak pribadinya tidak ada, karena uang yg diperoleh dari CV sudah dipajaki.
Originaly posted by Jann_hy:jadi di SPT 1770 induk, penghasilan neto tidak ada (nol) ya?
Sepanjang tidak punya penghasilan lainnya, ya.. benar.
- Originaly posted by bayem:
Kalau prive yang diambil oleh direktur CV yang bisa dibiayakan oleh CV, apakah bisa kita masukan dalam laporan SPT tahunan pribadi direktur CV?
Setahu saya penarikan prive tidak dapat dibiayakan, langsung mengurangi modal
- Originaly posted by kikie:
1770 S bukan untuk wp yg memiliki 1721-A1
Maksudnya ??
attn begawan
misalnya tuan handi sudah punya NPWP, karena tuan handi ingin membuka CV. abadi (tidak atas saham), jadi apakah CV. Abadi tersebut harus membuat NPWP baru atau pakai NPWP handi?
- Originaly posted by ranto:
misalnya tuan handi sudah punya NPWP, karena tuan handi ingin membuka CV. abadi (tidak atas saham), jadi apakah CV. Abadi tersebut harus membuat NPWP baru atau pakai NPWP handi?
Rekan Ranto,
Harus membuat NPWP baru.., NPWP Badan misalnya tuan handi sekaligus sebagai direktur CV dengan penghasilan penuh dari gaji, jadi apakah benar kalau gaji direktur (tuan handi) TIDAK boleh dibiayakan oleh CV?
ada dasar hukumnya……