• Penagihan PBB

  • syefri

    Member
    22 June 2011 at 11:16 pm

    ada satu kasus, sebidang tanah ada di kec. A dengan pemiliknya di kec. B. Oleh petugas kecamatan SPPT tidak diserahkan ke WP dgn alasan diluar kewenangannya. Sementara disisi lain dia menengarai proses kepemilikannya secara fisik tidak dapat dibuktikan (cara perolehannya tidak jelas, posisi dan batas tanahnya juga tidak jelas). Bagaimana tanggapannya, apakah mungkin pihak KP Pajak setempat membuat SPPT tanpa dasar yang kuat? Terus apa upaya kita jika ternyata ybs tidak mau membayar? Dilain pihak ada juga yang berpendapat, kalau SPPT ini disampaikan berarti adanya sebuah pengakuan akan kebenaran kepemilikan tanah ybs(karena ditengarai kepemilikan tanah tadi diperoleh secara tidak sah)

  • syefri

    Member
    22 June 2011 at 11:16 pm
  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 11:49 pm
    Originaly posted by syefri:

    ada satu kasus, sebidang tanah ada di kec. A dengan pemiliknya di kec. B. Oleh petugas kecamatan SPPT tidak diserahkan ke WP dgn alasan diluar kewenangannya.

    maksdunya?

    Originaly posted by syefri:

    Bagaimana tanggapannya, apakah mungkin pihak KP Pajak setempat membuat SPPT tanpa dasar yang kuat?

    maksudnya?

    Originaly posted by syefri:

    Terus apa upaya kita jika ternyata ybs tidak mau membayar?

    siapa?

    Originaly posted by syefri:

    kalau SPPT ini disampaikan berarti adanya sebuah pengakuan akan kebenaran kepemilikan tanah ybs(karena ditengarai kepemilikan tanah tadi diperoleh secara tidak sah)

    enggak ada hubungannya antara SPPT dengan bukti kepemilikan

    Salam

  • hendrioye

    Member
    23 June 2011 at 8:30 am
    Originaly posted by syefri:

    kalau SPPT ini disampaikan berarti adanya sebuah pengakuan akan kebenaran kepemilikan tanah ybs

    nambahin dikit, kebenaran kepemilikan tanah adalah sertipikat bukan SPPT

    salam

  • sangPenantang03

    Member
    6 July 2011 at 10:52 am

    Rekan Ortax..

    SPPT PBB Pembetulan 2010 Atas nama Tn. A memiliki Objek Pajak :

    Bumi dan Tanah, Lokasi Jakarta timur
    Jumlah terutang sudah dibayarkan.

    SPPT yang terbit 2011 jatuh tempo 25 Agustus 2011
    Objek Pajak masih sama seperti 2010
    tp kenyataanya dilokasi, Bangunan sudah dirubuhkan dan dijadikan lahan parkir.

    1. Bagaimana seharusnya perlakuan Pajak mengenai keadaan tersebut..?
    2. Langkah2 apa yang harus dilakukan WP agar pada saat bayar PBB 2011 nanti, Yang dikenakan Objek Pajak Bumi saja, karena bangunannya sudah dijadikan lahan parkir..?
    3. Apakah WP masih bisa mengajukan Keberatan Atas SPPT PBB 2011 yang akan dibayarkan sebelum 25 Agustus 2011 nanti..?

    4. Bagaimana caranya agar SPPT yang baru bisa digabungkan ke SPPT induk (Atas nama Yayasan), karena masih satu lokasi.

    Salam Hormat rekan Ortax.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now