Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya : PPh agen asuransi
Tanya : PPh agen asuransi
salam kenal..
untuk agen asuransi pada saat menerima komisi langsung dipotong PPh 21 dengan tarif 5% (jika punya NPWP) dan 6% (jika tdk punya NPWP).
dasar peraturannya apa ya?mohon pencerahaannya karena saya baru didunia perpajakan…
Thx
- Originaly posted by dindi:
dasar peraturannya apa ya?
Per-31 dan Per-57
dasar aturan pertama uu 36 tahun 2008 pasal 21 ayat 5(a)
kemudian diatur di peraturan dirjen pajak no 31 tahun 2009 jo per 57 tahun 2009, sebaiknya anda lihat contoh kasus yang ada dilampiran per tersebut untuk lebih jelasnyaok…saya akan liat per-31 & per-57 + UU PPh nya
nanti kalau msh bingung saya tanya2 lagi, terima kasih banyak ya…Thx
setelah saya baca dan liat peraturan2nya, jadi pemotongan sebesar 5% / 6% itu dari tarif progresif Pasal 17 ya?jika tidak punya NPWP maka dikenakan 20% lebih besar dari pada tarif pasal 17 tersebut?
Thx
- Originaly posted by dindi:
setelah saya baca dan liat peraturan2nya, jadi pemotongan sebesar 5% / 6% itu dari tarif progresif Pasal 17 ya?jika tidak punya NPWP maka dikenakan 20% lebih besar dari pada tarif pasal 17 tersebut?
PPh Ps 21 (Non NPWP) = tarip Ps 17 X 50% X Ph Bruto (kumulatif)
PPh Ps 21 (ber-NPWP) = tarip Ps 17 X 50% X Ph Kena Pajak (kumulatif) - Originaly posted by begawan5060:
PPh Ps 21 (Non NPWP) = tarip Ps 17 X 50% X Ph Bruto (kumulatif)
Ralat :
PPh Ps 21 (Non NPWP) = (120% X tarip Ps 17) X 50% X Ph Bruto (kumulatif) Mungkin akan lebih baik sajiannya seperti ini :
karena petugas dinas luar asuransi masuk kategori bukan pegawai :
Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak = 50% Penghasilan brutoPPh terutang :
Punya NPWP = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP
Tidak Punya NPWP = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP x 120%Salam
- Originaly posted by hanif:
Dasar Pengenaan Pajak = 50% Penghasilan bruto
maksudnya :
Dasar Pengenaan Pajak = 50% x Penghasilan brutoSalam
jadi misalkan, ada nasabah bayar premi sebesar Rp. 500.000 dan si agen dapat komisi Rp. 100.000, maka PPh 21 nya :
1. agen ber-NPWP = 100.000 x 5% = 5.000
2. agen tdk ber-NPWP = 100.000 x (120% x 5%) = 6.000
*5% itu dari tarif progresif lapisan I kan?benarkah seperti itu? CMIIW
harap maklum, saya masih newbie…
salam
- Originaly posted by dindi:
adi misalkan, ada nasabah bayar premi sebesar Rp. 500.000 dan si agen dapat komisi Rp. 100.000, maka PPh 21 nya :
1. agen ber-NPWP = 100.000 x 5% = 5.000
2. agen tdk ber-NPWP = 100.000 x (120% x 5%) = 6.000*5% itu dari tarif progresif lapisan I kan?
benarkah seperti itu? CMIIW
harap maklum, saya masih newbie…
salam
harusnya :
Komisi 100.000
DPP = 50% x 100.000 = 50.000
PPh terutang :
Kalau Punya NPWP = 5% x 50.000 = 2.500
Kalau tidak punya NPWP = 5% x120% x 50.000 = 3.000Salam
DPP = 50% itu dari peraturan mana ya?
soalnya ditmpt saya kerja sekarang itu komis tersebut langsung sebagai DPP, tidak dikalikan 50% dulumohon pencerahannya lagi
Thx
PER No. 57 Tahun 2009
Pasal 9(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
Salam
PER No. 57 Tahun 2009
Pasal 16(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari:
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi , tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;atau
jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :
50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.