Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya : PPh agen asuransi

  • Tanya : PPh agen asuransi

  • dindi

    Member
    11 June 2011 at 6:24 pm
  • dindi

    Member
    11 June 2011 at 6:24 pm

    salam kenal..

    untuk agen asuransi pada saat menerima komisi langsung dipotong PPh 21 dengan tarif 5% (jika punya NPWP) dan 6% (jika tdk punya NPWP).
    dasar peraturannya apa ya?

    mohon pencerahaannya karena saya baru didunia perpajakan…

    Thx

  • begawan5060

    Member
    11 June 2011 at 6:30 pm
    Originaly posted by dindi:

    dasar peraturannya apa ya?

    Per-31 dan Per-57

  • luckyma

    Member
    11 June 2011 at 6:50 pm

    dasar aturan pertama uu 36 tahun 2008 pasal 21 ayat 5(a)
    kemudian diatur di peraturan dirjen pajak no 31 tahun 2009 jo per 57 tahun 2009, sebaiknya anda lihat contoh kasus yang ada dilampiran per tersebut untuk lebih jelasnya

  • dindi

    Member
    11 June 2011 at 7:21 pm

    ok…saya akan liat per-31 & per-57 + UU PPh nya
    nanti kalau msh bingung saya tanya2 lagi, terima kasih banyak ya…

    Thx

  • dindi

    Member
    11 June 2011 at 7:33 pm

    setelah saya baca dan liat peraturan2nya, jadi pemotongan sebesar 5% / 6% itu dari tarif progresif Pasal 17 ya?jika tidak punya NPWP maka dikenakan 20% lebih besar dari pada tarif pasal 17 tersebut?

    Thx

  • begawan5060

    Member
    11 June 2011 at 7:51 pm
    Originaly posted by dindi:

    setelah saya baca dan liat peraturan2nya, jadi pemotongan sebesar 5% / 6% itu dari tarif progresif Pasal 17 ya?jika tidak punya NPWP maka dikenakan 20% lebih besar dari pada tarif pasal 17 tersebut?

    PPh Ps 21 (Non NPWP) = tarip Ps 17 X 50% X Ph Bruto (kumulatif)
    PPh Ps 21 (ber-NPWP) = tarip Ps 17 X 50% X Ph Kena Pajak (kumulatif)

  • begawan5060

    Member
    11 June 2011 at 7:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh Ps 21 (Non NPWP) = tarip Ps 17 X 50% X Ph Bruto (kumulatif)

    Ralat :
    PPh Ps 21 (Non NPWP) = (120% X tarip Ps 17) X 50% X Ph Bruto (kumulatif)

  • Aries Tanno

    Member
    11 June 2011 at 8:38 pm

    Mungkin akan lebih baik sajiannya seperti ini :
    karena petugas dinas luar asuransi masuk kategori bukan pegawai :
    Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut :
    Dasar Pengenaan Pajak = 50% Penghasilan bruto

    PPh terutang :
    Punya NPWP = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP
    Tidak Punya NPWP = Tarif Pasal 17 x Kumulatif DPP x 120%

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 June 2011 at 8:39 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dasar Pengenaan Pajak = 50% Penghasilan bruto

    maksudnya :
    Dasar Pengenaan Pajak = 50% x Penghasilan bruto

    Salam

  • dindi

    Member
    11 June 2011 at 8:50 pm

    jadi misalkan, ada nasabah bayar premi sebesar Rp. 500.000 dan si agen dapat komisi Rp. 100.000, maka PPh 21 nya :
    1. agen ber-NPWP = 100.000 x 5% = 5.000
    2. agen tdk ber-NPWP = 100.000 x (120% x 5%) = 6.000

    *5% itu dari tarif progresif lapisan I kan?

    benarkah seperti itu? CMIIW

    harap maklum, saya masih newbie…

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 June 2011 at 9:05 pm
    Originaly posted by dindi:

    adi misalkan, ada nasabah bayar premi sebesar Rp. 500.000 dan si agen dapat komisi Rp. 100.000, maka PPh 21 nya :
    1. agen ber-NPWP = 100.000 x 5% = 5.000
    2. agen tdk ber-NPWP = 100.000 x (120% x 5%) = 6.000

    *5% itu dari tarif progresif lapisan I kan?

    benarkah seperti itu? CMIIW

    harap maklum, saya masih newbie…

    salam

    harusnya :
    Komisi 100.000
    DPP = 50% x 100.000 = 50.000
    PPh terutang :
    Kalau Punya NPWP = 5% x 50.000 = 2.500
    Kalau tidak punya NPWP = 5% x120% x 50.000 = 3.000

    Salam

  • dindi

    Member
    11 June 2011 at 9:20 pm

    DPP = 50% itu dari peraturan mana ya?
    soalnya ditmpt saya kerja sekarang itu komis tersebut langsung sebagai DPP, tidak dikalikan 50% dulu

    mohon pencerahannya lagi

    Thx

  • Aries Tanno

    Member
    11 June 2011 at 9:48 pm

    PER No. 57 Tahun 2009
    Pasal 9

    (1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut

    c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    11 June 2011 at 9:50 pm

    PER No. 57 Tahun 2009
    Pasal 16

    (1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari:

    Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
    50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
    jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
    jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi , tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;atau
    jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

    (2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :

    50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
    jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now