Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pendapatan tanpa PPN dan PPh
Mohon bantuannya rekan Ortax,
Jika PT. A (PKP) membeli brg kepd PT. B (PKP) dgn cara tunai, atas pembelian brg tsb PT. A mendapatkan potongan 1% di luar Invoice. PT. B meminta PT. A untuk tidak menerbitkan PPN dan PT. B tidak memotong PPh 23. Apakah potongan 1% tsb bisa diakaui sbg pendapatan oleh PT. A ( jika ya, pendapatan apa dan jika tdk bgm solusinya )
salam
- Originaly posted by memey:
Mohon bantuannya rekan Ortax,
Jika PT. A (PKP) membeli brg kepd PT. B (PKP) dgn cara tunai, atas pembelian brg tsb PT. A mendapatkan potongan 1% di luar Invoice. PT. B meminta PT. A untuk tidak menerbitkan PPN dan PT. B tidak memotong PPh 23. Apakah potongan 1% tsb bisa diakaui sbg pendapatan oleh PT. A ( jika ya, pendapatan apa dan jika tdk bgm solusinya )
salam
Bingung???
Yang dibeli barang, kok pakai PPh 23?
yang beli PT. A, kok B yang minta tidak menerbitkan PPN? Maksudnya apa ya?
bisa pakai ilustrasi angka?Salam
- Originaly posted by memey:
Jika PT. A (PKP) membeli brg kepd PT. B (PKP) dgn cara tunai, atas pembelian brg tsb PT. A mendapatkan potongan 1% di luar Invoice
Cukup jelas.., saya nggak bingun…
Originaly posted by memey:PT. B meminta PT. A untuk tidak menerbitkan PPN
Mungkin maksudnya PT. B tidak menerbitkan FP, gitu khan?
Originaly posted by memey:PT. B tidak memotong PPh 23
Pembelian apa kok dipotong PPh Ps 23?
Originaly posted by memey:Apakah potongan 1% tsb bisa diakui sbg pendapatan oleh PT. A
Gimana cara PT. A mengakui sebagai Ph, dokumen transaksi tidak ada potongan?
Kenapa PT. B berani menerbitkan invoice atas transaksi "gelap" ini? - Originaly posted by begawan5060:
Cukup jelas.., saya nggak bingun…
he he he
untuk bagian ini is Ok.
Bagian berikutnya???
he he heSalam
Atas transaksi pembelian brg, PT. B menerbitkan FP kepd PT. A.
Yg menjadi pertanyaan sy adalah potongan 1% yg diberikan PT. B ke PT. A, karena potongan tsb tdk dicantumkan di inv. prmbelian brg tsb.salam
Kalau potongan tidak muncul di Invoicenya,langsung aja akui Biaya pembeliannya…
Kalau menurut pendapat saya, ya langsung aja diakui sbg pendapatan lain-lain dan akan jadi objek pajak. Sepanjang menambah penghasilan dan merupakan objek PPh, saya rasa tidak akan jadi masalah utk PT A.
Masalah akan timbul di PT B, bgm membukukan biaya tsb dan dampaknya thd kewajiban memotong dst.Tetapi rekan robby,
PT. A tdk menerbitkan FP atas penghasilan tsb, atas permintaan dari PT. B.
Dan mengenai PPh yg tidak dipungut oleh PT. B apakah tdk menjadi masalah untuk PT. A, karena seperti yg anda sampaikan penghasilan tsb merupakan objek PPh.Mohon bantuan rekan ortax yg lain
salam
Ini, disebut Transaksi gelap / transaction under table.
PPh nya atas trasaksi apa??
- Originaly posted by memey:
Apakah potongan 1% tsb bisa diakaui sbg pendapatan oleh PT. A ( jika ya, pendapatan apa dan jika tdk bgm solusinya )
ya, termasuk kategori bonus (objek pemotongan PPh pasal 23)
Salam
- Originaly posted by memey:
PT. B meminta PT. A untuk tidak menerbitkan PPN
Originaly posted by memey:Atas transaksi pembelian brg, PT. B menerbitkan FP kepd PT. A.
Originaly posted by memey:Tetapi rekan robby,
PT. A tdk menerbitkan FP atas penghasilan tsb, atas permintaan dari PT. B.Mana yang bener?
- Originaly posted by begawan5060:
Mana yang bener?
nah lo….
bingungkan???he he he
Salam
- Originaly posted by hanif:
bingungkan???
Iya juga, akhirnya…
Kayak yang ada di tivi… jawabnya selalu berubah he..he..he..