• properti

     Simonalim updated 12 years, 11 months ago 10 Members · 43 Posts
  • budi81

    Member
    27 May 2011 at 10:56 am
  • budi81

    Member
    27 May 2011 at 10:56 am

    salam sukses
    bapak A adalah OP yang memiliki sebidang tanah luasnya 5000 meter dan bp A berencana menjadi pengembang dari tanahnya sendiri dan di jual pecah2
    sedangkan luas tanah yang di jual bp A ini tidak lebih dari 120m dan sekalian bangunan
    tetapi di dalam AJB tertulis atas tanah saja karena bp A tidak mau ada bangunaan karena takut di anggap sebagai pengembang
    yang jadi pertanyaannya apakah bp A harus memungut PPN kepada pembeli?
    apa resiko kepada pembeli terhadap transaksi ini?

    mohon bantuannya rekan2

    terima kasih

  • fusuy

    Member
    27 May 2011 at 1:47 pm
    Originaly posted by budi81:

    apakah bp A harus memungut PPN kepada pembeli?

    kalo memang sudah PKP silahkan

  • budi81

    Member
    27 May 2011 at 2:23 pm
    Originaly posted by fusuy:

    kalo memang sudah PKP silahkan

    bp A ini belum PKP
    dan ada kemungkinan kalo di periksa dikenakan PPN bangun sendiri

    tkhs

  • dedysidarta

    Member
    27 May 2011 at 2:41 pm

    Kalo tidak lebih dari 300m persegi maka tidak akan dikenakan PPN membangun sendiri kok rekan budi.

  • fusuy

    Member
    27 May 2011 at 2:47 pm
    Originaly posted by budi81:

    bp A harus memungut PPN kepada pembeli?

    Originaly posted by budi81:

    A ini belum PKP

    tidak boleh

    Originaly posted by budi81:

    di periksa dikenakan PPN bangun sendiri

    kecil kemungkinan diperiksa untuk membangun sendiri wong belum PKP

  • budi81

    Member
    27 May 2011 at 3:29 pm

    dampak apa yang akan timbul untuk Bp A karena dia yang mempunyai tanah tersebut?
    dan surat2 apa yang di perlukan untuk memperkuat kalo belakangan hari di periksa oleh KPP
    terima kasih

  • fusuy

    Member
    27 May 2011 at 3:51 pm
    Originaly posted by dedysidarta:

    Kalo tidak lebih dari 300m persegi maka tidak akan dikenakan PPN membangun sendiri kok rekan budi.

    benar

    Originaly posted by budi81:

    bapak A adalah OP yang memiliki sebidang tanah luasnya 5000 meter dan bp A berencana menjadi pengembang dari tanahnya sendiri dan di jual pecah2
    sedangkan luas tanah yang di jual bp A ini tidak lebih dari 120m dan sekalian bangunan

    nah kesatuannya kan jadi lebih dari 300m tu jadi ya terhutang membangun sendiri (pas bangunnya)karena bukan kontraktor. kalo pas jualnya ga kena PPN karena bukan/belum PKP

    Originaly posted by budi81:

    dampak apa yang akan timbul untuk Bp A karena dia yang mempunyai tanah tersebut?

    kalo dampak ekonomis ya dapat penghasilan jadi ya ken PPH dong

    Originaly posted by budi81:

    surat2 apa yang di perlukan untuk memperkuat kalo belakangan hari di periksa oleh KPP

    bukti2 pengeluaran untuk pembangunan rumah.

    oh iya satu lagi

    Originaly posted by budi81:

    tetapi di dalam AJB tertulis atas tanah saja karena bp A tidak mau ada bangunaan karena takut di anggap sebagai pengembang

    kalo ga salah notarisnya itu punya kewajiban lapor PPHTB jadi kalau kedeteksi ya bisa diperiksa karena nilai jual yang bukan sebenarnya.

  • budi81

    Member
    27 May 2011 at 4:09 pm

    apa yang saya harus lakukan untuk terlihat wajar dalam transaksi ini?
    pemilik tanah kepada pembeli?
    pemilik tanah terhadap kontraktor?

    terima kasih

  • fusuy

    Member
    27 May 2011 at 4:23 pm
    Originaly posted by budi81:

    apa yang saya harus lakukan untuk terlihat wajar dalam transaksi ini?

    wah kalo ini saya ngerti
    rekan tax avoidance(penghindaran pajak tidak dengan melanggar hukum) itu diperbolehkan tapi jangan sampai melanggar koridor yang ada.

  • budi81

    Member
    27 May 2011 at 4:25 pm
    Originaly posted by fusuy:

    rekan tax avoidance(penghindaran pajak tidak dengan melanggar hukum) itu diperbolehkan tapi jangan sampai melanggar koridor yang ada.

    saya gak ngerti rekan fusuy?
    mohon pencerahannya
    terima kasih

  • fusuy

    Member
    27 May 2011 at 4:27 pm

    ralat:saya tidak ngerti

  • darwis setiawan

    Member
    28 May 2011 at 12:45 pm

    kalo saya melhat permasalahannya ada 2,,,
    pertama atas KMS
    kedua atas penyerahan tanah dan bangunan ( apakah bapak A memungut PPN dan resiko pembeli)

    pertama,,,,,,apabila bapak A membangun sendiri (bukan kontraktor) maka terutang PPN 16 C,,,,karena saya berasumsi luas tanah 5000 m2 kemudian dipecah-pecah trus ada bangunannya,,,logika saja anggap luas pembangunan selama 2 tahun (syarat pasal 16C) 1000 m2 tentu sudah lebih dari 300m2 jadi terutang PPN atas KMS pasal 16 C,,,,pembangunan dalam jangka waktu 2 tahun dianggap sebagai satu kesatuan,,,,,jadi terutang PPN pasal 16 C atas KMS (jika tanpa kontraktor),,,,,

    Kedua,,,,selama bapak A bukan PKP maka tidak memungut PPN,,tetapi ketika peredaraan usahanya telah lebih dari 600 juta maka akan dikukuhkan menjadi PKP dan akan kena sanksi Pasal 14 uu KUP karena tidak membuat FP

    trus resiko yang akan ditanggung Pembeli adalah pasal 16 F,,,apabila pembeli tidak dapat menunjukan bukti pembayaran pajak atas pembangunan bangunan tersebut,,,,,,,

  • begawan5060

    Member
    28 May 2011 at 2:07 pm
    Originaly posted by budi81:

    tetapi di dalam AJB tertulis atas tanah saja karena bp A tidak mau ada bangunaan karena takut di anggap sebagai pengembang

    1. Mengingat harga tanah relatif tinggi, dan lahan siap bangun merupakan BKP, sebaiknya Bp A mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP mulai sekarang..
    2. Secara legal formal Bp. A hanya melakukan penyerahan BKP berupa lahan siap bangun, maka terutang PPN dan PPh Ps 4(2) atas pengalihan tanah..

    Dalam kenyataannya Bp. A melakukan penyerahan tanah dan bangunan dan tidak mau dianggap sebagai pengembang, maka jalan keluarnya adalah :
    Setelah terjadi transaksi, maka Bp. bertindak sebagai pemborong bangunan/jasa konstruksi.
    Atas jasa konstruksi ini terutang PPh ps 4(2) sebesar 4% yang dibayar sendiri atau atau melalui pemotongan pihak lain. Dan terutang PPN atas jasa konstruksi.

    Dengan demikian tidak ada KMS..

  • darwis setiawan

    Member
    28 May 2011 at 2:39 pm

    [url=http://www.your-url-here.com]Dengan demikian tidak ada KMS..
    [/url]

    tetapi Pak begawan dalam masalah diatas Bapak A bukan Kontraktor,,,,,,,jadi dalam konteks PPN (tidak berhubungan dengan kegiatan usaha),,,,,apabila Bapak A tidak menggunakan jasa kontraktor maka terutang PPN pasal 16 C,,,,,apabila menggunakan jasa kontraktor maka tidak terutang PPN atas KMS,,,,,,,,,apabila tidak mau terkena PPN psal 16 C atas KMS masa harus dikukuhkan sebagai PKP dengan bidng usaha Kontraktor/realestate

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now