Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP Berlaku surut atau tidak

  • NPWP Berlaku surut atau tidak

     Tamba updated 16 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • ferry07

    Member
    10 March 2008 at 5:45 pm
  • ferry07

    Member
    10 March 2008 at 5:45 pm

    apabila si A mempunyai NPWP dengan tgl terdaftar juni 2007…apakah NPWP tersebut berlaku surut atau tidak (s/d Januari 2007)? apakah ada peraturannya yang menjelaskan itu??
    terima kasih atas penjelasannya..

  • Olive

    Member
    10 March 2008 at 8:29 pm

    Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. (memori penjelasan pasal 2 (1) UU KUP)

    TIdak pernah disebutkan bahwa NPWP itu berlaku surut.

    Namun dalam UU PPh Pasal 1 disebutkan bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Ketentuan mengenai subjek pajak diatur dalam pasal 2 UU PPh. Subjek Pajak yang yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif merupakan wajib pajak.

    Dengan demikian ketika kita telah memenuhi kewajiban subjektif dan kewajiban objektif maka kita sudah berstatus sebagai wajib pajak sedangkan NPWP hanya merupakan sarana untuk memunuhi administrasi kewajiban perpajakan kita. Oleh karena itu penghasilan kita dalam tahun ybs, meskipun kita tidak terdaftar per 1 Januari, haruslah dilaporkan. CMIIW

  • Tamba

    Member
    13 March 2008 at 10:22 am

    Pak Olive, Bisa dilihat dalam Undang-undang KUP yang baru. Ketentuan baru ini adalah tentang kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP dan atau NPPKP secara jabatan berlaku surut mulai sejak terpenuhinya kewajiban pajak subjektif dan objektif Wajib Pajak tersebut.

    Ketentuan ini diatur pada Pasal 2 Ayat 4a bunyinya sebagai berikut :

    Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Thx

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now