• BPHTB atas Waris

     yustinus updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • yustinus

    Member
    10 March 2008 at 12:23 pm

    Bagaimana perhitungan BPHTB waris apabila ahli waris lebih dari satu orang? Apakah perhitungannya BPHTB warisnya diterima oleh seluruh keluarga atau anaknya baru kemudian dibagi rata atau masing2 langsung membayar BPHTB terutang dengan NPOPTKP biasa atau NPOPTKP waris?

  • yustinus

    Member
    10 March 2008 at 12:23 pm
  • efolution

    Member
    10 March 2008 at 2:22 pm

    mengenai harta waris yang dibagi, pengenaan bphtbnya dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut.
    contoh : ada tanah 10000m2 dibagi ke 5 anaknya yang masing2 ga sama luasnya. ya atas masing2 bagian tersebut dibayar sendiri BPHTBnya. Kan klo masing2 bagian npop nya kurang dari 300juta kan ga bayar
    itu klo di jakarta lho. tergantung dati II besarannya

  • Onorus

    Member
    10 March 2008 at 3:43 pm

    Saat terutang BPHTB u/ warisaat a/ sejak tgl pendaftaran hak (ps 9 UU BPHTB).

    Jadi perhitunhan BPHTB setelah warisan dibagi. contoh yg diberikan Pak/Bu efolution dah mewakili.

    Mohon koreksinya

  • yasin

    Member
    10 March 2008 at 3:58 pm

    nambahin, mohon dikoreksi kalo salah,
    BPHTP itu akan timbul atau terutang bila ada pelimpahan hak untuk dimohonkan atas sertifikat kepada BPN, sebelum dibuat akta waris oleh notaris belum terutang BPHTB,
    berdasarkan akta waris itulah dasar BPHTB untuk dimohonkan sertifikat atas nama ahli-ahli waris, jadi BPHTB terutang pada ahli-ahli waris tersebut

  • yustinus

    Member
    10 March 2008 at 7:44 pm

    Ok makasih, soalnya ada beberapa kantor yang dalam perhitungan BPHTB atas waris dikenakannya 2 kali. yaitu pada saat akta waris dilakukan dan BPHTBnya dikenakan terhadap semua ahli waris baru kemudian BPHTB dibayar lagi pada saat pembagian/pemecahan waris.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now