Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbedaan sifat dari PPH bersifat final atau tidak
Perbedaan sifat dari PPH bersifat final atau tidak
Kepada Teman-teman semuanya.
Mohon bantuanya bagaimana saya dapat mengetahui apakah PPh yang diberikan saya tersebut dalam bentuk final or tidak? cara mengenali perbedaanya dari mana? Terima kasih.
Salam,
AgusPPh yang bersifat final PPh tersebut tidak bisa dikreditkan pada SPT tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan, atau berapapun keuntungan dan kerugian sudah tidak ada kekurangan kewajiban pajak yang saudara bayar karena sudah dipotong pajak yang bersifat final tersebut.
PPh non final sebagai pengurang kewajiban pajak pada SPT tahunan untuk periode pajak yang bersangkutan.
Demikian pendapat………..OK.THX-SEKARANG SAYA SUDAH PAHAM
- Originaly posted by agus_ska:
Mohon bantuanya bagaimana saya dapat mengetahui apakah PPh yang diberikan saya tersebut dalam bentuk final or tidak? cara mengenali perbedaanya dari mana? Terima kasih.
Jenis PPh final ada banyak sekali, sayang saya tidak bisa menyajikan semacam daftar macam apa saja PPh final.
Sebaiknya kasus perkasus aja diajukan di sini utk didiskusikan. kasusnya adalah misalnya agen asuransi kan dapat pph21 ,kemudian ngajar dengan status honorer juga kan dapat pph21 jadi apakah termasuk final atau tidak ?
- Originaly posted by AGUS_SKA:
kasusnya adalah misalnya agen asuransi kan dapat pph21 ,kemudian ngajar dengan status honorer juga kan dapat pph21 jadi apakah termasuk final atau tidak ?
Dua-duanya bukan final