Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sunset Policy apakah benar2 menguntungkan???

  • Sunset Policy apakah benar2 menguntungkan???

  • MeLiaNa

    Member
    12 February 2009 at 11:40 pm
  • Sony

    Member
    13 February 2009 at 2:57 am
    Originaly posted by meliana:

    Sunset Policy apakah benar2 menguntungkan???

    Waktu lah yang akan membuktikannya .

  • rama

    Member
    13 February 2009 at 8:08 am

    Sunset policy adalah fasilitas penghapusan sangsi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU No. 28 tahun 2007, kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat unutuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar.

  • jackson

    Member
    13 February 2009 at 8:17 am

    Menurut saya bukan masalah menguntungkan atau tidak…
    Kita itu udah kaya "tidak ada pilihan"
    Skrg sistem perpajakan udah beda, PBB & perpajakan udah "under one roof"
    Kalo ga salah AR juga menangani PBB kita.. Jadi kalo ada Aset2 berupa tanah yg belum di laporkan itu bakal menjadi bumerang untuk kita ke depan…kalo saya pribadi sih melaporkan semua aset2 berupa tanah & rumah.. Sebaiknya di masuk kan aja tanah tersebut yang di peroleh di tahun 88 toh menurut hukum perpajakan tanah tersebut udah lebih dari 10 tahun dan tidak akan di ganggu gugat….

  • jackson

    Member
    13 February 2009 at 8:23 am

    Oh ya, setau saya sunset itu merupakan penghapusan sanksi & administrasi tetapi pajak terutang tetap harus di bayar.. jadi saudara seharusnya melaporkan kekurangan bayar kalo bisa dari 2006 dan sebelumnya baru (baru termasuk sunset policy)….sebaiknya harus secepatnya mengikuti sunset tersebut mumpung masih ada waktu… keuntungannya sih tidak akan di periksa jika pelaporan spt dan aset di lakukan dengan benar… dan menurut sebagian AR katanya sih org perpajakan menutup sebelah mata kasih kita kesempatan untuk melaporkan kekurangan bayar kita dan aset2 kita semuanya…

  • jackson

    Member
    13 February 2009 at 8:26 am

    Oh ya, dan jangan ragu2 lagi untuk mengikuti program sunset tersebut..
    datang ke AR anda aja untuk penjelasan lebih rinci…
    Ingat Pak, di indonesia hampir 99% orang tidak jujur pajak termasuk pegawai pemerintah.. jadi ini merupakan kesempatan bersama kok… dan pegawai pajak sendiri aja kewalahan menghadapi "serbuan pelaporan sunset policy" tersebut…
    jadi saran saya sih buruan ikut sunset policy atau anda akan tidak tenang di kemuduan hari..

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 8:37 am
    Originaly posted by meliana:

    Jika WP memiliki sebidang tanah yg dibeli pd tahun 1988 dan blm di laporkan, apakah tanah tersebut juga harus dilaporkan kepada petugas pajak? bagaimana jg perlakuan pembayarannya, apakah terkena denda?

    Rekan Meliana,
    Silahkan merenungkan penjelasan rekan-rekan ortaxers tsb di atas.
    Berkenaan dgn pembelian tanah di tahun 1988, apabila anda tidak ikut Sunset, dapat langsung dilaporkan dalam SPT Tahunan 2008. Atas kepemilikan harta tsb, tidak timbul utang pajak ataupun denda

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now