Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya : Apakah pemilik KITAS harus memiliki NPWP?

  • Tanya : Apakah pemilik KITAS harus memiliki NPWP?

  • lataniia

    Member
    13 May 2011 at 10:59 am

    Hi all…

    Mau tanya kalau ada tenaga kerja asing yang memiliki KITAS tp dia tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, apakah dia harus memiliki NPWP??
    Karena KITASnya dibuatkan hanya untuk mempermudah dia bolak balik ke Indonesia dan dia tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari

    Thanks before…

  • lataniia

    Member
    13 May 2011 at 10:59 am
  • usd

    Member
    13 May 2011 at 11:48 am

    tidak

    salam

  • ramces

    Member
    16 May 2011 at 5:15 pm

    rekan Lataniia,

    pertanyaan anda sama persis dengan yang saya tanyakan dengan salah satu konsultan pajak terkemuka di INA. Jawaban mereka adalah Wajib punya NPWP atau akan ditetapkan secara jabatan.

    hal ini juga pernah saya tanyakan kpd teman-teman Ortax, jawaban mereka rata-rata dilihat kembali ke Time Test. saya sih setuju dengan pendapat rekan Ortax tsb, krn dipenjelasan

    pasal 2 ayat 3 huruf a, UU PPH

    Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
    Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.

    Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

    pas saya minta surat penegasan atas kewajiban WP LN yg memiliki KITAS wajib punya NPWP, mereka ngak mau ngasih. malah akan minta nambah charge lg. raiplah sudah biaya konsulatan fee USD 3300, tanpa hasil yg memuaskan.

    sorry nih jd numpang curhat.

  • darwis setiawan

    Member
    28 May 2011 at 9:54 am

    kalau menurut saya tidak harus mempunyai NPWP karena selama KITAS tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,,,,maka tidak harus punya NPWP,,,
    kcuali ada faktor2 tertentu yang mengharuskan adanya NPWP,,,
    contoh,,,punyai keluarga di indonesia(istri/suami),,kontrak kerja,,,ato tinggal lebih dari 183 hari,,,,tapi masalah penghitungan 183 hari itu dihitung dari "hanya tinggal di indonesia" atau "sampai dengan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya" saya kurang tahun dalam penerapan nya dilapangan,,,

    makasih,,salam kenal

  • Aries Tanno

    Member
    28 May 2011 at 11:05 am
    Originaly posted by lataniia:

    Hi all…

    Mau tanya kalau ada tenaga kerja asing yang memiliki KITAS tp dia tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, apakah dia harus memiliki NPWP??
    Karena KITASnya dibuatkan hanya untuk mempermudah dia bolak balik ke Indonesia dan dia tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari

    Thanks before…

    Ketika keberadaan di Indoesia lebih dari 183 hari, status orang asing pemegang KITAS tersebut beralih dari SPLN menjadi SPDN. Soal kewajiban untuk memiliki NPWP hendaknya dihubungkan dengan syarat objektif. Dalam hal ini apakah yang besangkutan memiliki penghasilan?.

    Walau dalam kasus ini dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak punya penghasilan di Indonesia, namun, karena statusnya sudah beralih menjadi SPDN (asumsi bahwa di tinggal di Indonesia lebih dari 183), maka ketika ia sudah memenuhi syarat objektif karena memperoleh penghasilan, walau bukan dari Indonesia, kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai WP DN otomatis akan muncul.

    Mohon koreksinya…

    Salam

  • Sugito

    Member
    28 May 2011 at 11:27 am
    Originaly posted by ramces:

    saya tanyakan dengan salah satu konsultan pajak terkemuka di INA.

    Kenapa tanya ke konsultan pajak dgn fee selangit, tanya saja dengan Kantor Pajak terdekat, atau ke ORtax, member Ortax hebat-hebat lho …

  • Aries Tanno

    Member
    28 May 2011 at 11:32 am
    Originaly posted by Sugito:

    Kenapa tanya ke konsultan pajak dgn fee selangit, tanya saja dengan Kantor Pajak terdekat, atau ke ORtax, member Ortax hebat-hebat lho …

    setujuuuuu….
    Tapi sayangnya rekan Sugito nongol diforum seringnya dini hari sih…
    Just kidding…..he he he

    Salam

  • darwis setiawan

    Member
    28 May 2011 at 12:04 pm

    saya mau menambahkan permasalahnya bkan di penghasilanya,,,karena atas penghasilan nya dipotng PPh 21 bersifal final,,,klo permasalahnya penghasilan mungkin lebih cocok klo permasalahnya dilarikan ke "bukan subjek pajak yang telah ditetapkan oleh bapak menkeu yang menerima penghasilan dari indonesia"

  • darwis setiawan

    Member
    28 May 2011 at 12:05 pm

    maksud saya PPh pasal 26,,maaf salah

  • Aries Tanno

    Member
    28 May 2011 at 12:19 pm
    Originaly posted by darwis setiawan:

    bukan subjek pajak yang telah ditetapkan oleh bapak menkeu yang menerima penghasilan dari indonesia"

    bisa dijelaskan maksudnya?

    Salam

  • darwis setiawan

    Member
    28 May 2011 at 1:01 pm

    maksud saya setiap SPLN akan dikenakan PPh 26 yang bersifat final jika memperoleh penghasilan,,,,namun jika sudah pnya NPWP maka akan dikenakan PPh 21 dan akan menjadi kredit pajak di akhir tahun,,,,,
    jadi menurut saya masalah diatas berhubungan dengan jangka waktu penentuan SPDN ato SPLN,,,,
    karena tadi ada yng bilang masalah memperoleh penghasilan atau tidak,,,menurut sya ada lebih ada hubungan nya jika kita membahas pasal 3 UU PPh yang dikecualikan dari subjek pajak,,,,,yaitu yng dikecualikan dari subjek pajak tetapi memperoleh penghasilan dari indonesia maka atas penghasilannya tersebut akan dikenai pajak

  • ingintahupajak

    Member
    30 May 2011 at 8:08 am
    Originaly posted by darwis setiawan:

    maksud saya setiap SPLN akan dikenakan PPh 26 yang bersifat final jika memperoleh penghasilan,,,,namun jika sudah pnya NPWP maka akan dikenakan PPh 21 dan akan menjadi kredit pajak di akhir tahun,,,,,
    jadi menurut saya masalah diatas berhubungan dengan jangka waktu penentuan SPDN ato SPLN,,,,

    Kalau yang ini jelas, memang benar seperti yang rekan utarakan, yang jadi pertanyaan adalah, ketika subyek tersebut tidak ada penghasilan dari Indonesia dan hanya memiliki KITAS, apakah wajib punya NPWP atau tidak, seperti itu rekan.

    Originaly posted by darwis setiawan:

    karena tadi ada yng bilang masalah memperoleh penghasilan atau tidak,,,menurut sya ada lebih ada hubungan nya jika kita membahas pasal 3 UU PPh yang dikecualikan dari subjek pajak,,,,,yaitu yng dikecualikan dari subjek pajak tetapi memperoleh penghasilan dari indonesia maka atas penghasilannya tersebut akan dikenai pajak

    Disini saya rasa asumsi dari si TS, orang asing tersebut bukan merupakan pejabat perwakilan diplomatik / internasional rekan.

    —–

    Untuk kasus ini saya sependapat dengan rekan hanif.

    Originaly posted by hanif:

    Ketika keberadaan di Indoesia lebih dari 183 hari, status orang asing pemegang KITAS tersebut beralih dari SPLN menjadi SPDN. Soal kewajiban untuk memiliki NPWP hendaknya dihubungkan dengan syarat objektif. Dalam hal ini apakah yang besangkutan memiliki penghasilan?.

    Walau dalam kasus ini dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak punya penghasilan di Indonesia, namun, karena statusnya sudah beralih menjadi SPDN (asumsi bahwa di tinggal di Indonesia lebih dari 183), maka ketika ia sudah memenuhi syarat objektif karena memperoleh penghasilan, walau bukan dari Indonesia, kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai WP DN otomatis akan muncul.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now