• Penangguhan Biaya

     L3V1 updated 15 years, 2 months ago 4 Members · 7 Posts
  • POERBA

    Member
    12 February 2009 at 11:43 am

    Dear All..
    Saya ada pembelian bahan baku katakanlah dibulan des'08. Pihak supplier masukin tagihannya juga di des'08. Pajak masukan saya kreditkan di des'08. Tapi pencatatan secara akuntansinya, pembelian ini tidak saya masukan sebagai pembelian di 2008 ( Karena suatu hal ).. Secara pemeriksaan pajak, diperkenankan kah pembukuan seperti ini??
    Thx b4..

  • POERBA

    Member
    12 February 2009 at 11:43 am
  • esatc

    Member
    12 February 2009 at 11:56 am

    Opini saya,

    Melihat:
    – Tagihan supplier masuk di Desember 2008 (posting sbg Hutang di Desember 2008 itu juga).
    – PPN Masukan dikreditkan di Desember 2008.

    Maka:
    Secara perpajakan, akan ditemukan (di buku Desember 2008):
    – Ketidakcocokkan antara Hutang & Pembelian.
    – Ketidakcocokkan antara Pembelian & PPN Masukan.

    Kesimpulan:
    – Harus ada koreksi fiskal.

    Mohon koreksi rekan2 lain.

    Salam ORTax.

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 12:01 pm

    Rekan Poerba,

    Tidak diperkenankan, terutama shifting menyeberang tahun pajak/tahun buku. Hal ini akan terjadi tidak equal-nya pembelian menurut SPT PPN dengan pembelian dlm R/L

  • POERBA

    Member
    12 February 2009 at 12:10 pm

    Dari kedua pendapat yang saya baca, yang masalah adalah PPN nya yah… Kl saya kreditkan Dijanuari misalnya, bagaimana?? Terlepas itu dari pengakuan hutang/piutangnya.. Btw, apakah selalu dalam pemeriksaan pihak fiskus meminta equalisasi antar pembelian dengan SPT masanya…
    Mohon pencerahannya..
    Thx..

  • begawan5060

    Member
    12 February 2009 at 12:32 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Dari kedua pendapat yang saya baca, yang masalah adalah PPN nya yah… Kl saya kreditkan Dijanuari misalnya, bagaimana?? Terlepas itu dari pengakuan hutang/piutangnya.. Btw, apakah selalu dalam pemeriksaan pihak fiskus meminta equalisasi antar pembelian dengan SPT masanya…

    1. PPN-nya dikreditkan di Januari, bisa saja (diperbolehkan) tetapi dari FP-nya kan kelihatan bhw pembelian dilakukan di bln Desember.
    2. Equalisasi "jurus" pertama yg dilakukan oleh pemeriksa pajak.
    3. Sepanjang bukan SPT Sunset, AR akan selalu meneliti SPT, apakah ada "potensi/temuan" pajak yg belum tertagih

  • L3V1

    Member
    12 February 2009 at 1:46 pm

    Kalo menurut saya sih gak apa2…
    karena PPN dengan PPh itu emang aturannya gak sama, jadi tinggal WP bisa membuktikan aja perbedaannya melalui Ekualisasi.

    banyak juga WP yg melakukan seperti hal itu, salah satunya karena udah di budget.. dari management.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now