Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh pasal 25 ke Uang Muka or DTA..??

  • Jurnal PPh pasal 25 ke Uang Muka or DTA..??

     rheza updated 12 years, 11 months ago 8 Members · 23 Posts
  • Siip

    Member
    2 May 2011 at 10:01 am
  • Siip

    Member
    2 May 2011 at 10:01 am

    Rekan ortax..

    Jurnal angsuran PPh pasal 25/29 :
    dr.Uang Muka – PPh pasal 25/29.xx
    kr.Kas………………………………xx

    Saat Pelunasan Pph Pasal 25/29
    dr. PPh pasal 25/29………xx
    kr…Uang Muka PPh pasal 25/29….xx
    kr…Kas…………………………………xx

    Benarkah..Rekan..??

    atau boleh kah dijurnal ke DEFFERED TAX ASSET..???

    Mohon informasinya rekan…

  • akhtar

    Member
    2 May 2011 at 10:19 am
    Originaly posted by siip:

    Jurnal angsuran PPh pasal 25/29 :
    dr.Uang Muka – PPh pasal 25/29.xx
    kr.Kas………………………………xx

    Saat Pelunasan Pph Pasal 25/29
    dr. PPh pasal 25/29………xx
    kr…Uang Muka PPh pasal 25/29….xx
    kr…Kas…………………………………xx

    Benarkah..Rekan..??

    Menurut saya kurang tepat dan jurnalnya seperti ini :

    Jurnal angsuran :
    Dr Uang muka PPh 25
    Cr Hutang Uang muka PPh 25

    Jurnal pembayaran :
    Dr Hutang uang muka PPh 25
    Cr Bank

    Mungkin ada masukan dari yang lain..

  • rheza

    Member
    2 May 2011 at 10:51 am
    Originaly posted by siip:

    atau boleh kah dijurnal ke DEFFERED TAX ASSET..???

    ga boleh rekan, beda lahan itu.. itu tugasnya audit sebenarnya hehe..

    Originaly posted by siip:

    dr.Uang Muka – PPh pasal 25/29.xx
    kr.Kas………………………………xx

    Saat Pelunasan Pph Pasal 25/29
    dr. PPh pasal 25/29………xx
    kr…Uang Muka PPh pasal 25/29….xx
    kr…Kas…………………………………xx

    boleh begini, boleh yang akhtar sarankan, klo saya cenderung langsung prepaid pph 25 pada kas/bank, , karena tidak perlu di accrued terlebih dahulu, namanya juga uang muka, hehehe..

    salam

  • phh

    Member
    2 May 2011 at 11:40 am

    pendapat rekan akhtar, bs dilakukan setiap akhir bulan secara taat asas atau klo biar tdk repot, accruednya di 31 Des saja. Jadi setiap bulannya tdk perlu accrued. langsung aja saat pembayaran angsuran pph 25, jadi misal 10 Peb bayar PPh ps 25 masa Jan, maka dijurnal :
    db. PPh pasal 25 dibayar dimuka x
    cr. Kas / bank x

    Nah akumulasi PPh ps 25 dibayar dimuka yang sdh dibayar lewat kas/bank 11 bulan (Jan-nop), khusus masa Des di accrued dg jurnal

    Db. PPh ps 25 dibayar dimuka x
    cr. Hutang PPh ps 25 x

    tujuannya agar akumulasi PPh 25 dibayar dimuka di Neraca adalah angka 12 bulan.

    klo rekan tdk mau accrued, khusus Des dilakukan pembyr angs pph 25 sebanyak 2x (masa Nop dan masa Des).

    semoga jelas…salam.

  • zeeget

    Member
    2 May 2011 at 1:50 pm
    Originaly posted by phh:

    tujuannya agar akumulasi PPh 25 dibayar dimuka di Neraca adalah angka 12 bulan.

    Bagaimana jika di Des tdk di accrued rekan Phh?jadi hanya 11 bln…apakah bermasalah menurut pajak?mohon penjelasannya rekan klo bisa dg peraturannya..
    salam

  • efird

    Member
    3 May 2011 at 8:38 am
    Originaly posted by zeeget:

    Bagaimana jika di Des tdk di accrued rekan Phh?jadi hanya 11 bln…apakah bermasalah menurut pajak?mohon penjelasannya rekan klo bisa dg peraturannya..salam

    kalo nggak di accrued terus PPh 25 desember dicatat dimana coba? kan cicilan pajak (pph 25) selama setahun akan menjadi kredit pajak thn tersebut.. karena memang pelaporan per 31 desember, dan pembayarannya dibulan berikutnya (adanya kepastian) makanya pertanggal 31 desember di accrued..

  • bina

    Member
    3 May 2011 at 8:58 am

    jurnalnya:
    Dr Hutang PPh 29 thxxx
    Kr kas/bank

  • zeeget

    Member
    3 May 2011 at 9:08 am
    Originaly posted by efird:

    kalo nggak di accrued terus PPh 25 desember dicatat dimana coba? kan cicilan pajak (pph 25) selama setahun akan menjadi kredit pajak thn tersebut.. karena memang pelaporan per 31 desember, dan pembayarannya dibulan berikutnya (adanya kepastian) makanya pertanggal 31 desember di accrued..

    Bagaimana dg konsep akuntansinya rekan..bukankah Biaya dibayar dimuka/PPh dibyr dimuka diakui saat ada pembayaran?dlm hal ini blm ada pembayaran..sy masih ada pertanyaan dg akun ini 'Biaya dibyar dimuka..apakah ada penjelasan lain rekan?

  • zeeget

    Member
    3 May 2011 at 9:21 am

    Misal:
    – Bln desember 2010 tdk ada accrued..PPh 25 masa desember dibyr di thn berikutnya(2011)..apakah masih bisa dikreditkan di th 2011 rekan?
    Contoh:
    -PPh 25 Jan-Nov 2010 =11.000.000 (asumsi angsuran tiap bln 1jt)
    -PPh terutang menurut Laba fiskal 2010=15.000.000
    Akhir th 2010,jurnal:
    (D) Beban pajak kini=15.000.000
    (C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000
    (C) Utang PPh 29=4.000.000–>saldo di neraca 2010

    Jan 2011,membayar PPh 25 masa desember 2010=1.000.000–>total Uang Muka PPh 25 jadi 12.000.000–>masuk SPT 2010
    jurnal:
    (D) Utang PPh 29=1.000.000
    (C) kas=1.000.000
    Saldo Utang PPh 29–>per Jan 2011=4.000.000-1.000.000=3.000.000

    Bln april 2011,melunasi Utang PPh 29=3jt
    (D) Utang PPh 29=3.000.000
    (C) Kas=3.000.000
    Jika ada rekan2 yg tdk sependapat dg sy,mohon penjelasannya kita bahas bersama..
    salam

  • zeeget

    Member
    3 May 2011 at 9:29 am
    Originaly posted by zeeget:

    Contoh:
    -PPh 25 Jan-Nov 2010 =11.000.000 (asumsi angsuran tiap bln 1jt)
    -PPh terutang menurut Laba fiskal 2010=15.000.000
    Akhir th 2010,jurnal:
    (D) Beban pajak kini=15.000.000
    (C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000
    (C) Utang PPh 29=4.000.000–>saldo di neraca 2010

    Ato bisa jg seperti ini..
    (D) Beban pajak kini=15.000.000
    (C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000–>Jan-Nov
    (C) Utang PPh 29=3.000.000–>saldo di neraca 2010
    (C) Utang PPh 25 masa des=1.000.000–>saldo di neraca 2010

    Alasannya,sy tdk sependapat jika Biaya dibyr dimuka diaccrued..

  • efird

    Member
    3 May 2011 at 10:13 pm
    Originaly posted by rheza:

    ga boleh rekan, beda lahan itu.. itu tugasnya audit sebenarnya hehe..

    audit beda lahan lagi rekan..

    Originaly posted by zeeget:

    Bagaimana dg konsep akuntansinya rekan..bukankah Biaya dibayar dimuka/PPh dibyr dimuka diakui saat ada pembayaran?dlm hal ini blm ada pembayaran..sy masih ada pertanyaan dg akun ini 'Biaya dibyar dimuka..apakah ada penjelasan lain rekan?

    mgnkin rekan bisa mempelajari lagi buku kuliah ACCOUNTING THEORY dan CONSEPTUAL FRAMEWORK (dibagian dpn PSAK, sebelum PSAK 1) sebagai acuannya..

    Salams

  • zeeget

    Member
    3 May 2011 at 11:00 pm
    Originaly posted by efird:

    mgnkin rekan bisa mempelajari lagi buku kuliah ACCOUNTING THEORY dan CONSEPTUAL FRAMEWORK (dibagian dpn PSAK, sebelum PSAK 1) sebagai acuannya..

    Ya menurut sy seperti ini rekan..
    Beban dibayar di muka, biaya yang telah dibayar tetapi manfaat dari pembayaran belum diperoleh atau digunakan. Seperti asuransi dibayar di muka, sewa dibayar di muka dan iklan dibayar di muka..berarti kan Pajak Dibayar dimuka sama konsepnya dg ini..Intinya telah dibayar
    Salam

  • efird

    Member
    4 May 2011 at 10:06 am
    Originaly posted by zeeget:

    Ya menurut sy seperti ini rekan..Beban dibayar di muka, biaya yang telah dibayar tetapi manfaat dari pembayaran belum diperoleh atau digunakan. Seperti asuransi dibayar di muka, sewa dibayar di muka dan iklan dibayar di muka..berarti kan Pajak Dibayar dimuka sama konsepnya dg ini..Intinya telah dibayarSalam

    jgn dilihat dari kontekstual bahasanya rekan, tp liat substansi transaksinya itu spt apa..

  • zeeget

    Member
    4 May 2011 at 2:39 pm
    Originaly posted by efird:

    jgn dilihat dari kontekstual bahasanya rekan, tp liat substansi transaksinya itu spt apa..

    Mungkin bisa diberi contoh rekan?

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now