Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh pasal 25 ke Uang Muka or DTA..??
Jurnal PPh pasal 25 ke Uang Muka or DTA..??
Rekan ortax..
Jurnal angsuran PPh pasal 25/29 :
dr.Uang Muka – PPh pasal 25/29.xx
kr.Kas………………………………xxSaat Pelunasan Pph Pasal 25/29
dr. PPh pasal 25/29………xx
kr…Uang Muka PPh pasal 25/29….xx
kr…Kas…………………………………xxBenarkah..Rekan..??
atau boleh kah dijurnal ke DEFFERED TAX ASSET..???
Mohon informasinya rekan…
- Originaly posted by siip:
Jurnal angsuran PPh pasal 25/29 :
dr.Uang Muka – PPh pasal 25/29.xx
kr.Kas………………………………xxSaat Pelunasan Pph Pasal 25/29
dr. PPh pasal 25/29………xx
kr…Uang Muka PPh pasal 25/29….xx
kr…Kas…………………………………xxBenarkah..Rekan..??
Menurut saya kurang tepat dan jurnalnya seperti ini :
Jurnal angsuran :
Dr Uang muka PPh 25
Cr Hutang Uang muka PPh 25Jurnal pembayaran :
Dr Hutang uang muka PPh 25
Cr BankMungkin ada masukan dari yang lain..
- Originaly posted by siip:
atau boleh kah dijurnal ke DEFFERED TAX ASSET..???
ga boleh rekan, beda lahan itu.. itu tugasnya audit sebenarnya hehe..
Originaly posted by siip:dr.Uang Muka – PPh pasal 25/29.xx
kr.Kas………………………………xxSaat Pelunasan Pph Pasal 25/29
dr. PPh pasal 25/29………xx
kr…Uang Muka PPh pasal 25/29….xx
kr…Kas…………………………………xxboleh begini, boleh yang akhtar sarankan, klo saya cenderung langsung prepaid pph 25 pada kas/bank, , karena tidak perlu di accrued terlebih dahulu, namanya juga uang muka, hehehe..
salam
pendapat rekan akhtar, bs dilakukan setiap akhir bulan secara taat asas atau klo biar tdk repot, accruednya di 31 Des saja. Jadi setiap bulannya tdk perlu accrued. langsung aja saat pembayaran angsuran pph 25, jadi misal 10 Peb bayar PPh ps 25 masa Jan, maka dijurnal :
db. PPh pasal 25 dibayar dimuka x
cr. Kas / bank xNah akumulasi PPh ps 25 dibayar dimuka yang sdh dibayar lewat kas/bank 11 bulan (Jan-nop), khusus masa Des di accrued dg jurnal
Db. PPh ps 25 dibayar dimuka x
cr. Hutang PPh ps 25 xtujuannya agar akumulasi PPh 25 dibayar dimuka di Neraca adalah angka 12 bulan.
klo rekan tdk mau accrued, khusus Des dilakukan pembyr angs pph 25 sebanyak 2x (masa Nop dan masa Des).
semoga jelas…salam.
- Originaly posted by phh:
tujuannya agar akumulasi PPh 25 dibayar dimuka di Neraca adalah angka 12 bulan.
Bagaimana jika di Des tdk di accrued rekan Phh?jadi hanya 11 bln…apakah bermasalah menurut pajak?mohon penjelasannya rekan klo bisa dg peraturannya..
salam - Originaly posted by zeeget:
Bagaimana jika di Des tdk di accrued rekan Phh?jadi hanya 11 bln…apakah bermasalah menurut pajak?mohon penjelasannya rekan klo bisa dg peraturannya..salam
kalo nggak di accrued terus PPh 25 desember dicatat dimana coba? kan cicilan pajak (pph 25) selama setahun akan menjadi kredit pajak thn tersebut.. karena memang pelaporan per 31 desember, dan pembayarannya dibulan berikutnya (adanya kepastian) makanya pertanggal 31 desember di accrued..
jurnalnya:
Dr Hutang PPh 29 thxxx
Kr kas/bank- Originaly posted by efird:
kalo nggak di accrued terus PPh 25 desember dicatat dimana coba? kan cicilan pajak (pph 25) selama setahun akan menjadi kredit pajak thn tersebut.. karena memang pelaporan per 31 desember, dan pembayarannya dibulan berikutnya (adanya kepastian) makanya pertanggal 31 desember di accrued..
Bagaimana dg konsep akuntansinya rekan..bukankah Biaya dibayar dimuka/PPh dibyr dimuka diakui saat ada pembayaran?dlm hal ini blm ada pembayaran..sy masih ada pertanyaan dg akun ini 'Biaya dibyar dimuka..apakah ada penjelasan lain rekan?
Misal:
– Bln desember 2010 tdk ada accrued..PPh 25 masa desember dibyr di thn berikutnya(2011)..apakah masih bisa dikreditkan di th 2011 rekan?
Contoh:
-PPh 25 Jan-Nov 2010 =11.000.000 (asumsi angsuran tiap bln 1jt)
-PPh terutang menurut Laba fiskal 2010=15.000.000
Akhir th 2010,jurnal:
(D) Beban pajak kini=15.000.000
(C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000
(C) Utang PPh 29=4.000.000–>saldo di neraca 2010Jan 2011,membayar PPh 25 masa desember 2010=1.000.000–>total Uang Muka PPh 25 jadi 12.000.000–>masuk SPT 2010
jurnal:
(D) Utang PPh 29=1.000.000
(C) kas=1.000.000
Saldo Utang PPh 29–>per Jan 2011=4.000.000-1.000.000=3.000.000Bln april 2011,melunasi Utang PPh 29=3jt
(D) Utang PPh 29=3.000.000
(C) Kas=3.000.000
Jika ada rekan2 yg tdk sependapat dg sy,mohon penjelasannya kita bahas bersama..
salam- Originaly posted by zeeget:
Contoh:
-PPh 25 Jan-Nov 2010 =11.000.000 (asumsi angsuran tiap bln 1jt)
-PPh terutang menurut Laba fiskal 2010=15.000.000
Akhir th 2010,jurnal:
(D) Beban pajak kini=15.000.000
(C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000
(C) Utang PPh 29=4.000.000–>saldo di neraca 2010Ato bisa jg seperti ini..
(D) Beban pajak kini=15.000.000
(C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000–>Jan-Nov
(C) Utang PPh 29=3.000.000–>saldo di neraca 2010
(C) Utang PPh 25 masa des=1.000.000–>saldo di neraca 2010Alasannya,sy tdk sependapat jika Biaya dibyr dimuka diaccrued..
- Originaly posted by rheza:
ga boleh rekan, beda lahan itu.. itu tugasnya audit sebenarnya hehe..
audit beda lahan lagi rekan..
Originaly posted by zeeget:Bagaimana dg konsep akuntansinya rekan..bukankah Biaya dibayar dimuka/PPh dibyr dimuka diakui saat ada pembayaran?dlm hal ini blm ada pembayaran..sy masih ada pertanyaan dg akun ini 'Biaya dibyar dimuka..apakah ada penjelasan lain rekan?
mgnkin rekan bisa mempelajari lagi buku kuliah ACCOUNTING THEORY dan CONSEPTUAL FRAMEWORK (dibagian dpn PSAK, sebelum PSAK 1) sebagai acuannya..
Salams
- Originaly posted by efird:
mgnkin rekan bisa mempelajari lagi buku kuliah ACCOUNTING THEORY dan CONSEPTUAL FRAMEWORK (dibagian dpn PSAK, sebelum PSAK 1) sebagai acuannya..
Ya menurut sy seperti ini rekan..
Beban dibayar di muka, biaya yang telah dibayar tetapi manfaat dari pembayaran belum diperoleh atau digunakan. Seperti asuransi dibayar di muka, sewa dibayar di muka dan iklan dibayar di muka..berarti kan Pajak Dibayar dimuka sama konsepnya dg ini..Intinya telah dibayar
Salam - Originaly posted by zeeget:
Ya menurut sy seperti ini rekan..Beban dibayar di muka, biaya yang telah dibayar tetapi manfaat dari pembayaran belum diperoleh atau digunakan. Seperti asuransi dibayar di muka, sewa dibayar di muka dan iklan dibayar di muka..berarti kan Pajak Dibayar dimuka sama konsepnya dg ini..Intinya telah dibayarSalam
jgn dilihat dari kontekstual bahasanya rekan, tp liat substansi transaksinya itu spt apa..
- Originaly posted by efird:
jgn dilihat dari kontekstual bahasanya rekan, tp liat substansi transaksinya itu spt apa..
Mungkin bisa diberi contoh rekan?