Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › menghitung stp bunga penagihan
menghitung stp bunga penagihan
skp ps 21 th pajak 2003 terbit juli 2006 rp.1443.000,september 2009 membayar sebesar 500 .000,berapa stp bunga penagihannya…
Pasal 19 ayat 1 KUp rekan.
Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Salam- Originaly posted by hipnotiz:
skp ps 21 th pajak 2003 terbit juli 2006 rp.1443.000,september 2009 membayar sebesar 500 .000,berapa stp bunga penagihannya…
Ini pertanyaan membingungkan, anda dapat SKP ps 21 untuk tahun 2003, surat ini diterbitkan Juli 2006 sebesar Rp. 1.443.000, anda baru membayar bulan september 2009 sebesar Rp. 500.000, yang anda tanyakan berapa stp bunga penagihannya?, saya ingin tanya balik, darimana anda bisa cuma bayar 500.000, dasarnya apa?.
Sebagaimana dijelaskan rekan junjungan diatas, itu sudah mengakomodasi dasar perhitungannya.
Jadi yang saya mau tahu, dasarnya apa anda bayar di september 2009 Rp. 500.000.Salam.
wp punya kelebihan bayar pajak 500.000,so dia kompen deh ke pph pasal 21 tersebut ,
tergantung juga kapan STP mau diterbitkan
akhir tahun 2009 …..
Rekan cukup membayar nilai sisa SKP nya saja (Rp.1443.000 – Rp. 500.000), masalah denda nunggu di STP saja (STP bunga penagihan) cara menghitung bunga penagihan seperti yg ditulis rekan junjungan, khusus u/ STP bunga penagihan (Pasal 19 (1) UU KUP) perlakuannya beda dengan STP Pasal 13 ayat (2) UU KUP karena Pasal 19 ayat (1) UU KUP tidak membatasi penghitungan bunga selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan…paling yg perlu diperhatikan mengenai daluwarsa hak fiskus untuk melakukan penagihan pajak. Apabila hak untuk menagih pajak atas ketetapan pajak yang menjadi dasar penerbitan STP bunga penagihan tersebut telah daluwarsa maka secara yuridis STP bunga penagihan tersebut tidak perlu diterbitkan kecuali terdapat hal-hal yang menangguhkan daluwarsa tersebut…CMIIW
Salam
- Originaly posted by hipnotiz:
Ini pertanyaan membingungkan, anda dapat SKP ps 21 untuk tahun 2003, surat ini diterbitkan Juli 2006 sebesar Rp. 1.443.000, anda baru membayar bulan september 2009 sebesar Rp. 500.000, yang anda tanyakan berapa stp bunga penagihannya?, saya ingin tanya balik, darimana anda bisa cuma bayar 500.000, dasarnya apa?.
Sebagaimana dijelaskan rekan junjungan diatas, itu sudah mengakomodasi dasar perhitungannya.
Jadi yang saya mau tahu, dasarnya apa anda bayar di september 2009 Rp. 500.000.kebetulan rekan hipnotiz masih punya kelebihan pajak jadi dia bisa kompensasi/pbk dari kelebihan tersebut ke ketetapan (SKP)…tapi Kalo memang Wajib Pajak baru mampu bayarnya Rp. 500.00,- memang nya ga boleh rekan…..?
Salam