Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PTKP istri yang suami tidak bekerja

  • PTKP istri yang suami tidak bekerja

     harist updated 12 years, 11 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Dela27O

    Member
    27 April 2011 at 12:37 pm

    Apabila seorang istri yang bekerja, namun suami tidak. Apakah suami dan anak-anak menjadi tanggungan istri pada saat pelaporan SPT PPh OP?? Berapa besar PTKPnya?

  • Dela27O

    Member
    27 April 2011 at 12:37 pm
  • rockyrose

    Member
    27 April 2011 at 1:36 pm

    untuk mengetahui ptkp seorang istri yang bekerja harus minta surat keterangan dahulu ke kantor kelurahan kalau istri yang menjadi tertanggung

  • matrix

    Member
    27 April 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by dela27O:

    Apakah suami dan anak-anak menjadi tanggungan istri pada saat pelaporan SPT PPh OP?? Berapa besar PTKPnya?

    per 31/2009
    pasal 11
    (4) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    salam

  • Dela27O

    Member
    27 April 2011 at 2:56 pm

    Dalam hal ini, apabila tidak ada keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat maka PTKP menjadi TK/- bukan???

  • matrix

    Member
    27 April 2011 at 3:11 pm
    Originaly posted by dela27O:

    Dalam hal ini, apabila tidak ada keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat maka PTKP menjadi TK/- bukan???

    iya rekan

    salam

  • begawan5060

    Member
    27 April 2011 at 3:16 pm
    Originaly posted by dela27O:

    Apakah suami dan anak-anak menjadi tanggungan istri pada saat pelaporan SPT PPh OP??

    Apakah suami ber-NPWP? Apakah istri ber-NPWP sendiri terpisah dari suaminya?

  • harist

    Member
    28 April 2011 at 2:16 pm

    sekedar menambahkan rekan
    Istri Wajib Memiliki NPWP

    Ada dua kondisi yang menyebabkan istri harus memiliki NPWP sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b yaitu :
    uu pph
    1.

    suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    2.

    dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

    Dalam dua kondisi ini istri wajib memiliki NPWP. Ketentuan ini terdapat pula dalam UU KUP yaitu di penjelasan Pasal 2 ayat (1)

    Istri Boleh Memiliki NPWP

    Dalam UU PPh dan UU KUP yang baru, istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

    Di Undang-undang yang lama, hal ini tidak diakomodir, sehingga timbullah NPWP istri yang berakhiran 001 di tiga digit terakhirnya sementara digit yang lain sama dengan NPWP suaminya. NPWP ini sebenarnya hanya NPWP formalitas saja menurut saya. Toh perhitungan Pajak Penghasilannya tetap dilakukan atas nama NPWP suaminya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now