Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Daerah
siang…jika ada pembayaran pajak daerah restoran di tiap bulannya, apakah atas pembayaran ini masuk ke koreksi fiskal di SPT Tahunan Badan ya? tks rekan
menurut saya pembayaran PP1 itu kan bukan biaya rekan, jadi kenapa harus dikoreksi fiskal
Mencoba sharing pendapat,
Mungkin maksud rekan onemailer disini adalah dalam pembukuannya atas pembayaran pajak daerah tersebut perusahaan onemailer membukukan sebagai biaya, apabila demikian maka atas biaya tersebut merupkan koreksi fiskal positif.
Salam
yup betul sekali itu yg saya pertanyakan rekan,ok klo begitu sdh betul makasih ya rekan myfirstprivacy
- Originaly posted by myfirstprivacy:
apabila demikian maka atas biaya tersebut merupkan koreksi fiskal positif.
ada dasar hukumnya rekan kalo dikoreksi fiskal positif??
- Originaly posted by myfirstprivacy:
atas pembayaran pajak daerah tersebut perusahaan onemailer membukukan sebagai biaya, apabila demikian maka atas biaya tersebut merupkan koreksi fiskal positif.
Kenapa harus dikoreksi ?
Harusnya bisa dibebankan sebagai biaya
PP1 masuk sebagai Biaya boleh dikurangkan tdk usah dikoreksi fiskal +
- Originaly posted by edisuryadi2:
PP1 masuk sebagai Biaya boleh dikurangkan tdk usah dikoreksi fiskal +
rekan edi selama ini atas pembayaran pajak daerah ini sy jurnal sebagai biaya, nah klo di laporan tahunan ini apa artinya tidak boleh masuk koreksi fiskal sama sekali ya (baik fiskal positif maupun fiskal negatif), sori banget krn saya kurang paham mengenai koreksi fiskal
- Originaly posted by onemailer:
rekan edi selama ini atas pembayaran pajak daerah ini sy jurnal sebagai biaya, nah klo di laporan tahunan ini apa artinya tidak boleh masuk koreksi fiskal sama sekali ya (baik fiskal positif maupun fiskal negatif), sori banget krn saya kurang paham mengenai koreksi fiskal
prinsip Phr pada dasarnya sama dengan Pelakuan PPN. dimana pajak seharusnya menjadi tanggungan dari costumer. perusahaan hanya bertugas memungut, dan menyetorkan ke kas daerah.
- Originaly posted by onemailer:
kurang paham mengenai koreksi fiskal
Bisa dipelajari di Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh
Pajak Daerah restoran didapatkan dari hasil pemungutan pajak kepada customer kan, lalu setelah kita dapat dari customer barulah kita setorkan ke dispenda. Jadi tidak ada unsur biaya disini.
Thanks.- Originaly posted by edisuryadi2:
PP1 masuk sebagai Biaya boleh dikurangkan tdk usah dikoreksi fiskal +
Originaly posted by L3V1:arusnya bisa dibebankan sebagai biaya
rekan edisuryadi dan rekan L3V1, jika boleh dibiayakan, bagaimana dengan pendapat rekan bayem dan rekan dapitzz.
Originaly posted by bayem:prinsip Phr pada dasarnya sama dengan Pelakuan PPN. dimana pajak seharusnya menjadi tanggungan dari costumer. perusahaan hanya bertugas memungut, dan menyetorkan ke kas daerah.
Originaly posted by dapitzz:Pajak Daerah restoran didapatkan dari hasil pemungutan pajak kepada customer kan, lalu setelah kita dapat dari customer barulah kita setorkan ke dispenda. Jadi tidak ada unsur biaya disini.
Saya sendiri condong ke pendapat tidak dapat dibiayakan.
Mohon koreksinya.
- Originaly posted by ingintahupajak:
rekan edisuryadi dan rekan L3V1, jika boleh dibiayakan, bagaimana dengan pendapat rekan bayem dan rekan dapitzz.
tergantung bagaimana penjurnalan atas PP1 itu biaya, contoh:
1. Kas…..55.000
…………..Pendapatan 55.000
kemudian saat bayar PP1
Biaya PP1..5.000
……………. Kas 5.000
Atas Biaya PP1 dapat dibiayakan2. namun bila jurnalnya :
Kas…….. 55.000
……………Pendapatan 50.000
……………Hutang PP1 5.000
Disini tidak terlihat biaya, jadi tidak ada biaya yang dibiayakan - Originaly posted by L3V1:
1. Kas…..55.000
…………..Pendapatan 55.000Apakah benar PP1 tersebut merupakan pendapatan dari kita?
Padahal kita sendiri hanya memungut dan menyetorkan ke kas negara seperti kata rekan bayem.Mohon pencerahannya.