Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › penyusutan furniture kantor
dear rekan rekan ortax….
mohon bantuan nya ya: pd 25 maret 2010 prsh membeli furniture/meja kursi kantor seharga 15 juta,lalu pd 12 des 2010 beli komputer 11 jt.Bagaimana jurnal pd saat beli dan penyusutan nya ya utk thn 2010?Lalu apakah dibiayakan tiap bulan atau cukup tiap tahun saja? makasih rekan rekan…
???
Mencoba utk membantu menjawab…..
Pada saat pembelian, jurnalnya :
Dr. Inventaris kantor 15.000.000
Cr. Kas / BankPenyusutan setiap bulannya (mulai bulan Maret 2010)
Dr. By penyusutan 312.500 (15.000.000 : 48 bulan)
Cr. Akumulasi penyusutanBegitupun utk pembelian komputer, dijurnal spt di atas dan penyusutannya dibebankan mulai Des 2010 sebesar 11.000.000 : 48 bulan = 229.167
Semoga membantu
setuju dengan rekan kumkumsaja…
hanya tambahan penyusutan tersebut mau menggunakan metode apa??
umur ekonomis furniture 4 tahun (hitungan menurut pajak metode garis lurus) maka penyusutan atas furniture 10/12 X 15.000.000 X 25% = 3.125.000
(Dr)Biaya penyusutan 3.125.000
(Cr)Akumulasi penyusutanasumsi menggunakan metode saldo menurun..
10/12 X 15.000.000 X 50%= 6.250.000
jurnalnya sama dengan yang tadi..
makasih mohon koreksiSalam rekan diri
mau ikut nyubang saran….
Sesuai peraturan pajak Penyusutan menggunakan garis lurus dibagi ke dalam
4 kategori : penyusutan 4 th; 8 th ; 16 th & 20 th untuk inventaris kantor, kendaraan
dan mesin/alat
Untuk furniture di bagi 2 : bahan sebagian besar kayu Penyusutan 4 th
bahan sebagian besar logam/besi penyusutan 8 th
Untuk Elektronik di bagi 2 : komputer, TV, LCD , dll penyusutan 4 th
khusus HP/Telp, AC, dan Frezzer/almari es peny 8 th
Untuk jurnal setuju dg rekan Kumkum
Untuk bulanan atau tahunan bisa disesuaikan kebutuhan perusahaan, kalo laporan pajak biasanya tahunan.salam