Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPN ATAS SEWA RUMAH
apakah atas sewa rumah yang dikenakan PPh Final sebesar 10% juga dikenakan PPN
kena dong PPN 10% beban penyewa dan PPh 10% beban yang mendapat penghasilan
selama yang menyerahkan adalah PKP
klo bukan ngga wajib mungut PPN kan???Dear All Friends
!. Jika Sewa Rumah hanya Peredarannya kecil tidak ebih dari Rp. 600 juta per Tahun tidak Terutang PPN karena sebagai Pengusaha Kecil.
2. Jika Kgiatan Usaha menyewakan Tanah Dan bangunan, Ruko, Kondomnium dan sejenisnya dan Peredaran Usaha Rp. 600 juta lebih maka Terutang PPN.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Dear All Friends
!. Jika Sewa Rumah hanya Peredarannya kecil tidak ebih dari Rp. 600 juta per Tahun tidak Terutang PPN karena sebagai Pengusaha Kecil.
2. Jika Kgiatan Usaha menyewakan Tanah Dan bangunan, Ruko, Kondomnium dan sejenisnya dan Peredaran Usaha Rp. 600 juta lebih maka Terutang PPN.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
apakah bisa diberitahukan dasar hukumnya?
- Originaly posted by luthfi ajib:
apakah bisa diberitahukan dasar hukumnya?
UU PPN No 18 th 2000 pasal 1 no 15
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (552/KMK.04/2000) rekan hayyul, harap kondisi transaksi sewanya diperjelas, baik status wajib pajak penyewa maupun wajib pajak yang menyewakan….
transaksi sewa menyewa merupakan transkasi yang masuk kategori penyerahan barang/jasa kena pajak yang terutang PPN
mohon koreksi
attn : sdr Hayyul
simple-nya begini aja, tanya kepada pemilik rumah atau banguan yang anda sewa apakah yang bersangkutan sudah PKP (punya NPKP) atau belum. Kalau dia sudah PKP maka transaksi tersebut harus ada unsur PPN-nya. kira2 begitu.sewa rumah dikenakan PPN bila pihak yang menyewakan telah PKP, walaupun pihak penyewanya tidak PKP (orang pribadi).
betul sdr Bayem
ya betul bayem
bagaimana kalo pihak penyewa adalah bendaharawan pemerintah, misalnya, saya belum PKP, rumah saya disewa oleh instansi pemerintah, apakah atas transaksi tersebut terhutang PPN….
tidak dong, gini nih,, logikanya..
1. atas penyerahan BKP/JKP kepada PKP atau Pemerintah harus dibuatkan faktur oleh PKP penjual.
2. hanya PKP yang boleh buat faturnah kalo bukan PKP, tanah disewa, kok mau mungut PPn,,
fakturnya gmn?ya… gtu d