Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT OP Karyawan yang mempunyai penghasilan lain
SPT OP Karyawan yang mempunyai penghasilan lain
Rekans,
mohon masukannya.
Jika ada orang pribadi yang memiliki 1771 A1 dan beberapa bukti potong PPh Ps.21 bagaimana pelaporannya atas bukti potong nya..?
apakah penghasilan bruto yang terdapat di bukti potong PPh ps.21, dimasukkan ke 1770-I bagian B (penghasilan neto dari pekerjaan bebas) sehingga menggunakan perhitungan norma dalam mencari penghasilan neto?
atau,
penghasilan bruto tersebut langsung dimasukkan ke 1770 hal.1 bagian A.3 (penghasilan neto dalam negeri lainnya)?terima kasih atas masukannya..
pekerjaan lainnya selain pegawai tetap itu sebagai apa rekan?
Yang harus diperhatikan apakah penghasilan dari WP tersebut berasal dari perkerjaan bebas atau tidak, jika jawabannya tidak, maka cukup menggunakan SPT 1770 S aja…
Bukpot PPh 21 perusahaan yang bersangkutan tidak perlu menghiraukan Bukpot yang lainnya…
pekerjaan lainnya seperti sebagai konsultan atau tenaga pengajar, dimana jenisnya di luar klasifikasi dia sebagai karyawan.
bukti potong nya adalah bukti potong PPh ps. 21 yang tidak final.
- Originaly posted by ivanadam:
pekerjaan lainnya seperti sebagai konsultan atau tenaga pengajar, dimana jenisnya di luar klasifikasi dia sebagai karyawan
dimasukkan ke 1770-I bagian B
salam
berarti menggunakan norma penghitungan untuk mencari penghasilan neto nya kan..?
Mencoba membantu,
Originaly posted by ivanadam:Jika ada orang pribadi yang memiliki 1771 A1
Dari pernyataan Rekan, orang pribadi ini memiliki 1771 A1, apakah yang dimaksud Rekan disini adalah 1721 A1? karena bukti potong untuk orang pribadi adalah 1721 A1. Dan sepengetahuan saya form 1771 A1 itu digunakan untuk form penyusutan.
Apabila yang dimaksudkan Rekan ternyata 1721 A1 maka kembali lagi apakah si pegawai ini memiliki usaha/pekerjaan bebas? apabila orang pribadi memiliki usaha seperti buka toko dsb maka menggunakan form 1770, namun apabila orang pribadi tersebut sumber penghasilannya hanya berdasarkan dari gaji (bekerja pada orang lain) maka menggunakan form 1770S.Dari kutipan pernyataan saudara
Originaly posted by ivanadam:apakah penghasilan bruto yang terdapat di bukti potong PPh ps.21, dimasukkan ke 1770-I bagian B
Originaly posted by ivanadam:atau,
penghasilan bruto tersebut langsung dimasukkan ke 1770 hal.1 bagian A.3Saya memperkirakan bahwa orang pribadi ini memiliki usaha (buka toko, dsb) maka atas penghasilan tersebut dimasukkan ke form 1770 – I sedangkan untuk bukti potong dimasukkan ke 1770 – II. Sedangkan untuk penggunaan Norma penghasilan Neto, apakah omzet dalam setahun kurang dari Rp4.8 Milyar? (Dasar Peraturan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan), jika melebihi maka wajib melakukan pembukuan, jika tidak maka menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang terdapat pada Keputusan Dirjen Pajak KEP-536/PJ./2000 untuk perhitungan berapa tarif yang digunakan.
Salam.
- Originaly posted by ivanadam:
apakah penghasilan bruto yang terdapat di bukti potong PPh ps.21, dimasukkan ke 1770-I bagian B (penghasilan neto dari pekerjaan bebas) sehingga menggunakan perhitungan norma dalam mencari penghasilan neto?
1. Gunakan form 1770
2. Bukti potong 1721 A (peg. tetap) PPh yang telah dipotong dan jumlah ph neto diisikan ke form 1770-I Bagian C
3. Bukti potong lainnya, PPh yang telah dipotong dan jumlah ph bruto diisikan ke form 1770-I Bagian C —> dihitung dulu ph netonyaPerlu diketahui bahwa yang dipotong PPh Psl 21 tidak hanya pegawai saja
Mencoba Menjawab pertanyaan Sdr. ivanadam
Jika ada orang pribadi yang memiliki 1771 A1 dan beberapa bukti potong PPh Ps.21
pekerjaan lainnya seperti sebagai konsultan atau tenaga pengajar, dimana jenisnya di luar klasifikasi dia sebagai karyawan.Jawab :
Kemungkinan yg sdr maksudkan adalah bukti potong 1721 A1 dan mempunyai bukti potong lain sbg konsultan atau tenaga pengajarForm yg digunakan tetap 1770S krn pekerjaan utamanya adalah karyawan
Jika pekerjaan utamanya sbg jasa lainnya maka menggunakan Form 1770
Sdr bisa melihat dari Surat Keterangan Terdaftar dari WP OP tsb atau menanyakan secara langsung ke KPP tempat WP tsb terdaftar.Jika menggunakan Form 1770S maka penghasilan tetap sbg karyawan di masukan di Form induk 1770S angka 1 sedangkan utk penghasilan lainnya dimasukan ke Form induk 1770S angka 2 (note jgn lupa memasukkan ke dlm Form 1770 S-I Jumlah Bagian A)
Demikian penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat. Terima kasih
- Originaly posted by celi_jantono:
angka 1 sedangkan utk penghasilan lainnya dimasukan ke Form induk 1770S angka 2 (note jgn lupa memasukkan ke dlm Form 1770 S-I Jumlah Bagian A)
Apakah cocok? Ph neto DN Lainnya itu apa aja?
@ Sdr begawan5060
Tanya:
Apakah cocok? Ph neto DN Lainnya itu apa aja?Jawab:
Akan cocok kalau sebelumnya sudah kita beritahukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ke pihak pemotong dan jgn lupa juga memberitahukan ke pihak pemotong yg kedua supaya jgn memotongkan PTKP nya lagi supaya tidak lebih bayar.Yg dimaksud Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yaitu :
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta dan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh final dan/atau PPh bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.Demikian Penjelasan dari saya, Semoga bermanfaat. Terima Kasih
- Originaly posted by celi_jantono:
Akan cocok kalau sebelumnya sudah kita beritahukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ke pihak pemotong dan jgn lupa juga memberitahukan ke pihak pemotong yg kedua supaya jgn memotongkan PTKP nya lagi supaya tidak lebih bayar.
Misalnya ini sudah dilakukan, pertanyaan saya apakah cocok dimasukan ke Ph DN lainnya? karena dipaksakan pake 1770S
@Sdr begawan5060
Tanya:
Misalnya ini sudah dilakukan, pertanyaan saya apakah cocok dimasukan ke Ph DN lainnya? karena dipaksakan pake 1770SJawab:
Ya, akan cocok dimasukan ke dalam penghasilan Dalam Negeri Lainnya.
Ini tidak dipaksakan menggunakan form 1770S sebab pekerjaan utamanya saat mendaftar (Surat Keterangan Terdaftar) adalah sebagai karyawan dan memenuhi syarat karena memiliki Bukti potong 1721 A1.Note:
Form 1770S dapat digunakan bila MEMPUNYAI PENGHASILAN :
1. DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA
2. DALAM NEGERI LAINNYA
3. YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL- Originaly posted by celi_jantono:
Form 1770S dapat digunakan bila MEMPUNYAI PENGHASILAN :
1. DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA
2. DALAM NEGERI LAINNYA
3. YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINALBandingkan dengan pertanyaannya :
Originaly posted by ivanadam:Jika ada orang pribadi yang memiliki 1771 A1 dan beberapa bukti potong PPh Ps.21 [quote=ivanadam]pekerjaan lainnya seperti sebagai konsultan atau tenaga pengajar, dimana jenisnya di luar klasifikasi dia sebagai karyawan.
bukti potong nya adalah bukti potong PPh ps. 21 yang tidak final.bagaimana pelaporannya atas bukti potong nya..?[/quote]
Penghasilan yg diperoleh selain dari gaji pegawai tetap, apakah bisa dimasukan dalam Ph neto DN lainnya? Dan apa saja yang termasuk Ph neto DN lainnya sudah rekan tuliskan sebelumnya…