• Pertanyaan Soal NPWP

  • ardyrh

    Member
    4 April 2011 at 8:44 pm
  • ardyrh

    Member
    4 April 2011 at 8:44 pm

    saya belum terlalu mengerti tentang perpajakan dan kewajiban2 wajib pajak mohon bantuan dan pencerahan dari member2 sekalian kiranya dapat memberikan bantuan dan kejelasan…begini ceritanya:
    dulunya saya bekerja di salah satu perusahaan swasta (pekerjaan pertama/Baru fresh graduate langsung dapat kerjaan) kira2 akhir tahun 2008 selang beberapa bulan saya bekerja kantor tempat saya bekerja menguruskan untuk membuatkan NPWP dengar2 sih waktu itu ada pemberlakukan sunset policy. Terus selanjutnya pelaporan pajak juga langsung dipotong dan dilaporkan oleh kantor tempat saya bekerja secara kolektif jadi saya tidak langsung melaporkan sendiri..permasalahannya sekarang sejak akhir bulan maret 2010 saya resign dari perkerjaan saya..selanjutnya saya sudah tidak bekerja lagi hanya membantu orangtua dirumah otomatis secara pribadi tidak berpenghasilan…karena tidak tahu dan tidak mengerti saya anggap NPWP saya sudah tidak berlaku lagi karena sudah tidak bekerja…jadi sampai saat ini april 2011 saya tidak pernah melakukan akitivitas pelaporan pajak(pada dasarnya juga tidak mengerti)…belakangan saya dengar2 walau tidak punya penghasilan harus tetap melapor karena sudah punya NPWP…mohon bantuan penjelasan atw mungkin referensi yg bisa membantu saya memperjelas soal NPWP ini dan apa yang harus saya lakukan biar semua bisa berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban saya..mohon maaf juga pertanyaannya terlalu sederhana pada dasarnya memang saya kurang mengerti soal perpajakan..
    mohon bantuan dan untuk atensinya dan responya sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih..

  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 9:52 pm

    Bagi WP OP yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong pajaknya, kewajiban untuk melaporkan pajaknya cukup dilakukan setahun sekali dalam bentuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    Namun demikian, bila sampai akhir tahun 2010 jumlah penghasilan yang anda peroleh tidak melebihi PTKP, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPH Tahun 2010 ini.
    Jadi, jangan terlalu khawatir

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    4 April 2011 at 10:03 pm
    Originaly posted by hanif:

    Namun demikian, bila sampai akhir tahun 2010 jumlah penghasilan yang anda peroleh tidak melebihi PTKP, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPH Tahun 2010 ini.

    Rekan Hanif,
    boleh nanya ndak untuk ketentuan yg mengatur hal tsb.
    tks sblmnya.

  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 10:45 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 183/PMK.03/2007

    TENTANG

    WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
    KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

    1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah SPT Masa yang digunakan untuk melaporkan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap bulan.
    3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi.

    Pasal 2

    Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Pasal 3

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadministrasian Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • yoyonunuyo

    Member
    4 April 2011 at 11:14 pm

    ok. thanks rekan hanif.

  • ardyrh

    Member
    5 April 2011 at 11:27 am

    @hanif : saya dengar jika sudah mempunyai NPWP, berpenghasilan atau tidak harus tetap melapor dan jika tidak berpenghasilan harus melaporkan nihil dan dengar2 ada sangsi…pada akhir bulan lalu saya belum melaporkan spt tahunan apa itu tidak masalah pak?

    Originaly posted by hanif:

    Bagi WP OP yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong pajaknya, kewajiban untuk melaporkan pajaknya cukup dilakukan setahun sekali dalam bentuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    Namun demikian,bila sampai akhir tahun 2010 jumlah penghasilan yang anda peroleh tidak melebihi PTKP, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPH Tahun 2010 ini.

    apa itu berlaku hanya untuk WP OP yg "Bekerja" dan sudah dipotong pajaknya yang penghasilnya tidak lebih dari PTKP atau juga berlaku untuk WP OP yg sudah "tidak bekerja" yg otomatis tidak lebih PTKP?

    apa yg harus saya lakukan pak agar bisa sejalan dengan kewajiban saya selaku pemegang NPWP? terima kasih atas respon pak hanif…

  • ardyrh

    Member
    5 October 2011 at 6:43 pm

    mohon bantuanya pak hanif..atw ada member yang lain bisa membantu memberi pencerahan?

  • annie8

    Member
    5 October 2011 at 8:32 pm

    Rekan hanif :
    saya mau nanya di kartu npwp perusahaan tercantum masa pendaftaran mis. 19 agustus 2011 . jadi kewajiban perusahaan di biro perjalan/tour n travel mulai di wajiban lapor pajak bulan berapa (u/ bulan berapa)? di kenakan pasal pph apa aja ya?
    mohon dibimbing ya.
    thx

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    6 October 2011 at 6:08 pm

    Ijin berpendapat Pak hanif.

    Originaly posted by ardyrh:

    @hanif : saya dengar jika sudah mempunyai NPWP, berpenghasilan atau tidak harus tetap melapor dan jika tidak berpenghasilan harus melaporkan nihil dan dengar2 ada sangsi…pada akhir bulan lalu saya belum melaporkan spt tahunan apa itu tidak masalah pak?

    Secara peraturan memang rekan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan jika Penghasilan berada di bawah PTKP, tapi lagi lagi antara peraturan dan sistem kurang bisa berjalan beriringan, sehingga tanpa ada nya SPT yang masuk untuk NPWP tersebut, sistem membacanya tidak ada laporan pajak dan dapat dikenakan denda.
    Pengenaan denda disini tentu saja menyalahi aturan yang diberikan di atas.
    Untuk itu, saya sarankan rekan ardyrh coba berkonsultasi dengan AR di KPP terdaftar dengan membawa dasar hukum yang Pak hanif sampaikan di atas, kita lihat tanggapan KPP seperti apa 🙂

  • hendrioye

    Member
    6 October 2011 at 8:11 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Secara peraturan memang rekan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan jika Penghasilan berada di bawah PTKP, tapi lagi lagi antara peraturan dan sistem kurang bisa berjalan beriringan, sehingga tanpa ada nya SPT yang masuk untuk NPWP tersebut, sistem membacanya tidak ada laporan pajak dan dapat dikenakan denda.

    apa gak sebaiknya dilaporkan saja SPT Tahunan dengan angka nihil?

    salam

  • jujun

    Member
    6 October 2011 at 10:59 pm

    Perusahaan wajib melaporkan SPT Masa 21 dan 25 tiap bulannya (mulai masa agustus, batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya). Atas keterlambatan pelaporan, dapat dikenai denda 100.000 untuk setiap SPT masa.

    Pada dasarnya, NPWP hanyalah untuk sarana administrasi perpajakan, sehingga ada tidaknya NPWP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan..

    CMIIW…

  • jujun

    Member
    6 October 2011 at 11:08 pm

    Sebaiknya tetap dilaporkan, karena padabulan jan-mar ada penghasilan yang diterima (dan adabukti potongnya pastinya). Jika nantinya setelah dihitung masih kurang dari PTKP, maka pajak terutang menjadi Rp.0, sehingga SPTnya mungkin menjadi SPT Lebih bayar..
    Pada dasarnya, dengan penerapan self assessment, wajib pajak harus aktif dalam melaporkan setiap perubahan dalam kegiatan usahanya, sehingga dapat diketahui oleh pihak KPP.. Hal ini tentu juga akan menolong wajib pajak untuk memperoleh hak2nya sebagaimana diatur dalm UU KUP..

    Dengan adanya kepatuhan WP, maka dapat diperoleh win-win solution…

    CMIIW…

  • Aries Tanno

    Member
    7 October 2011 at 3:10 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Secara peraturan memang rekan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan jika Penghasilan berada di bawah PTKP, tapi lagi lagi antara peraturan dan sistem kurang bisa berjalan beriringan, sehingga tanpa ada nya SPT yang masuk untuk NPWP tersebut, sistem membacanya tidak ada laporan pajak dan dapat dikenakan denda.
    Pengenaan denda disini tentu saja menyalahi aturan yang diberikan di atas.
    Untuk itu, saya sarankan rekan ardyrh coba berkonsultasi dengan AR di KPP terdaftar dengan membawa dasar hukum yang Pak hanif sampaikan di atas, kita lihat tanggapan KPP seperti apa 🙂

    monggo rekan ITP.
    sangat Sependapat.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    7 October 2011 at 3:23 am
    Originaly posted by ardyrh:

    @hanif : saya dengar jika sudah mempunyai NPWP, berpenghasilan atau tidak harus tetap melapor dan jika tidak berpenghasilan harus melaporkan nihil dan dengar2 ada sangsi…pada akhir bulan lalu saya belum melaporkan spt tahunan apa itu tidak masalah pak?

    Originaly posted by hanif:
    Bagi WP OP yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong pajaknya, kewajiban untuk melaporkan pajaknya cukup dilakukan setahun sekali dalam bentuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    Namun demikian,bila sampai akhir tahun 2010 jumlah penghasilan yang anda peroleh tidak melebihi PTKP, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPH Tahun 2010 ini.

    apa itu berlaku hanya untuk WP OP yg "Bekerja" dan sudah dipotong pajaknya yang penghasilnya tidak lebih dari PTKP atau juga berlaku untuk WP OP yg sudah "tidak bekerja" yg otomatis tidak lebih PTKP?

    apa yg harus saya lakukan pak agar bisa sejalan dengan kewajiban saya selaku pemegang NPWP? terima kasih atas respon pak hanif…

    Ketika OP sudah memiliki NPWP, secara administrasi ia terdaftar sebagai WP di kantor pajak. Bila WP tersebut tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, sistem yang ada di KPP lazimnya akan mendeteksi bahwa WP tersebut tidak melaksanakan kewajiban pelaporan. Hal ini biasanya ditindaklanjuti dengan surat himbaun, teguran dan seterusnya dan seterusnya.

    Disaat menerima himbauan atau teguran, itulah kesempatan bagi anda untuk memberitahukan bahwa penghasilan anda tidak melebihi PTKP dengan demikian anda termasuk yang dkecualikan untuk menyampaiakn SPT. Tentunya dengan membawa bukti pendukung semisal surat keterangan dari perusahaan.

    Jadi penggunaan kata harus dalam kalimat dibawah ini menurut saya tidak tepat.

    Originaly posted by ardyrh:

    saya dengar jika sudah mempunyai NPWP, berpenghasilan atau tidak harus tetap melapor dan jika tidak berpenghasilan harus melaporkan nihil dan dengar2 ada sangsi.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now