Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Arti "Jumlah Keseluruhan Harta" Form 1770 SS

  • Arti "Jumlah Keseluruhan Harta" Form 1770 SS

  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 10:35 am
  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 10:35 am

    Rekan2 ortax,

    Mohon pendapat & masukannya,
    Apakah arti "Jumlah keseluruhan harta" yang baik? Apakah "Harta yang terdiri dari semua yang kita miliki baik itu berwujud maupun tidak berwujud dengan nilai jual per 31 Desember atas nama kita yang digabungkan menjadi satu di nominal total"?

    Salam hangat

  • t3ddy

    Member
    31 March 2011 at 10:42 am
    Originaly posted by redphoenix:

    Apakah arti "Jumlah keseluruhan harta" yang baik? Apakah "Harta yang terdiri dari semua yang kita miliki baik itu berwujud maupun tidak berwujud dengan nilai jual per 31 Desember atas nama kita yang digabungkan menjadi satu di nominal total"?

    Di form 1770 SS tidak di jabarkan hartanya terdiri dari apa saja. hanya nominal keseluruhan harta yg di miliki.

  • johanwahyudi

    Member
    31 March 2011 at 10:47 am
    Originaly posted by redphoenix:

    Apakah arti "Jumlah keseluruhan harta" yang baik? Apakah "Harta yang terdiri dari semua yang kita miliki baik itu berwujud maupun tidak berwujud dengan nilai jual per 31 Desember atas nama kita yang digabungkan menjadi satu di nominal total"?

    hehe,,
    kalau hartanya sebanyak itu sepertinya lebih baik pakai spt S atau 1770 biasa,,
    salam

  • chris1311

    Member
    31 March 2011 at 10:58 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kalau hartanya sebanyak itu sepertinya lebih baik pakai spt S atau 1770 biasa,,

    kok bisa rekan? walaupun penghasilan dibawah 60 jt setahun?
    mohon pencerahannya

    salam

  • chris1311

    Member
    31 March 2011 at 10:59 am
    Originaly posted by redphoenix:

    dengan nilai jual per 31 Desember

    harga perolehan rekan

    salam

  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 11:02 am
    Originaly posted by t3ddy:

    Di form 1770 SS tidak di jabarkan hartanya terdiri dari apa saja. hanya nominal keseluruhan harta yg di miliki.

    Betul rekan teddy, di Formnya memang cukup dituliskan nominal totalnya aja. Tapi apakah bisa dibenarkan kalo perhitungan total tsb. berasal dari pengertian diatas?

    Originaly posted by johanwahyudi:

    hehe,,
    kalau hartanya sebanyak itu sepertinya lebih baik pakai spt S atau 1770 biasa,,

    Itu sih kalo nilainya melebihi 60 juta, rekan..hehe..banyak harta belum tentu nilainya juga banyak, contohnya duit receh..xixixi 😛

  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 11:12 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    harga perolehan rekan

    Mmm..katakanlah salah satu harta berupa Motor yang dibeli tahun 2007 dengan harga beli/perolehan 18 jt & saat ini sudah lunas..dan nilai jual Motor tsb. per 31 Desember 2010 anggaplah 8 jt..maka bukankah harta Motor tsb. bernilai 8 jt?

  • t3ddy

    Member
    31 March 2011 at 11:20 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kalau hartanya sebanyak itu sepertinya lebih baik pakai spt S atau 1770 biasa,,

    Kenapa bisa berasumsi pakai S atau 1770, bukan nya form di pakai di lihat dengan penghasilan bukan jumlah harta.

  • redphoenix

    Member
    31 March 2011 at 11:33 am
    Originaly posted by t3ddy:

    Kenapa bisa berasumsi pakai S atau 1770, bukan nya form di pakai di lihat dengan penghasilan bukan jumlah harta.

    Oh ya rekan, pemilihan Form tsb. harus didasarkan jumlah akumulasi penghasilan setahun khan? Jadi semisal Jumlah Harta kita melebihi 60 jt, namun akumulasi penghasilan setahunnya gak melebihi 60 jt, maka tetep 1770 SS?

  • t3ddy

    Member
    31 March 2011 at 11:38 am
    Originaly posted by redphoenix:

    Oh ya rekan, pemilihan Form tsb. harus didasarkan jumlah akumulasi penghasilan setahun khan? Jadi semisal Jumlah Harta kita melebihi 60 jt, namun akumulasi penghasilan setahunnya gak melebihi 60 jt, maka tetep 1770 SS?

    betul

  • johanwahyudi

    Member
    31 March 2011 at 11:51 am
    Originaly posted by t3ddy:

    Originaly posted by johanwahyudi:
    kalau hartanya sebanyak itu sepertinya lebih baik pakai spt S atau 1770 biasa,,

    Kenapa bisa berasumsi pakai S atau 1770, bukan nya form di pakai di lihat dengan penghasilan bukan jumlah harta.

    yaa karena harta berbanding lurus dengan penghasilan rekan,,

    asumsi kalau penghasilan di bawah 60 jt dan cuma dari 1 pemberi kerja,,
    apakah mungkin dia memiliki harta tidak berwujud??
    kalau tidak salah harta tidak berwujud itu dapat royalti,,itukan masuk penghasilan,,

    asumsi lain apakah logis kalau penghasilan di bawah 60 jt tapi total harta misal >500jt
    even misal kewajibannya gede pula

    mohon koreksinya

    salam

  • nusa

    Member
    31 March 2011 at 12:18 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    asumsi lain apakah logis kalau penghasilan di bawah 60 jt tapi total harta misal >500jteven misal kewajibannya gede pula

    kalau dia punya penghasilan final yang lebih besar dari penghasilan tidak final dia gmn rekan???……bisa aja kan….
    jadi tetep aja….patokan pake S atau SS adalah penghasilan setahunnya…walaupun ternyata dia berbohong kan nanti jadi kerjanya petugas pajak buat ngecek dan himbau….

  • t3ddy

    Member
    31 March 2011 at 12:23 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    asumsi lain apakah logis kalau penghasilan di bawah 60 jt tapi total harta misal >500jt
    even misal kewajibannya gede pula

    Asumsi

    Dulu dia sebagai pemilik PT yg telah melaporkan dan membayar kewajiban pajak nya,dan mencantumkan harta nya 1 M,tiba-tiba perusahaan nya bangkrut.sekarang dia bekerja dengan penghasilan <60 JT, apakah harta nya tidak boleh di lampirkan 1M.

  • johanwahyudi

    Member
    31 March 2011 at 1:00 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Dulu dia sebagai pemilik PT yg telah melaporkan dan membayar kewajiban pajak nya,dan mencantumkan harta nya 1 M,tiba-tiba perusahaan nya bangkrut.sekarang dia bekerja dengan penghasilan <60 JT, apakah harta nya tidak boleh di lampirkan 1M.

    boleh aja rekan,,
    tapi mengundang kecurigaan petugas pajak,,,

    salam

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now