+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • pph 21
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567419 Posts
84088 Topics | 16 Categories.

We have 202082 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3029 | Bahasan : 18284

pph 21


Pencetus Pendapat
myworld

Newbie


Location : Padang77.
Joined : 27 Dec 2010.
Posts : 46.
30 Mar 2011 23:49

Rekan

Jika PT A belum beroperasi dan gedung PT. A masih dalam tahap pembangunan.
apakah PT.A tetap harus membayar dan melaporkan PPh 21 atas gaji yang dia bayarkan kepada tukang yang sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung PT.A?

salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
31 Mar 2011 00:16

Originaly posted by myworld:
Jika PT A belum beroperasi dan gedung PT. A masih dalam tahap pembangunan.
apakah PT.A tetap harus membayar dan melaporkan PPh 21 atas gaji yang dia bayarkan kepada tukang yang sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung PT.A?

salam

ya


Salam
markende

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Mar 2011.
Posts : 44.
31 Mar 2011 10:17

sekedar menambahkan karena PT A sudah punya NPWP maka dia sudah menjadi subjek pajak jadi harus melakukan pemotongan dan penyetoran pajak bukan hanya pph21 saja tapi juga with holding income tax yg lain bila ada seperti pph23, pph ps 4 ayat 2, dll

salam
myworld

Newbie


Location : Padang77.
Joined : 27 Dec 2010.
Posts : 46.
01 Apr 2011 22:57

tetapi PT A belum melakukan transaksi apapun, juga harus menyetorkan with holding tax? atau pada waktu ada transaksi saja?

terima kasih rekan - rekan.
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
01 Apr 2011 23:04

Originaly posted by myworld:
tetapi PT A belum melakukan transaksi apapun,

bayar gaji atau upah tukang apa bukan transaksi?

Originaly posted by myworld:
tetapi PT A belum melakukan transaksi apapun, juga harus menyetorkan with holding tax? atau pada waktu ada transaksi saja?

terima kasih rekan - rekan.

Walau tidak ada pembayaran atau transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 21, kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 tetap harus dilaksanakan. Tentunya isinya Nihil semua.
Sementara, untuk transaksi yang merupakan obejk PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 4 ayat (2), kewajiban untuk memotong, setor dan laporkan SPT Masanya hanya bila ada transaksi

Salam
myworld

Newbie


Location : Padang77.
Joined : 27 Dec 2010.
Posts : 46.
08 Apr 2011 20:17

bearti pph 21 tetap jalan sementara pph 23 dan pasal 4 ayat (2) hanya bila ada transaksi...
ok

terima kasih rekan - rekan...
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top