Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WARISAN KENA PAJAK..??
WARISAN KENA PAJAK..??
Rekan2 mohon pencerahannya…
Warisan seharusnya bukan penghasilan kena pajak, tetapi warisan yang belum terbagi adalah objek pajak… , maksud dari warisan yang belum terbagi apa y..?? thanks…warisan yang belum terbagi itu bukan objek pajak rekan, tapi subjek pajak (pengganti).
- Originaly posted by wannabewongkpp:
warisan yang belum terbagi itu bukan objek pajak rekan, tapi subjek pajak (pengganti).
Maksudnya rekan ..?
Misalnya kalo si penerima warisan menerima warisan dari mamanya yang sudah meninggal apakah dikenakan pajak..??
Nah kalo misalnya warisan tsb belum terbagi tetapi si pemberi warisan sudah meninggal apakah itu termasuk objek pajak..?
Thanks… - Originaly posted by siaucu:
Misalnya kalo si penerima warisan menerima warisan dari mamanya yang sudah meninggal apakah dikenakan pajak..??
tidak
Originaly posted by siaucu:Nah kalo misalnya warisan tsb belum terbagi tetapi si pemberi warisan sudah meninggal apakah itu termasuk objek pajak..?
subjek pajak rekan,,
koreksi rekan lain
salam - Originaly posted by johanwahyudi:
Nah kalo misalnya warisan tsb belum terbagi tetapi si pemberi warisan sudah meninggal apakah itu termasuk objek pajak..?
Originaly posted by johanwahyudi:subjek pajak rekan,,
Dalam hal ini berarti yang menerima warisan yang belum terbagi itu nantinya dikenakan pajak..? betul rekan..?
trus dikenakan tarif berapa persen..? atau kena tarif progressif..?? - Originaly posted by siaucu:
maksud dari warisan yang belum terbagi apa y..??
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
salam
- Originaly posted by siaucu:
Dalam hal ini berarti yang menerima warisan yang belum terbagi itu nantinya dikenakan pajak..?
Tidak rekan,..
rekan harus bedakan dulu subjek dan objek pajak,.kalo warisan itu belum di bagi maka dia menjadi subjek pajak,.
kalo sudh di bagi maka maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak,.salam
- Originaly posted by usd:
Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
nah,. ini penjelasannya rekan siaucu,.
salam
misalkan seorang Bapak memiliki toko yang omset setahunnya 2M, meninggal dunia pada April 2010. dan sampai dengan akhir 2010, toko tersebut belum diwariskan ke ahli warisnya.
maka di sini warisan yang berupa toko tersebut masuk dalam kategori warisan yg belum terbagi dan menurut UU menjadi subjek pajak.
atas penghasilan dari toko tersebut yang omsetnya 2M masih dapat dikenakan pajak karena syarat subjek pajak dan objek pajak terpenuhi.
tapi bila toko tersebut diwariskan ke ahli waris, warisan berupa toko tersebut bukan objek pajak. tapi penghasilan yg dihasilkan oleh toko tersebut (omset 2M) merupakan objek pajak.
CMIIW