Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Koreksi Fiskal pada Laporan Keuangan Perusahaan
Jurnal Koreksi Fiskal pada Laporan Keuangan Perusahaan
Dear All,
Apakah koreksi fiskal harus dijurnal pada lap keu perusahaan agar laporan pajak dan perusahaan sesuai?
Jika ya maka biaya maupun pendapatan yg dikeluarkan harus dijurnal pada akun apa ? krn ga mungkin lg dijurnal pd kas .Jika tidak bagaimana ketentuannya ?
apakah perbedaan laporan yg ditimbulkan karena koreksi fiskal tidak masalah? dan nanti untuk saldo awal periode berikutnya kita mengikuti saldo laporan fiskal atau yg komersil ?Maaf banyak pertanyaan , ditunggu pencerahannya…terima kasih banyak..
Klo menurut saya tidak perlu dibuatkan jurnal..Lap.Fiskal kan hanya utk kepentingan perhitungan Pajak terutang..klo nanti dijurnal,berarti lap keu (komersil) yg anda buat tidak mencerminkan yg sesungguhnya..jadi menurut sy kita mengikuti saldo komersil.
salam..NB:
koreksi fiskal sebenarnya kan disebabkan oleh Beda Tetap (Permanen) & Beda Waktu (Temporer)..klo beda waktu mgkn perlu dijurnal, sbg contoh Perbedaan perhitungan Biaya Penyusutan menurut komersil vs fiskal..beda tersebut dlm akuntansi pajak disebut Akuntansi Pajak Tangguhan..
mgkn ada yg mau nambahin..txs
kalo perbedaan by depresiasi, maka perlu dijurnal. malah haruz disajikan dalam neraca, jika by depresiasi prush lbh kecil drpd by depresiasi fiskal, maka selisihnya dimasukkan sbg aset pajak tangguhan, jk sbaliknya mk disajikan sebagai kwajiban pajak tangguhan.
untuk koreksi fiskal, yang perlu dijurnal adalah hasil dr perhitungan utang pajak ps 29 nya. tidak masalah bg perusahaan mengenai laporan keuangan fiskal yg berbeda dg komersial, karena perbedaannya hanya berpengaruh pada perhitungan pajak penghasilan badan saja yg oleh perusahaan sendiri selisih perhitungan pajak itu dikoreksi melalu jurnal.
ni contoh penghitungannya:
Taksiran Pajak Penghasilan Tahun 2009:
Penghasilan Kena Pajak/ Laba koreksi fiskal 5.834.062.000Jumlah Taksiran Pajak Penghasilan Badan
28 % X 5.834.062.000 = 1.633.537.360
Pajak Dibayar Dimuka :
Pajak Penghasilan Pasal 22 (1.365.751.548 )
Pajak Penghasilan Pasal 23 (243.141.533)Taksiran Hutang Pajak Penghasilan 24.644.279
Pasal 29 Tahun 2009jurnalnya:
Pajak kini 1.633.537.360 (D)
Pjk dby dmk-PPh ps 22 1.365.751.548 (K)
Pjk dby dmk-PPh ps 23 243.141.533 (K)
Utang PPh ps 29 24.644.279 (K)untuk saldo pd awal periode qt ikuti laporan keuangan komersial
- Originaly posted by maesayu:
jurnalnya:
Pajak kini 1.633.537.360 (D)
Pjk dby dmk-PPh ps 22 1.365.751.548 (K)
Pjk dby dmk-PPh ps 23 243.141.533 (K)
Utang PPh ps 29 24.644.279 (K)Bukankah jurnal ini memang sdh mjd rutinitas setiap akhir periode???
- Originaly posted by zeeget:
Klo menurut saya tidak perlu dibuatkan jurnal..Lap.Fiskal kan hanya utk kepentingan perhitungan Pajak terutang.
Sangat sependapat
Salam