• Gross Up 21

     ramces updated 15 years, 2 months ago 4 Members · 8 Posts
  • ramces

    Member
    30 January 2009 at 4:57 pm

    Hallo teman ortax, sharing knowladge dong.

    Pajak karyawan yang ditanggung sepenuh oleh Perusahaan dengan perhitungan Gross UP.
    1. Apakah merupakan penghasilan Bg si Karyawan?
    2. Apakah dapat dibiayakan sbg beban fiscal perusahaan ?
    3. Dimana UU yg menyatakannya?

    tks

  • ramces

    Member
    30 January 2009 at 4:57 pm
  • juni

    Member
    30 January 2009 at 5:13 pm

    baca juklak terbarunya dari UU 36 2008 deh, tunjangan pajak terutang pph, pajak ditanggung tidak merupakan penghasilan dari penerima penghasilan.

    di ortax ada kok lengkapnya

  • ramces

    Member
    30 January 2009 at 6:55 pm
    Originaly posted by juni:

    baca juklak terbarunya dari UU 36 2008 deh, tunjangan pajak terutang pph, pajak ditanggung tidak merupakan penghasilan dari penerima penghasilan.

    di ortax ada kok lengkapnya

    Kasih dong Juklal & Kutipan UU yang juni maksid

  • POERBA

    Member
    30 January 2009 at 6:57 pm
    Originaly posted by Ramces:

    Kasih dong Juklal & Kutipan UU yang juni maksid

    Coba cari di menu download rekan Ramces…

  • Aries Tanno

    Member
    30 January 2009 at 7:18 pm

    yang khusus tentang gross up ini hanya PP138 th 2000 penjelasan pasal 4 huruf d
    Huruf d
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan/pemberi kerja. Dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi penghasilan/kerja, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut.
    Contoh:
    PT. ABC membayar bunga pinjaman kepada Bank di luar negeri sebesar Rp 100.000.000,00 yang sesuai dengan perjanjian Pajak Penghasilannya ditanggung oleh badan tersebut. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.
    Dasar pengenaan PPh Pasal 26 =
    100
    —–x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
    80
    PPh Pasal 26 yang terutang =
    20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
    Jumlah biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT. ABC adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).

  • Aries Tanno

    Member
    30 January 2009 at 7:23 pm

    Logika gross up adalah diberikan tunjangan pajak yang sama besarnya dengan pajak terutang karyawan. jadi, tunjangan pajak adalah penghasilan bagi karyawan, sehingga bagi perusahaan dapat dikurangkan sebagai biaya (prinsip taxabilility-dedeuctibity).
    kalau pajak karyawan dibayarkan oleh perusahaan tanpa memberikan tunjangan pajak sebesar yang dibayarkan tersebut, maka bagi karyawan bukan penghasilan dan bagi perusahaan tidak boleh dijadikan sebagai biaya.

    Salam

  • ramces

    Member
    1 February 2009 at 5:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau pajak karyawan dibayarkan oleh perusahaan tanpa memberikan tunjangan pajak sebesar yang dibayarkan tersebut, maka bagi karyawan bukan penghasilan dan bagi perusahaan tidak boleh dijadikan sebagai biaya.

    maksudnya gimana & please contohnya?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now