Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tanya tentang maksud dari pengalihan subsidi pajak

  • Tanya tentang maksud dari pengalihan subsidi pajak

  • flufy_things

    Member
    29 January 2009 at 4:26 pm
  • flufy_things

    Member
    29 January 2009 at 4:26 pm

    ada yang bisa bantu jelasin tentang adanya keputusan pengalihan PPNDTP menjadi pengurangan pembayaran pajak penghasilan ( PPh ) pasal 25 dan subsidi PPh pasal 21, gak ?
    PPNDTP itu sebenarnya bisa diberikan pada siapa saja sii ..?
    Mohon penjelasannya ya…
    tx…

  • halidsalam

    Member
    29 January 2009 at 4:42 pm

    maap rekan flufy, boleh di share keputusan tersebut? makasih

  • Aries Tanno

    Member
    29 January 2009 at 11:22 pm

    kayaknya keputusannya masih dalam proses. yang ada baru korannya doang

  • flufy_things

    Member
    30 January 2009 at 12:36 pm

    tx..ya atas semua komentnya

  • juni

    Member
    30 January 2009 at 4:59 pm

    PPNDTP itu arahnya tidak dipungut PPN
    jika dialihkan menjadi PPh 21, itu dialihkan kepada penghasilan tertentu yang pajaknya ditanggung pemerintah. sedangkan untuk mengurangi pasal 25 adalah dengan memberikan tarif final akan tetapi dikenakan ppn sehingga tidak perlu pph 25 lagi

    pendapat pribadi

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now