Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlu tidak dibuat PSAP (Pedoman Standar Akutansi Perpajakan)?

  • Perlu tidak dibuat PSAP (Pedoman Standar Akutansi Perpajakan)?

     Aries Tanno updated 15 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • lah093

    Member
    28 January 2009 at 11:40 pm

    Seringkali terjadi perbedaan antara biaya dan penghasilan yg diperbolehkan menurut PSAK yg berbeda dengan ketentuan perpajakan. Contoh: seperti dalam hal penyusutan asset yg akhirnya akan menyebabkan adanya pajak tangguhan (deffered tax).Untuk mencegah kebingungan para WP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, menurut tax lovers perlu tidak kita merancang PSAP? Dimohon responnya, terutama para senior2.

  • lah093

    Member
    28 January 2009 at 11:40 pm
  • Otong

    Member
    29 January 2009 at 8:16 am

    Menurut saya tidak perlu, karena PSAK mengatur pembukuan secara keseluruhan sedangkan perpajakan bukan mengenai pembukuan. Jika kita ingin memahami pembukuan secara komersial tentunya kita mempelajari PSAK sedangkan klu kita ingin mengetahui tentang pajak tentunya mempelajari tentang ketentuan perpajakan. Bukan begitu. he..he..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    29 January 2009 at 9:04 am

    Dear all Attn: Otong

    1. Bener pisan Tong, kebanyakan Pedoman dan Standar bikin "lieur / pusing"

    2. Pelajari saja "Beda Tetap / Permanent Different" dan "Beda Sementara / Beda Waktu / Time Different" antara Pencatatan Komersial dan Fiskal, perhatikan Pasal 4, 6 dan 9 UU PPh, rahasianya disitu jika di Fahami maka Ujian USKP mudah deh.

    Demkian

    Best Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Aries Tanno

    Member
    30 January 2009 at 12:28 am

    kan sudah ada PSAK 46

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now