Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bagaimana pelaporan PPh 21 masa Jan 2009 ? krn nanti akhir th 2009 sudah tdk ada SPT tahunan 21 ?

  • Bagaimana pelaporan PPh 21 masa Jan 2009 ? krn nanti akhir th 2009 sudah tdk ada SPT tahunan 21 ?

  • Dan

    Member
    28 January 2009 at 11:15 pm

    Bagaimana pelaporan PPh 21 masa Jan 2009 ? krn nanti akhir th 2009 sudah tdk ada SPT tahunan 21 ?

  • Dan

    Member
    28 January 2009 at 11:15 pm
  • gialloblu97

    Member
    28 January 2009 at 11:25 pm

    ya spt biasa aja tp diakhir tahun ada pelaporan dan pembayaran atas kekurangan dari masa2 seblmnya

  • Otong

    Member
    29 January 2009 at 8:20 am

    Mulai Jan 2009 setiap pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 wajib melampirkan perhitungan PPh Pasal 21. Bukti Potong PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan bulanan dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak karyawan berhenti atau sejak Desember jika karyawan masih bekerja. CMIIW.

  • Wahyudi

    Member
    29 January 2009 at 8:40 am

    untuk rekan "DAN", emang apa udah ada aturan yang keluar mengenai tidak adanya SPT Tahunan PPh.21 untuk tahun 2009 nanti? jika ada disharing dong, sebab wacana ini emang udah lama ada tetapi kemudian terbantah dengan keluarnya aturan mengenai petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh 21 di tahun 2008 kemarin.
    Sedang untuk rekan " OTONG ", itu aturan harus melampirkan perhitungan PPh 21 dalam pelaporan SPT Masa PPh. 21, ngambil darimana? sorry nich kurang teliti ngeliat aturan yg sekarang ada, so kasih tahu dong…….

  • mom

    Member
    29 January 2009 at 8:44 am

    trus klo spt masa pph 21 tahunan setelah dihitung tahunan hasilnya lebih bayar, bagaimana???

  • Otong

    Member
    29 January 2009 at 8:54 am

    Coba baca PMK-252/PMK.03/2008, klu LB ya dikembalikan pada saat pemberian bukti potongnya

  • Otong

    Member
    29 January 2009 at 8:58 am

    SPT Masa Des tetap penghitungan bulanan yang disetahunkan, penghitungan tahunan hanya ada di bukti potong yang diterima karyawan pada saat berhenti atau pada akhir tahun.

  • Koostadi S

    Member
    29 January 2009 at 9:10 am

    mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu
    Selama ini terdapat perdebatan mengenai ada tidaknya SPT Tahunan PPh Pasal 21, karena pada UU KUP yang baru tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai SPT Tahunan PPh Pasal 21. Menurut Pasal 3 ayat (3) UU KUP Nomor 28 tahun 2007 bahwa:
    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
    1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
    2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
    3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    Jadi berdasarkan ketentuan di atas maka jenis SPT Tahunan PPh hanya ada dua yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan, sehingga mulai tahun pajak 2008 SPT Tahunan PPh Pasal 21 seharusnya sudah tidak ada.
    Perdebatan terjadi karena Dirjen Pajak telah megeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya. Berdasarkan PER-39/PJ/2008 tersebut maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk tahun 2008 masih ada, dan kemungkinan untuk tahun 2009 juga SPT Tahunan PPh Pasal 21 juga masih ada.
    Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, maka perdebatan tersebut akan berakhir.
    Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 mengatur bahwa:
    Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan

    Menurut Pasal 1 huruf 27:
    Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu dimana pegawai tetap herhenti bekerja .

    Selama ini SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya berfungsi untuk menghitung dan menyetor kekurangan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan kena pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah disetor melalui SPT Masa PPh Pasal 21. Dengan adanya ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 dimana pada masa pajak terakhir pemotong pajak harus menghitung ulang PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang atas seluruh penghasilan selama setahun dan apabila terdapat kekurangan PPh Pasal 21 berdasarkan perhitungan maka kekurangan tersebut harus dilaporkan dan disetor pada SPT masa pajak terakhir (bulan Desember jika pegawai yang bersangkutan masih bekerja, atau bulan terakhir pegawai tersebut bekerja pada suatu perusahaan jika dia berhenti sebelum bulan Desember).
    Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat dipastikan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun mulai tahun 2009 sudah tidak ada.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    29 January 2009 at 9:19 am

    Dear All Friends Attn:Friend Dan

    TAHUN PAJAK 2009 “TIDAK ADA SPT TAHUNAN” PPh PASAL 21

    DASAR HUKUM
    PASAL 13 AYAT (5) PMK NO: 252/PMK.03/2008

    Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk Masa Pajak Terakhir (Masa Pajak Terakhir adalah Masa Desember atau Masa Pajak Tertentu dimana Pegawai Tetap herhenti bekerja )

    Tahun Pajak 2009:
    “Adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan”.

    Sebelum Tahun Pajak 2009 (s/d Tahun Pajak 2008)
    “Selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Ps 21”.

    TAHUN PAJAK 2008 “MASIH ADA SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 MA

    DASAR HUKUM
    PE-39/PJ/2008

    SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 harus disampaikan ke KPP paling lambat 31 Maret 2009.

    Apabila ada kekurangan bayar PPh Pasal 21 dari Tahun Pajak 2008, harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Pasal 21 Form 1721 disampaikan.

    Demikian untuk diketahui seperlunya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Aries Tanno

    Member
    31 January 2009 at 3:44 pm

    secara tersurat memang belum ada ketetapan tentang tidak adanya SPT Tahunan PPh 21 untuk tahun pajak 2009. namun secara secara tersiratnya saya sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh rekan koostadi dan ritzky. jadi siap-siap saja.

    Salam

  • yasin

    Member
    1 February 2009 at 8:06 am

    kalo gitu, running sistem jawabanya
    selama ini banyak yang ga tertarik dengan system itu termasuk aku, (terlalu patuh)

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now