Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PEKERJA INDONESIA DI LN SUBJEK PAJAK LN

  • PEKERJA INDONESIA DI LN SUBJEK PAJAK LN

     gginting updated 15 years, 2 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2009 at 7:20 pm
  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2009 at 7:20 pm

    PER 2 TAHUN 2009

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

    Pasal 2

    Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

    Ada Kome?

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2009 at 7:21 pm

    Komen maksudnya

  • ramces

    Member
    28 January 2009 at 10:35 pm

    so, maksud anda apa?
    WNI > 183 hr di LN adalah Subjek pajak LN dan penghasilannya dari LN tdk dikenai PPh indonesia (pasal 3)

  • gginting

    Member
    29 January 2009 at 12:43 am

    Rekan-rekan ortax

    sorry nih saya mau tanya agak kluar topik dikit..
    misalkan Tn.A adalah seorang WNA , lalu melakukan pekerjaan di indonesia pada:

    Thn.2005 : Juni s/d Juli
    Thn.2006 :Maret s/d Mei
    Thn.2008 :Januari s/d Mei

    Jadi Tn.A dianggap sebagai Wajib pajak LN atau DN ?

    mohon pencerahan para pakar ..thx

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    29 January 2009 at 8:24 am

    Dear Friend Gginting

    1.>>> 2005 Juni – Juli = 61 Hari < 183 hr >>> ybs. Subyek Pajak LN / WP LN
    2.>>> 2006 Mar – Mei = 91 Hari < 183 hr >>> ybs. Subyek Pajak LN / WP LN
    3.>>> 2008 Jan – Mei = 151 Hari < 183 hr >> ybs Subyek Pajak LN / WP LN
    4. Jika Th. 2009: berada di Indonesia sbb:
    >>>>> Jan – Mei 151 hari ditambah
    >>>>> Juni – Juli 61 hari >>> Total 212 Hari > 183 hari ybs Subyek Pajak DN / WP Asing yang diperlakukan sebagai WP DN, Pem. Indonesia berhak memajaki ybs.

    Demikan

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    29 January 2009 at 8:25 am

    Jika yang bersangkutan secara berturut-turut dalam satu tahun tidak lebih dari 183 hari maka WP LN maka kasus di atas WP LN

  • Aries Tanno

    Member
    29 January 2009 at 11:47 pm

    Insya Allah saya paham maksud dari PER No. 2 Tahun 2009 tersebut. cuma saja apa tidak nabrak aturan yang terdapat dalam pasal 2A UU No. 10 Tahun 1994 berikut penjelasannya yang berbunyi :
    Kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
    dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di
    Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
    12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subyektifnya dimulai sejak hari
    pertama ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi
    berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
    selama-lamanya.

    Pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan
    dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan
    Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti
    yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-
    lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subyek Pajak dalam
    negeri.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    29 January 2009 at 11:51 pm

    nah lo

  • gginting

    Member
    30 January 2009 at 5:52 pm

    hmm..kalo perhitungan pak ritzky menggunakan tahun kalender ya? (jan-des)
    bukankah seharusnya jangka waktu 12 bulan dihitung dari hari pertama subyek berada di indonesia (1 juni 2005)??

    juni-juli 2005 = 61 hari
    maret-mei 2006 = 91 hari
    jangka waktu 12 bulan = juni 2005-mei 2006

    jadi : 61 hari + 91 hari = 152 hari < 183 hari >>>WP LN

    tetap jadi subyek pajak LN hanya perhitungan nya berbeda…
    Bener ga sih seperti ini ?? mohon koreksinya kalo salah..

    trims

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now