Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak atas penjualan saham
Rekan ortax, mohon pendapat :
Misalnya saham A pada PT. X = Rp.500.000.000,- dilepas/jual = Rp.750.000.000,-
Saham pada PT. Y = Rp.300.000.000,- dilepas/jual = Rp.500.000.000,- bagaimana perhitungan pajaknya? A WP Pribadi punya NPWP.Rekan Kevink,
Setahu saya bila saham tsb masuk bursa maka dikenakan final ( tdk masalah punya npwp atau tdk tarif ttp sama).
Sedangkan bila tdk masuk bursa maka keuntungannya saja diakhir tahun dikenakan pajak.
Mohon koreksinya Rekan lain..
Salam- Originaly posted by simonalim:
Setahu saya bila saham tsb masuk bursa maka dikenakan final ( tdk masalah punya npwp atau tdk tarif ttp sama).
Sedangkan bila tdk masuk bursa maka keuntungannya saja diakhir tahun dikenakan pajak.setujuu…
Salam
Rekan-rekan, dari contoh diatas, berapa kewajiban pajaknya… Tks
- Originaly posted by kevink:
Misalnya saham A pada PT. X = Rp.500.000.000,- dilepas/jual = Rp.750.000.000,-
keuntungan rp. 250 juta dikenakan tarif pasal 17 UU pph
Originaly posted by kevink:Saham pada PT. Y = Rp.300.000.000,- dilepas/jual = Rp.500.000.000,-
rugi (rp. 200 juta) , tidak ada pajak
Btw, saham tersebut diperdagangkan dibursa kah rekan kevink
salam
Keuntungan / kerugian penjualan sahamnya digabung dengan penghasilan lainnya dalam setahun, baru dihitung pajak terutangnya tks..
- Originaly posted by b_ch11:
Keuntungan / kerugian penjualan sahamnya digabung dengan penghasilan lainnya dalam setahun, baru dihitung pajak
mohon dijelaskan lebih lanjut rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Btw, saham tersebut diperdagangkan dibursa kah rekan kevink
Saham tidak diperdagangan dibursa rekan…
Oh ya, dikalikan tarif pasal 17 dan untuk WP Pribadi ya rekan? - Originaly posted by b_ch11:
Keuntungan / kerugian penjualan sahamnya digabung dengan penghasilan lainnya dalam setahun, baru dihitung pajak terutangnya tks..
Referensi peraturannya dimana ya rekan?
- Originaly posted by kevink:
Oh ya, dikalikan tarif pasal 17 dan untuk WP Pribadi ya rekan?
benar
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Referensi peraturannya dimana ya rekan?
Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasannya, keuntungan dari penjualan harta (saham yang tidak di bursa)
- Originaly posted by junjungansitohang:
Keuntungan / kerugian penjualan sahamnya digabung dengan penghasilan lainnya dalam setahun, baru dihitung pajak terutangnya tks..
Keuntungan saja. Betul diakumulasikan dahulu dengan pendapatan lain dalam tahun tersebut dan kena tarif pasal 17 UU PPh. Untuk lebih jelas lihat buku petunjuk pengisian SPT tahunan dan dilapor dalam SPT tahunan OP.
Apakah ada pajak khusus atas Agio atau Disagion saham tersebut?
Misalnya : Deviden, ada pajak atas Devidennya. Tks- Originaly posted by kevink:
Apakah ada pajak khusus atas Agio atau Disagion saham tersebut?
Misalnya : Deviden, ada pajak atas Devidennya. TksMohon pendapat rekan ortax. Tks