• Pedagan perantara Mobil

     Owen updated 15 years, 3 months ago 2 Members · 8 Posts
  • Owen

    Member
    27 January 2009 at 1:09 pm

    dear rekan rekan,
    teman saya pedagang mobil yang tdk mempunyai showroom, berniat membuat NPWP dan membayar pajak atas penghasilannya. Krn masih awam masalah pajak, ingin mendapatkan pencerahan atas beberapa hal ini:
    1. Jika ybs memakai norma, maka omzet yang dilaporkan itu adalah nilai apa? maksud saya apakah harga jual mobil tsb? jika ya, tentunya bisa diduga Pph yg dibyr akan besar setelah dikenakan tarif norma dan tdk masuk akal jika "usahanya" menghasilkan untung yang dmk. Ataukah dia digolongkan sebagai jasa perantara ?
    2. dalam tabel norma, jenis pekerjaannya terkena tarif % ?
    Terima kasih sebelumnya.

  • Owen

    Member
    27 January 2009 at 1:09 pm
  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 1:29 pm

    Rekan Owen,

    Pedagang perantara adalah orang pribadi atau badanyang dlam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu

    Dengan demikian, sepanjang teman anda memenuhi batasan sebagai pedagang perantara, maka yang dijadikan dasar penghitungan norma adalah upah bruto.
    % norma adalah 40/35/35.

  • Owen

    Member
    27 January 2009 at 1:48 pm

    Thk's rekan Begawan5060,

    dikatakan murni pedagang perantara juga tidak, kenyataannya hanya membeli mobil second dengan uang sendiri, dgn maksud untuk dijual kembali, jadi tdk dibalikkan nama kepemilikan. Kalau dmk, penghasilannya tergolong apa?

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 3:10 pm
    Originaly posted by owen:

    dikatakan murni pedagang perantara juga tidak, kenyataannya hanya membeli mobil second dengan uang sendiri, dgn maksud untuk dijual kembali, jadi tdk dibalikkan nama kepemilikan. Kalau dmk, penghasilannya tergolong apa?

    Kalo itu, ya termasuk perdagangan eceran kendaraan bermotor, % norma 30/25/20 Nomor kode 62470. Trus yang dijadikan dasar penghitungannya omset.

  • Owen

    Member
    27 January 2009 at 3:48 pm

    Saya yakin, kalau yang dilaporkan adalah omzet (total harga mobil yg dijual), ybs akan bilang pajak yang hrs dibayar, dengan real keuntungan yang didapat jauh lebih besar PPhnya donk. (spt yg saya utarakan di atas). Bukankah begitu ?

  • begawan5060

    Member
    27 January 2009 at 4:38 pm

    Memang % norma utk pedagang eceran sangat "fantastis" sekaligus ngawur. Mungkin ini dimaksudkan supaya para WP (terpaksa) memilih menggunakan pembukuan, tapi cara ini tidak elegan, bukan ?

  • Owen

    Member
    27 January 2009 at 5:22 pm

    Thk's sobat………….

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now