Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan BONUS TAHUN BERJALAN BISA DIKOREKSI DALAM L/R FISKAL?

  • BONUS TAHUN BERJALAN BISA DIKOREKSI DALAM L/R FISKAL?

     ramces updated 15 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Yemima

    Member
    23 January 2009 at 7:43 pm

    Saya mau nanya,
    Terima kasih sebelumnya yang mau kasih saran nih.
    Seandainya perusahaan mau membagikan bonus di tahun berjalan (misal 2008), dana bukan dari retained earning, tapi dibaginya nanti misal bulan mei 2009, biar bisa dibebankan di SPT tahunan badan 2008 tratment-nya bagaimana yach..
    terus PPh 21 nya, kapan harus dibayar? pada saat diaccrual bebannya, apa saat dibagikan bonus nya? sementara ketetapan besaran bonus ditetapkan nanti pada saat laporan selesai diaudit. otomatis belum ketahuan besarnya PPh terutang… Tks.

  • Yemima

    Member
    23 January 2009 at 7:43 pm
  • rama

    Member
    24 January 2009 at 8:24 am

    Bonus yang dibagikan pada tahun 2009 kalau belum dibebankan sebagai biaya pada tahun 2008, maka PPh 21 terutang pada saat dibebankan sebagai biaya dan pada saat dibayarkan pada tahun 2009, dan kalau bonus dibiayakan pada tahun 2008 PPh 21 terutang pada saat dibebankan sebagai biaya.

  • Yemima

    Member
    24 January 2009 at 2:17 pm

    thx atas infonya pak rama
    terus kalau saya catat hutang pph 21 tapi pungut dan setor ke kas negaranya nanti pada saat pembagian resikonya hanya menanggung beban bunga telat bayar aja ya. so bisa dunk dibebankan di 2008 sebagai pengurang pajak badan…

  • ramces

    Member
    25 January 2009 at 12:45 pm

    pada intinya, PPh 21 terhutang pajak pada saat Pencatatan (accrual/terhutang) atau pembayaran, tergantung Mana yang lebih dahulu terjadi.
    Accrue ditahun 2008, berarti anda mencatat Biaya dan hutang bonus, berarti anda harus memperhitungkan PPh 21 atas bonus tersebut. jika telat bayar kena 2%.
    Biaya tersebut menurut saya bisa sbg biaya fiskal ditahun 2008.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now