Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pelaporan SPT Tahunan PPh 21. Wajib kah ?
Pelaporan SPT Tahunan PPh 21. Wajib kah ?
Di UU KUP yang baru tidak disebutkan secara jelas mengenai pelaporan SPT Tahunan SPT 21 yg ada hanya SPT Tahunan Badan & SPT Tahunan OP. Setahu saya memang ada peraturan di bawahnya yg menjelaskan tentang hal tersebut. Tp jika diliat dari keefektifannya, masih perlukan adanya pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 atau kah cukup dicover dalam SPT Masa saja seperti PPN. Terima kasih.
Wajib, rekan Dodo. Di UU KUP memang tidak ada diatur. tapi dibuku petunjuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 disebutkan bahwa wajib disampaikan. paling lambat 31 Maret 2009.
kadang-kadang, itulah uniknya aturan pajak kita. Induknya (UU) tidak mengatur, anaknya bikin aturan sendiri. jadi WP di Indonesia harus kreatif dan proaktif.Salam
Dear All,
Mungkin kutipan SE-04/PJ.014/2008 berikut ini bisa menjelaskan semuanya :
Berdasarkan nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor : ND-184/PJ.13/2008 tanggal 13 Juni 2008 hal Penyampaian Draft Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 beserta Kelengkapannya dimana juga disebutkan bahwa sehubungan dengan tidak adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka untuk tahun 2008 Formulir SPT 1721 diusulkan untuk tidak dicetak. Namun demikian berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang masih memerlukan lampiran bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2), maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 tetap dicetak dengan tidak merubah nama formulir tersebut hanya penyesuaian pada bagian judul formulir. Adapun format formulir tersebut akan disampaikan untuk dicetak setelah pembahasan dengan direktorat terkait.
namanya juga aturan pajak, dimana2 juga begitu… kalo ga begitu konsultan dari mana duitnya… he2x
Betul rekan Juni..
Peraturan Pajak di Indonesia dibuat hanya untuk menjebak dan memeras masyarakatnya sendiri.
Makanya dibuat dengan adanya perubahan2, dan ketidak konsistenan..
Klo tidak seperti itu dari mana Negara dapat duit?
Bagi masyarakat awam, mau tidak mau membayar ini itu, karena ketidak mengerti mereka.
Bagi yang mengerti, harus benar2 mempelajari dan mengikuti peraturan sebagaimana mestinya, agar tidak kena sanksi mulu.sebagai warga negara yang baik marilah kita mendukung segala usaha pemerintah dalam hal perpajakan. mungkin aturannya kadang2 tidak konsisten dan memberatkan masyarakat. tapi untuk kepentingan bangsa dan negara, membayar pajak gak da salahnya. terserah nanti mau dikorupsi, itu urusan mereka dengan yang diatas. hehehe… peace bro..
utk SPT Tahunan Pasal 21 tahun 2009 udh ga ada tp tahun 2008 msh ada kan??bnr ga?