• Over Leasing BKP

     Budianto updated 15 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Budianto

    Member
    22 January 2009 at 9:18 am

    Bank "A" memberikan fasilitas leasing kepada PT "B",
    karena sesuatu hal, PT "B" tidak dapat melaksanakan kewajibannya lagi untuk membayar cicilan leasing + bunganya.
    Oleh Bank fasilitas tsb ditawarkan dengan cara Over Leasing ke PT "C"
    Pertanyaannya :
    1. Apakah Transaksi tsb diperbolehkan ?
    2. Bagaimana PPN atas BKP tsb ?
    mohon dibantu….thank's

  • Budianto

    Member
    22 January 2009 at 9:18 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 9:43 am

    Dear Friend Budiao

    1. Leasing dalam kasus tsb. merupakan "Operating Lease" bukan "Financial Lease" sehingga atas Jasa tsb. Terutang PPN yang dipungut Lessor.

    2. Disamping PPN atas Operating Lease terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% cfm Pasal 23 UU N.36 Th. 2008 (Catatan: Untuk Financial Lease tidak terutang PPh Pasal 23 karena sifatnya setara dengan LKBB / Lembaga Keuangan Bukan Bank);

    3. Penyusutan atas BKP dilakukan oleh Titel Pemilik sebelum terjadi Opsi. supaya tidak terjadi dobleres Penyusutan yang dilakukan oleh Lessor maupun Lesse.

    4. Pengalihan Leasing sah-sah saja sepanjang tidak ada aturan yang melarangnya

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RIZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 9:45 am

    Dear Friend Budianto (Sorry yl. salah tik, khawatir harus buat bubur merah putih akibat salah nama)

    1. Leasing dalam kasus tsb. merupakan "Operating Lease" bukan "Financial Lease" sehingga atas Jasa tsb. Terutang PPN yang dipungut Lessor.

    2. Disamping PPN atas Operating Lease terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% cfm Pasal 23 UU N.36 Th. 2008 (Catatan: Untuk Financial Lease tidak terutang PPh Pasal 23 karena sifatnya setara dengan LKBB / Lembaga Keuangan Bukan Bank);

    3. Penyusutan atas BKP dilakukan oleh Titel Pemilik sebelum terjadi Opsi. supaya tidak terjadi dobleres Penyusutan yang dilakukan oleh Lessor maupun Lesse.

    4. Pengalihan Leasing sah-sah saja sepanjang tidak ada aturan yang melarangnya

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RIZKY FIRDAUS.

  • Budianto

    Member
    23 January 2009 at 8:16 am

    terima kasih Pak Ritzky atas pendapatnya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now