• Karyawan Restoran

  • tamaboy

    Member
    21 January 2009 at 11:13 pm

    Kawan-kawan saya masih belum mengerti masalah pajak untuk karyawan restoran. Mohon penjelasannya, jika pemilik restoran tersebut sudah punya NPWP dan penghitungan SPT tahunannya menggunakan Norma. Bagaimana dengan kewajiban pajak untuk karyawannya yang sudah memiliki NPWP apakah harus dipotong oleh pemilik toko dan disetorkan, dan apakah biaya gaji karyawan tersebut dapat di gunakan sebagai pengurang omzet.
    Jika karyawan harus menghitung dan melapor pajaknya sendiri, bagaimana status untuk karyawan tsb apakah dia dapat menggunakan biaya jabatan sbg pengurang penghasilannya. Dan untuk SPT Tahunannya hrs menggunakan form apa. Terima kasih

  • tamaboy

    Member
    21 January 2009 at 11:13 pm
  • harry_logic

    Member
    21 January 2009 at 11:39 pm

    Bagi Pemilik Restoran yg ber-NPWP, WP OP menggunakan Norma, maka selain menyampaikan SPT Tahunan PPh OP form 1770 dan menyetor PPh-25 tiap bulan, dia wajib pula memotong, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan yg diberikan kpd karyawannya, yaitu PPh-21. Lalu setahun sekali membuat SPT Tahunan PPh-21 Karyawan, membuat dan menyerahkan 1 lembar form 1721 A1 yg berisi penghitungan PPh yg telah dipotong, kepada karyawannya plg lambat akhir bln Peb.

    Krn WP OP tsb menggunakan Norma, maka biaya gaji karyawan dan biaya apapun tidak bisa digunakan utk pengurang omzet.

    Bagi karyawan, karena sudah punya NPWP, maka setahun sekali dia wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dgn melampirkan form 1721 A1 yg didapat dari Pemilik Restoran.
    Biaya jabatan sudah diperhitungkan di dalam form 1721 A1 yg dr Pemilik Restoran tsb.

    Jika karyawan tsb hanya mendapat penghasilan dari Pemilik Restoran tsb – tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lain – maka bisa menggunakan form 1770S.

    Demikian, semoga membantu…

  • tamaboy

    Member
    22 January 2009 at 4:40 pm

    Terima kasih atas penjelasaan Bung Harry_logic, sebelumnya saya juga belum jelas bagaimana cara untuk menyetor pajak terhutang pemilik dan karyawan restoran setiap bulannya. Berdasarkan penjelasan tsb saya jadi mengerti bahwa untuk menyetorkan pajak terhutang pemilik restoran setiap bulannya adalah menggunakan ssp pph 25, tetapi untuk menyetor pajak terhutang karyawan nama dan npwp siapa yang harus ditulis di ssp dan spm bulannya apakah nama karyawan bersangkutan atau tetap nama pemilik restoran (dgn asumsi karyawan lebih dari satu).

  • begawan5060

    Member
    22 January 2009 at 5:07 pm
    Originaly posted by tamaboy:

    Terima kasih atas penjelasaan Bung Harry_logic, sebelumnya saya juga belum jelas bagaimana cara untuk menyetor pajak terhutang pemilik dan karyawan restoran setiap bulannya. Berdasarkan penjelasan tsb saya jadi mengerti bahwa untuk menyetorkan pajak terhutang pemilik restoran setiap bulannya adalah menggunakan ssp pph 25, tetapi untuk menyetor pajak terhutang karyawan nama dan npwp siapa yang harus ditulis di ssp dan spm bulannya apakah nama karyawan bersangkutan atau tetap nama pemilik restoran (dgn asumsi karyawan lebih dari satu).

    Rekan Tamaboy,
    Keterangan yang diberikan rekan Harry, sudah cukup jelas. Apabila belum paham mengenai saran pelaporan dan tatacaranya, datang aja ke Kantor Pajak, nanti akan dijelaskan/dituntun oleh AR ybs.

  • Budianto

    Member
    22 January 2009 at 5:27 pm
    Originaly posted by tamaboy:

    tetapi untuk menyetor pajak terhutang karyawan nama dan npwp siapa yang harus ditulis di ssp dan spm bulannya apakah nama karyawan bersangkutan atau tetap nama pemilik restoran (dgn asumsi karyawan lebih dari satu).

    kalo SSP dan SPM jelas ya atas nama pemilik restoran tsb
    karyawan hanya ada di Formulir Bukti Potong 1721-A1

  • juni

    Member
    22 January 2009 at 6:10 pm

    ha ha2x ada yg bingung….

  • tamaboy

    Member
    22 January 2009 at 9:10 pm

    Terima kasih atas penjelasan dan masukan rekan 2x semua, memang saya masih bingung dengan penerapan pajak terhadap usaha yg dijalankan oleh orang pribadi karena saya kerja sebagai karyawan kantoran dan ada teman saya yang meminta penjelasan untuk usaha yg sedang dijalankannya.
    Selama ini saya hanya mengetahui kewajiban laporan tahunan Pajak Badan saja yaitu membuat laporan SPT 1771 dan SPT 1721, berdasarkan penjelasan rekan sekalian berarti kewajiban Pajak OP adalah membuat laporan SPT 1770 dan SPT 1721 karyawan.
    Saya pernah punya pengalaman menanyakan masalah PPN ke AR tapi penjelasannya malah membingungkan, jadi cuma disini saya rasa tempat yang paling tepat untuk bertanya. Terima kasih semua…

  • Koostadi S

    Member
    23 January 2009 at 10:43 am

    Sdr harry_logic mau tanya, mengingat restoran tsb bukan Badan Hukum apakah bukti pemotongannya pakai form 21 aja atau 1721 A1.
    tambahan sedikit kalau karyawan restoran penghasilan 1 tahun kurang dari 48 juta menggunakan 1770 ss

  • harry_logic

    Member
    24 January 2009 at 12:20 am
    Originaly posted by Koostadi S:

    Sdr harry_logic mau tanya, mengingat restoran tsb bukan Badan Hukum apakah bukti pemotongannya pakai form 21 aja atau 1721 A1.

    Yg wajib menyampaikan SPT Thn-an PPh-21 adalah setiap pemotong PPh-21/26, yg terdiri dari – antara lain – pemberi kerja baik OP maupun Badan yg membayar gaji, upah, honor, atau apapun namanya sbg imbalan atas kerjaan atau jasa yg dilakukan oleh pegawai maupun bukan pegawai.

    Utk kasus ini, jika yg dibayarkan adalah gaji tetap utk pegawai tetap maka digunakan 1721-A1, jika yg dibayarkan adalah selain gaji dan penerima bukan pegawai tetap maka digunakan Bukti Pemotongan PPh-21.

    CMIIW…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now