Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh Bagi Wp distributor MLM

  • Perhitungan PPh Bagi Wp distributor MLM

     parjan updated 15 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • parjan

    Member
    21 January 2009 at 4:38 pm
  • parjan

    Member
    21 January 2009 at 4:38 pm

    Saya pernah ada wajib pajak yang konsultasi masalah PPh atas bonus yang diterima dari MLM. Dari perusahaan dia menerima bukti potong PPh pasal 21 atas Bonus yang dia terima. Dan saya jelaskan bahwa atas bonus bonus tersebut tiap bulannya langsung dikurangi PTKP dan hasilnya dikalikan tari pasal 17. Dan atas pajak yang dipotong bisa untuk dikreditkan. Untuk penghitungan SPT Tahunannya bagaimana? Apakah dibenarkan memakai Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)? Soalnya wajib pajak tersebut ngotot kalau perusahaannya menganjurkan memakai NPPN untuk menghitung Ph Nettonya. Terimakasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now