Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BEASISWA YANG DIKECUALIKAN
BEASISWA YANG DIKECUALIKAN
Dear rekan2 Ortax,
Setelah saya membaca PMK No. 246/PMK.03/2008 mengenai beasiswa yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, pada Pasal 1 tertulis "….pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan…"
Yang jadi pertanyaan :
1. Apakah yang dimaksud pendidikan dasar itu SD? pendidikan menengah itu SMP? dan pendidikan tinggi itu SMA/SMK/STM?Yang memperkuat pertanyaan saya tersebut karena ada tertulis pada Pasal 2 "…terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah….."
2. Menyambung Pertanyaan no.1 apakah dalam hal penerima beasiswa adalah di tingkat Universitas/Sekolah Tinggi tetap dikenakan sebagai objek pajak?karena disebut kuliah bukan sekolah.
Mohon koreksi, terima kasih.
Salam,
RivanRekan2 Ortax,
Belum ada yang menanggapi?kalau yg dimaksud sekolah menengah,
menurut pendapat saya SMA juga masuk dong…..khan SMA (Sekolah Menengah A….)
jadi kalau sekolah tinggi adalah Perguruan Tinggi.- Originaly posted by budianto:
kalau yg dimaksud sekolah menengah,
menurut pendapat saya SMA juga masuk dong…..khan SMA (Sekolah Menengah A….)
jadi kalau sekolah tinggi adalah Perguruan Tinggi.Terima kasih atas koreksi dan tanggapan nya rekan Budianto.
Hal tersebut sangat membantu.