Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 244/PMK.03/2008 Mengenai Tarif PPh 23 Tahun 2009
PMK 244/PMK.03/2008 Mengenai Tarif PPh 23 Tahun 2009
Dear Rekan2 ortax,
Maaf klo topic ini repost.Mengenai tarif pemotongan PPh 23 yang berlaku mulai tanggal 1 Jan 2009 menjadi 2% sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2008.
Dan bagi penerima penghasilan tidak ber NPWP akan dikenakan tarif lebih besar 100%.Pertanyaannya, apakah dengan adanya peraturan ini akan tidak berlakunya lagi PER-70/PJ/2007 untuk tahun 2009?
Pencabutan PER 70 sih belum ada.. Tapi yah kita ikut aturan yang terbaru sajalah.. Biar aman….
coba aja bandingkan jasa yg termasuk ke dalam PMK 244 dgn PER 70
Dear All,
Bukannya kita dituntut untuk selalu update peraturan2 dari DJP,jika telah diberlakukan peraturan baru maka kita wajib mengikutinya,,yang lama harus ditinggalin,,kecuali jika terjadi kasus yang berada dalam masa sebelum peraturan baru,,
Mohon koreksi,